TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Tak ada kapoknya, tiga residivis kambuhan kembali menjadi polisi gadungan untuk merampas motor pengendara.
Ketiganya yakni D, M dan H kini kembali mendekam di penjara usai beraksi di dua titik wilayah Palmerah, Jakarta Barat.
"Mereka beraksi di Jalan K.S. Tubun dan Jalan S. Parman. Dengan modusnya yakni pelaku tiga orang tersebut mepepet dan merampas motor mengaku sebagai anggota polisi," kata Wakapolsek Palmerah, AKP Imam saat merilis kasus tersebut, Senin (25/5/2026).
Imam mengungkapkan para pelaku polisi gadungan ini kemudian menuduh korbannya membawa obat-obatan terlarang.
Meskipun mengaku sebagai anggota korps bhayangkara, Imam menjelaskan bahwa para pelaku tidak membekali diri dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) palsu maupun senjata.
Mereka hanya mengandalkan gertakan dan intimidasi verbal.
"Dia hanya mengancam saja, mengaku-ngaku polisi. Seolah-olah dia mengancam bawa senjata, padahal dia tidak. Hanya ancaman dengan mulut saja," jelas Imam.
Untungnya, sejauh ini belum ada laporan mengenai korban luka fisik akibat ulah mereka.
Atas perbuatan nekatnya, para pelaku kini mendekam di tahanan dan diancam Pasal 479 KUHP dengan hukuman 9 tahun (penjara).
Baca juga: Aksi Maling Motor Terekam CCTV, Gasak Motor Sport Milik Warga di Pademangan Jakut
Baca juga: Diam Kamu Ancam Maling Motor Bersenjata Api di Duren Sawit Saat Tepergok
Baca juga: Maling Motor Beraksi di Kebon Jeruk, Tiga Kali Letuskan Tembakan ke Udara