Tribunlampung.co.id, Palangkaraya - Mantan polisi bernama Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) nekat mencoba kabur dari penjara, diduga tak tahan dipenjara seumur hidup.
Anton divonis penjara seumur hidup setelah menembak sopir ekspedisi ketika masih bertugas dari Sabhara Polresta Palangka Raya akhir 2024 lalu.
Kalapas Kelas IIA Palangka Raya, Hisyam Wibowo menjelaskan, narapidana yang bersangkutan mencoba melarikan diri dari penjara namun berhasil digagalkan oleh petugas lapas.
“Enggak sampai kabur, yang bersangkutan sudah diamankan, tidak terjadi apa-apa,” ujar Hisyam kepada wartawan di Palangka Raya, Senin (25/5/2026).
Kondisi psikologis narapidana diduga menjadi satu di antara faktor yang memicu tindakan nekat napi tersebut.
Baca Juga: Pelarian Terduga Bandar Narkoba Berakhir Tragis, Tewas Ditembak Saat Kabur ke Sungai
Anton diketahui terhitung baru menjalani masa pidana penjara seumur hidup, sehingga diduga belum sepenuhnya bisa menerima.
“Namanya mungkin masih termasuk baru masuk, apalagi hukumannya seumur hidup. Bisa jadi secara psikologis belum bisa menerima kenyataan, sehingga nekat melakukan percobaan (kabur) itu,” terangnya.
Meski begitu, Hisam memastikan, upaya percobaan kabur tersebut berhasil dicegah sebelum berkembang lebih jauh.
Pihaknya menegaskan, informasi yang sempat beredar bahwa narapidana tersebut telah berhasil melarikan diri tidak benar.
Serta tak ada korban dalam percobaan kabur Anton.
“Tidak sampai seperti itu. Hanya percobaan dan berhasil digagalkan,” tegasnya lagi.
Terkait informasi dugaan penyelundupan senjata api oleh istri narapidana Anton, Hisam menyebut persoalan tersebut saat ini sepenuhnya ditangani pihak kepolisian.
“Soal itu sudah ditangani kepolisian, sudah diperiksa dan sedang diproses. Itu sudah menjadi kewenangan pihak kepolisian,” ujarnya
Hingga kini, pihak lapas setempat memastikan kondisi keamanan di dalam Lapas Kelas IIA Palangka Raya tetap kondusif pascainsiden percobaan kabur tersebut.
Diketahui, kasus ini berawal dari aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 27 November 2024 di Jalan Trans Kalimantan KM 38, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Anton, yang saat itu merupakan anggota aktif Sabhara Polresta Palangka Raya, melakukan penembakan dari belakang sebanyak dua kali terhadap korban bernama Budiman Arisandi (32), seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin.
Penembakan tersebut dilakukan Anton di bawah pengaruh narkotika jenis sabu.
Setelah korban tewas, jasadnya dibuang di area parit perkebunan kelapa sawit di Katingan Hilir hingga akhirnya ditemukan warga dalam kondisi membusuk pada 6 Desember 2024.
Anton kemudian melarikan dan menjual mobil pikap milik korban.
Kasus ini turut menyeret Muhammad Haryono, seorang sopir taksi online.
Haryono sebenarnya merupakan sosok yang melaporkan perbuatan Anton ke pihak kepolisian.
Namun, dalam proses penyidikan, Polda Kalteng juga menetapkan Haryono sebagai tersangka.
Polisi menyatakan Haryono terlibat setelah kejadian karena membantu memindahkan senjata api milik Anton, membantu membuang jasad korban, serta ikut membersihkan bercak darah dan membuang karpet mobil untuk menghilangkan barang bukti.
Sumber: TribunJateng.com