TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Sumarni alias Marni dalam perkara pembunuhan Ketua RT 02 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Putusan dibacakan dalam sidang vonis yang digelar di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (26/5/2026).
Sidang sebelumnya dijadwalkan berlangsung di ruang sidang Tirta, namun dipindahkan karena adanya agenda sidang lainnya.
Sesuai agenda, sidang putusan perkaran pembunuhan Ketua RT di Balikpapan Barat ini dimulai sekitar pukul 10.56 Wita dan berakhir pukul 11.02 Wita.
Majelis Hakim dipimpin Siska Ris Sulistiyo Ningsih dengan Hakim anggota Imran Marannu Iriansyah dan Agustinus.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Ketua RT Balikpapan, Jaksa Ungkap Penyebab Kematian dari Hasil Otopsi
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan dan menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun.
Majelis Hakim menyebut putusan tersebut diambil berdasarkan keterangan para saksi serta barang bukti, termasuk alat bukti digital berupa flashdisk.
“Majelis Hakim sependapat dengan penuntut umum terkait pembuktian perkara,” demikian disampaikan dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah terdakwa dinilai tidak memiliki empati terhadap korban.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara.
JPU Muhammad Mirhan mengatakan agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan.
Baca juga: Rekonstruksi Mutilasi Samarinda Ungkap Pembunuhan Berencana, 39 Adegan Diperagakan
“Awalnya tadi di ruang Tirta, ternyata ada majelis hakim yang lain sehingga dipindahkan ke ruang sidang Sari.
Dari tuntutan kami 14 tahun, diputuskan hakim 13 tahun, di mana hakim sependapat dengan kami,” katanya ditemui tribunkaltim.co usai sidang.
Ia menjelaskan pihak penasihat hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Penasehat hukum terdakwa masih pikir-pikir, jadi kita tunggu tujuh hari ke depan. Apabila dalam tujuh hari tidak ada hasil berarti menyetujui hasil putusan,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Sumarni alias Marni dengan hukuman 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan Ketua RT 02 di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Berdasarkan hasil otopsi dan rekonstruksi, korban yang dilempar ke laut diketahui masih dalam keadaan hidup dan meninggal akibat mati lemas.
Baca juga: Istri Korban Pembunuhan Ketua RT Balikpapan Barat Minta Terdakwa Dihukum Berat
Penasihat hukum terdakwa, Yohanes Maroko, menyatakan pihaknya masih mempelajari putusan majelis hakim dan membuka peluang mengajukan banding.
“Tadi putusan sudah dibacakan oleh majelis hakim yang mana terdakwa diputuskan 13 tahun. Alasan kami pikir-pikir untuk mempelajari putusan yang ada.
Tadi 13 tahun kami anggap terlalu tinggi, oleh karena itu kami akan pikir-pikir dan kami akan berupaya banding,” katanya.
(*)
Penulis: Dwi Ardianto