SRIPOKU.COM - Memasuki akhir Mei 2026, para orang tua di Kota Palembang kini mulai sibuk mempersiapkan berkas pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2026/2027.
Salah satu syarat paling krusial yang sering kali memicu kekhawatiran adalah aturan mengenai batas usia minimal calon peserta didik, baik untuk jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN) maupun Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang menegaskan bahwa seleksi PPDB untuk jalur zonasi tetap mengacu pada regulasi ketat Kemendikbudristek terkait batas usia dan domisili dalam Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: SMP Negeri 03 Palembang Siapkan 340 Kursi Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027, Ini Rincian Kuota PPDB
Jangan sampai salah hitung, sebab sistem aplikasi PPDB online Palembang akan secara otomatis menolak berkas calon siswa yang usianya belum mencukupi batas bawah yang telah ditentukan.
Bagi Anda warga Kota Palembang yang ingin mendaftarkan buah hatinya ke sekolah negeri, berikut rincian syarat batas usia minimal resmi untuk jenjang SD dan SMP pada PPDB 2026/2027:
1. Syarat Usia Calon Peserta Didik Baru Jenjang SD (Sekolah Dasar)
Untuk masuk ke jenjang SDN di Kota Palembang, prioritas utama sistem seleksi jalur zonasi didasarkan pada urutan usia tertua ke usia termuda, di samping jarak rumah ke sekolah.
2. Syarat Usia Calon Peserta Didik Baru Jenjang SMP (Sekolah Menengah Pertama)
Bagi lulusan SD yang ingin melanjutkan pendidikan ke SMPN di lingkungan Kota Palembang, aturan usia ditekankan pada batas usia maksimal demi pemerataan hak belajar.
Catatan Penting Disdik Palembang:
Bagi orang tua yang hendak mendaftar lewat Jalur Zonasi, pastikan data tanggal lahir anak di Kartu Keluarga (KK) sudah sinkron dengan Akta Kelahiran.
Sistem PPDB Palembang terintegrasi langsung dengan data Disdukcapil, sehingga manipulasi usia atau masa berlaku KK di bawah 1 tahun akan langsung menggugurkan status kepesertaan.