Gerebek Rumah Wiraswasta di Laeya Konawe Selatan, Polisi Temukan 132 Gram Sabu Dikemas 3 Ukuran
Sitti Nurmalasari May 26, 2026 03:00 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Konawe Selatan (Polres Konsel) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Laeya.

Kecamatan Laeya sekira 49 kilometer (km), waktu tempuh 1 jam 14 menit dari Kendari, ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 132 gram dari tangan seorang terduga pengedar.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari hasil penindakan Operasi Pekat Anoa 2026 yang tengah digencarkan oleh Polres Konawe Selatan.

Operasi dilakukan untuk menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat di wilayah hukum tersebut.

Baca juga: 2 Pemuda Pekerja Tambang Diamankan Polisi di Kota Kendari, Sita 40 Saset Sinte dan 1 Bungkus Sabu

Kapolres Konawe Selatan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Herman Eka Purnama, mengatakan penangkapan dilakukan, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 23.30 Wita. 

Operasi gabungan ini bergerak cepat setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

"Bermula dari laporan informasi masyarakat mengenai kerapnya terjadi peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Laeya, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk memetakan target," jelas Iptu Herman dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Setelah identitas dan keberadaan pelaku dipastikan, personel Satresnarkoba bersama Tim Gabungan Operasi Pekat Anoa langsung bergerak menuju kediaman pelaku di Desa Anduna, Kecamatan Laeya. 

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (43), yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.

Baca juga: Pria dari Tarakan Selundupkan Sabu 860 Gram dalam Buras, Ditangkap Polisi saat Berada di Bombana

Ketika diinterogasi di tempat, S tidak dapat mengelak dan mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan menyeluruh di kediaman S, petugas menemukan lima saset plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat bruto 132 gram. 

Barang haram tersebut dikemas dalam beberapa ukuran paket yang berbeda, yakni paket besar sebanyak dua saset masing-masing seberat 50,10 gram.
 
Kemudian, paket sedang sebanyak satu saset seberat 26,57 gram, serta paket kecil dua sachet masing-masing seberat 4,05 gram dan 0,25 gram. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.