Grid.ID - Komunitas Yakuza Maneges Ngawi berhasil membongkar dugaan pencabulan santriwati oleh Kiai. Tak hanya itu, mereka juga berhasil mendampingi tiga korban untuk lapor polisi.
Seperti diketahui, dgaan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah santriwati oleh seorang kiai berinisial D (50) di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, akhirnya terkuak. Aksi keji pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ngawitan Sunan Kalijogo, Desa Walikukun itu terkuak setelah tiga orang santriwati memberanikan diri untuk lapor polisi.
Diketahui, tiga orang santriwati itu berani melapor polisi setelah mendapatkan pendampingan dari komunitas sosial spiritual, Yakuza Maneges. Yakuza Maneges itu juga sempat menyusun langkah strategis untuk pengungkapan kasus.
Lantas bagaimana kronologi Yakuza Ngawi bongkar dugaan pencabulan santriwati oleh kiai? Simak penjelasannya.
Kronologi Yakuza Ngawi Bongkar Dugaan Pencabulan Santriwati oleh Kiai

Seperti diketahui, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ngawitan Sunan Kalijogo, Desa Walikukun berinisial D (50) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati. Aksi bejat itu terbongkar setelah tiga korban yang didampingi oleh Komunitas Yakuza Maneges Ngawi lapor ke polisi.
Sekretaris Yakuza Maneges Ngawi, Dwi Kurniawan Maarif, mengungkap awal mula mendapat informasi tersebut dari seorang informan yang mengetahui kondisi internal yayasan dan pondok pesantren tersebut. Informan itu telah mencurigai kelakuan D sejak kurun waktu 2018 hingga 2019.
"Orang tersebut sebenarnya sudah mengumpulkan bukti-bukti sejak lama, tetapi korban masih takut untuk membuka suara," ujar Maarif, Minggu (24/5/2026) dilansir Kompas.com.
Mengetahui laporan itu, Yakuza Maneges Ngawi langsung berkoordinasi dengan Yakuza Maneges pusat di Kediri yang terafiliasi dengan jaringan tokoh agama Gus Thuba, untuk menyusun langkah pengungkapan kasus.
Setelah itu, tim mengumpulkan bukti tambahan sekaligus mendekati para korban. Walau banyak tantangannya karena para korban mengalami trauma, komunitas Yakuza Maneges Ngawi akhirnya melakukan pendekatan persuasif agar para korban mau bersuara.
"Kebanyakan korban takut. Takut prosesnya rumit dan takut terjadi sesuatu pada dirinya. Jadi kami pelan-pelan mendekati dan memberikan dukungan supaya mereka berani melapor," kata Maarif.
Mereka pun menerjunkan anggota perempuan Yakuza Maneges agar para korban nyaman bercerita. Benar saja, setelah anggota perempuan memposisikan diri sebagai teman, tiga korban berinisial P (21), Z (21), dan D (21) perlahan mulai terbuka.
Maarif menyebut kondisi psikologis para korban sangat terguncang saat pertama kali ditemui. Mereka juga menangis histeris setiap kali melihat wajah terduga pelaku melintas di media sosial.
"Trauma itu pasti ada. Setiap melihat wajah pelaku di media sosial, korban menangis dan merasa tidak tenang," ungkapnya.
Beruntung, setelah mendapat pendampingan psikologis, kondisi psikologis mereka kini berangsur membaik dan lebih tenang. Sementara itu, Maarif menyebutkan bahwa saat timnya bergerak di lapangan, seluruh santri perempuan di pondok pesantren tersebut sudah tidak lagi tinggal di lokasi.
Modus Tersangka
Kasus dugaan pencabulan tersebut telah resmi ditangani oleh Satreskrim Polres Ngawi. Pihak kepolisian pun telah menetapkan kiai berinisial D sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Sabtu (23/5/2026), setelah sebelumnya tersangka menyerahkan diri pada Jumat (22/5/2026).
Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, mengungkapkan bahwa tersangka D menggunakan modus operandi dengan menggunakan otoritas keagamaannya untuk mengelabui korban dengan iming-iming mendapatkan keberkahan rohani. Akibatnya para korban tidak berani menolak permintaan tersangka.
"Tersangka menggunakan modus iming-iming keberkahan kepada para korban. Namun syaratnya korban harus mau menuruti keinginan D. Korban tidak berani menolak dan melawan. Korban khawatir tidak akan mendapatkan berkah dari gus tersebut," kata Aris saat dikonfirmasi, Minggu (24/5/2026) dilansir TribunJatim.com,
Sementara itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa pelapor, serta melakukan visum terhadap para korban guna melengkapi proses penyelidikan.
"Hasilnya dua alat bukti yang kami lengkapi sudah tercukupi. Kemudian kami mendatangi rumah salah satu pengasuh pondok tersebut, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah. Hasil gelar perkara menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Pada Sabtu kemarin tersangka sudah dilakukan penahanan," katanya.
Hingga saat ini, polisi mendata sedikitnya ada delapan korban dalam kasus tersebut. Namun dari delapan korban itu, baru empat korban yang bersedia memberikan keterangan kepada penyidik. Demikianlah kronologi Yakuza Ngawi bongkar dugaan pencabulan santriwati oleh kiai.