TRIBUNJATIM.COM - Seorang anak bunuh ibu kandungnya demi kuasai warisan.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Pamulang, Tangerang Selatan.
Ibu berinisial K (64) ditemukan meninggal dunia di kamar tidurnya dengan sejumlah luka mencurigakan.
Polisi kemudian mengungkap, pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas diduga adalah anak kandungnya sendiri, I (36).
Pembunuhan itu diduga dipicu persoalan rumah warisan keluarga yang selama ini ditempati korban dan pelaku.
Hal ini dibenarkan polisi.
Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra mengatakan, pelaku diduga sengaja menghabisi nyawa ibunya demi menguasai rumah warisan keluarga.
"Pelaku diduga dengan sengaja melakukan penganiayaan berat terhadap korban dengan tujuan untuk menguasai harta warisan berupa rumah yang ditempati korban dan pelaku," ujar Galuh, Senin (25/5/2026).
Menurut Galuh, niat pelaku untuk membunuh korban bahkan sempat disampaikan kepada temannya beberapa hari sebelum kejadian.
Saat kejadian, sekitar pukul 00.30 WIB, korban sedang tertidur di kamar.
Pelaku kemudian diduga menarik kaki korban hingga terbangun, lalu memukul kepala dan tubuh korban secara bertubi-tubi menggunakan tangan kosong.
Baca juga: Motif Menantu Perempuan Bunuh Ibu Mertua di Blitar, Sakit Hati Sering Dicaci Maki
Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh dari tempat tidur.
Namun, pelaku disebut terus melanjutkan penganiayaan.
Bahkan, pelaku mengambil setrika pakaian untuk memukul kepala dan tubuh korban secara berulang kali.
Dalam penganiayaan itu, korban sempat berusaha melawan dan meminta pertolongan.
Namun, pelaku diduga terus menyerang hingga korban tak berdaya.
"Korban sempat berteriak meminta tolong. Pelaku kemudian menekan bagian leher korban menggunakan kaki dan kursi guna melemahkan perlawanan korban," jelas Galuh.
Setelah korban tidak bergerak, pelaku menyeret tubuh ibunya kembali ke atas tempat tidur dan menutupi tubuh korban menggunakan selimut.
Usai melakukan aksinya, pelaku keluar rumah dan mendatangi temannya yang sedang bermain kartu.
Kepada temannya, ia mengaku ibunya dalam kondisi kritis.
Pelaku juga mendatangi rumah Ketua RT setempat untuk meminta bantuan.
Saat Ketua RT datang ke rumah korban, korban diketahui sudah meninggal dunia.
"Korban telah meninggal dunia. Pelaku juga mengabarkan kerabatnya terkait kabar duka itu," kata Galuh.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Pelaku Ngaku Sakit Hati Gegara Lihat Perangai Temperamen
Kasus tersebut kemudian dilaporkan warga kepada polisi setelah mereka melihat korban meninggal secara mendadak.
Saat petugas tiba di lokasi, jenazah korban diketahui sudah dimandikan keluarga dan rencananya akan segera dimakamkan.
Namun, polisi menemukan sejumlah luka tidak wajar pada tubuh korban.
"Luka-luka pada tubuh korban diduga kuat akibat penganiayaan," ujar dia.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban sehari-hari tinggal serumah hanya bersama pelaku.
Karena itu, polisi langsung membawa pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat membantah telah membunuh ibunya.
Namun, setelah diperiksa lebih mendalam dan dicocokkan dengan keterangan saksi serta temuan di lokasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan terhadap anggota keluarganya sendiri.
"Pelaku diketahui pernah menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri," ujar Galuh.
Baca juga: Fakta Baru Anak Bunuh Ibu Kandung di Jember, Pelaku Konsumsi Obat Anti Depresi Sebelum Mengamuk
Dalam kasus tersebut, pelaku baru bebas dari penjara pada Desember 2025.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan sejumlah saksi.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya setrika, sprei, selimut, dokumentasi TKP, dan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 KUHP juncto Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.