SURYA.CO.ID - Pengakuan Ririn Rifanto bahwa dia tidak terlibat dalam pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat akhirnya dibantah.
Bantahan itu diungkapkan tiga saksi yang dihadirkan di sidang dengan terdakwa Priyo Bagus Setiawan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Senin (25/5/2026).
Mereka adalah Prasetyo (penyidik yang memeriksa Priyo), Teguh (penyidik yang memeriksa Ririn), dan Denis (anggota Inafis).
Baca juga: Akhirnya Bukti Kunci Pembunuhan Haji Sahroni Sekeluarga Ditemukan, Priyo Ngaku, Ririn Kian Tersudut
Sebelumnya, sempat bergulir tiga versi kronologi pembunuhan.
Versi pertama adalah kronologi menurut JPU dalam dakwaannya yang menyebut pelaku pembunuhan adalah Ririn dan Priyo di dalam rumah mereka.
Versi kedua adalah keterangan Ririn dan Priyo pada awal persidangan hingga menyeret empat nama yang terdiri dari Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko di dalam rumah korban.
Dalam kronologi ini, Ririn diposisikan tidak mengetahui pembunuhan dan Priyo sebagai saksi mata yang turut serta membantu menguburkan jenazah.
Sedangkan versi terakhir adalah keterangan Priyo terbaru yang menyebut bahwa empat nama pelaku sebelumnya adalah fiktif dan pembunuhan sebenarnya adalah Ririn, sedangkan Priyo disebut hanya membantu menguburkan jenazah.
Lokasi pembunuhan pun diterangkan Priyo dalam kesaksian terbarunya, terjadi di dua tempat, pertama di toko korban dan kedua di rumah korban.
Penyidik Prasetyo menuturkan, sejak awal pemeriksaan di kepolisian, baik Ririn maupun Priyo sebenarnya sudah mengakui keterlibatan mereka.
Bahkan saat rekonstruksi, tidak ada satu pun adegan yang dibantah oleh kedua terdakwa.
Terkait nama Aman Yani, Hardi, Yoga dan Joko, menurut Prasetyo, nama-nama fiktif tersebut baru muncul belakangan di persidangan.
Namun, Prasetyo tidak menampik adanya perbedaan dinamika saat pemeriksaan berlangsung dari kedua terdakwa.
Dijelaskan Prasetyo, Priyo awalnya mengaku hanya terlibat menenggelamkan bayi B (8 bulan) di bak mandi, sementara Ririn menyebut Priyo ikut memukul korban lainnya yang terdiri dari korban Budi (45), Sahroni (75), dan Euis (40).
Saat dikonfirmasi bersamaan di meja penyidik, Ririn langsung mengintimidasi Priyo.
"Ada argumentasi antara Ririn dan Priyo. Ririn lalu berbicara kepada Priyo, 'Sudah Priyo, kamu jujur saja'. Nah pada saat itu tersangka Priyo langsung terdiam dan akhirnya membenarkan keterangan Ririn," kata Prasetyo di hadapan majelis hakim.
Pantauan Kompas.com, JPU saat itu juga bertanya terkait kesaksian Priyo dalam BAP dan keterangan terbarunya soal rencana pembunuhan.
Dalam BAP disebut Priyo sudah mengetahui akan terjadi pembunuhan, sedangkan kesaksian terbarunya, ia tidak tahu dan hanya diajak untuk menemani Ririn yang disebut hendak melakukan bisnis sembako dengan korban.
Menjawab pertanyaan itu, Prasetyo menegaskan, sebelum adanya argumentasi antara kedua terdakwa, Priyo sudah lebih dahulu mengaku tahu soal perencanaan pembunuhan yang akan dilakukan oleh Ririn.
Masih disampaikan oleh Prasetyo, kedua terdakwa tersebut memang sempat berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Salah satunya terkait keberadaan palu godam atau senjata yang mereka gunakan untuk menghabisi nyawa para korban.
Dalam pemeriksaan, terdakwa menyebut palu itu dibuang ke sungai di Desa Babadan, Kecamatan Sindang.
Polisi bersama warga bahkan sampai terjun ke sungai mencari palu itu, tapi hasilnya nihil.
Priyo baru buka suara setelah sidang sebelumnya.
Palu tersebut akhirnya berhasil ditemukan, lokasinya berada di selokan sekitar 100 meter dari KTP rumah korban.
Sama seperti keterangan dari Prasetya, Teguh yang dihadirkan sebagai saksi juga menyampaikan hal yang sama.
Teguh mengatakan, proses pemeriksaan kedua terdakwa ini turut disaksikan oleh beberapa penyidik lainnya.
Termasuk oleh kuasa hukum mereka yang kala itu adalah Ruslandi.
Lebih lanjut Teguh menyampaikan, keterangan dari kedua terdakwa kemudian dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, hasilnya berkesesuaian.
Kecuali kejadian di dalam TKP karena hanya kedua terdakwa yang mengetahui kejadian di sana.
“Itu berkesesuaian, kecuali yang di dalam TKP rumah,” katanya.
Masih berdasarkan keterangan Teguh, Ririn juga mengakui soal rencananya yang mengkambing hitamkan saksi bernama Evan dengan pura-pura menjadi korban Budi dengan mengirim pesan kepada Evan untuk menggadaikan mobil pikap milik korban.
“Sehingga seolah-olah Evan adalah pelaku dari pembunuhan Budi dan keluarganya tersebut,” ujarnya.
Tak hanya itu, JPU juga bertanya soal sim card ponsel terdakwa Ririn yang berubah dari operator 3 (tri) ke Telkomsel.
Teguh menjawab saat penangkapan, nomor pada ponsel terdakwa Ririn adalah Telkomsel.
Diduga kuat, Ririn mengganti nomornya saat jelang dilakukan penangkapan.
Selain itu, Ririn juga menghapus semua data penting yang ada di dalam aplikasi WhasApp miliknya.
Meski begitu, barang bukti ponsel terdakwa telah dikirimkan penyidik Polres Indramayu ke Puslabfor Polri untuk diekstraksi dan hasilnya kini telah dilampirkan pula sebagai barang bukti.
“Kemudian, kita kirim ponsel terdakwa ini ke Puslabfor Polri untuk dilakukan ekstraksi atau celebret. Dan hasil forensiknya kami sudah lampirkan,” kata Teguh.
Titik terang kasus ini diketahui mulai terungkap berkat rekaman CCTV terbaru yang juga diserahkan sebagai barang bukti pada persidangan hari ini.
Rekaman tersebut, disampaikan Teguh, didapat dari tiga titik berbeda, yakni dari bengkel di samping tempat kejadian perkara (TKP) toko korban, rumah di sebelah kanan TKP, dan area samping tempat fotokopi.
Di sana terekam jelas runtutan aktivitas kedua terdakwa mulai dari awal datang ke TKP, dilanjut menuju toko yang juga menjadi TKP pembunuhan awal, hingga proses pemindahan jenazah korban Budi dari toko ke rumah.
Teguh juga memastikan, tidak ada pelaku lain yang terlibat selain Ririn dan Priyo.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu pada Kamis (28/8/2025) malam.
Lima korban tewas dalam kasus tersebut yakni H Sahroni (75), Budi (45), istrinya Euis (40), anak mereka RK (7), dan bayi B berusia 8 bulan.
Jenazah para korban ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah.
Dari hasil penyelidikan dan alat bukti, polisi menyebut bahwa pelaku pembunuhan tersebut mengarah kepada Ririn dan Priyo.
Keduanya kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. (kompas.com)
Sumber: https://regional.kompas.com/read/2026/05/25/162109678/cctv-pembunuhan-satu-keluarga-di-indramayu-diputar-di-sidang-ririn-dan?page=all#page2.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung