3 Isu Krusial dalam UUPA Jadi Sorotan Baleg DPR dan DPRA, Mualem Tiba-Tiba Muncul
Muliadi Gani May 26, 2026 02:54 PM

 

PROHABA.CO, JAKARTA -  Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Rapat berlangsung di Ruang Baleg DPR RI, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri langsung Ketua DPRA Zulfadhli atau Abang Samalanga bersama para wakil ketua DPRA, yakni Ali Basrah, Saifuddin Muhammad, dan Salihin.

Hadir pula para ketua fraksi DPRA, Sekretaris DPRA Khudri, serta Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi MH.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Iman Sukri, mengatakan kehadiran DPRA dalam rapat itu bertujuan memberikan masukan dan pertimbangan substansial terhadap materi revisi UUPA yang sedang dibahas di DPR RI.

“Kehadiran DPRA pada hari ini untuk menerima masukan serta pertimbangan substansial terkait materi muatan RUU Pemerintahan Aceh,” kata Ahmad Iman Sukri saat membuka rapat.

Ia menjelaskan, rapat tersebut digelar untuk membahas materi yang telah disepakati maupun mencari jalan keluar terhadap sejumlah substansi yang masih belum mencapai kesepakatan di tingkat panitia kerja (Panja). 

Menurutnya, dari total 27 substansi dalam revisi UUPA, masih terdapat tiga isu krusial yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut bersama DPRA.

Tiga substansi yang belum diputuskan itu meliputi:

- pengelolaan bersama minyak dan gas bumi hingga Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebagaimana diatur dalam Pasal 160 UUPA;

- pembagian seluruh sektor pajak dan nonpajak pada Pasal 251A UUPA; dan

- pemaknaan frasa “sesuai dengan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 270 UUPA.

“RDP dengan DPRA sangat dibutuhkan untuk memecahkan tiga substansi krusial yang belum diputuskan,” ujar Ahmad Iman Sukri.

Baca juga: Revisi UUPA, Gubernur Aceh Mualem: Tujuannya Cegah Potensi Konflik Masa Depan

Mualem tiba-tiba muncul

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) mendadak muncul di pintu ruang rapat Badan Lagislasi DPR-RI, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Saat itu, Banleg DPR-RI sedang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRA membahas revisi UUPA.

Seperti pengunjung umumnya, Mualem yang ditemani Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir serius menyimak jalannya RDP revisi UUPA.

“Saya memang ingin menyaksikan sendiri proses revisi UUPA ini,” kata Mualem.

“Saya mengapresiasi DPR Aceh yang berupaya berbuat terbaik untuk Aceh,” ujarnya.

Tak berapa lama kemudian, datang Ketua Banleg DPR-RI, Dr Bob Hasan dan mengajak Mualem dan Nasir ke ruang VIP Banleg.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah juga terlihat datang ke Banleg DPR-RI sebelum rapat berlangsung.

“Semangat ya,” kata Dek Fadh kepada anggota DPRA yang menghadiri RDP.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, yang hadir dalam RDP revisi UUPA tersebut menjelaskan bahwa rapat berjalan dengan baik.

“Tidak ada perdebatan. Hanya ada upaya untuk menyelaraskan draf revisi UUPA dari DPRRI dengan usulan DPRA dan Pemerintah Aceh,” kata Nurlis.

RDP di Banleg DPR-RI berlangsung pukul 14.40-15.00 WIB.

Ketua Panja Banleg DPR-RI Rapat, Ahmad Imam Sukri, mengatakan pada prinsipnya revisi ini dilakukan untuk kebaikan rakyat Aceh.

“Bagaimana kita semua dapat memahami dengan baik tentang apa yang disepakati,” katanya.

Setelah dipersilahkan memberi tanggapan, Ketua DPR Aceh, Zulfadhli (Abang Samalanga), membuka pembicaraan dan beriterima kasih kepada Banleg DPR-RI yang telah mengundang tim DPRA.  

“Saya persilakan Wakil Ketua DPR Aceh (Ali Basrah) untuk membacakan tanggapan,” kata Abang Samalanga.

Secara umum, dari tanggapan DPRA yang dibacakan Ali Basrah, terdapat 28 poin perubahan pada sejumlah pasal UUPA versi revisi.

Termasuk pada konsideran.

Baca juga: Tak Puas Pembagian Hasil Kopi, Menantu di Empat Lawang Bunuh Ibu Mertua dan Buang Jasad ke Sungai

Sebelumnya, DPRA dan Pemerintah Aceh mengusulkan perubahan pada 8 pasal dan satu pasal tambahan.

Namun, setelah ditelaah oleh Tim Pembahas Revisi UUPA dari DPR Aceh dan Pemerintah Aceh, dari 28 poin perubahan tersebut yang tidak sinkron hanya 8 poin yang berkaitan dengan kewenangan Aceh.

“Banleg DPR-RI akan membahas lagi 8 poin tersebut.

Sedangkan Dana Otsus Aceh di dalam draf revisi UUPA itu sudah dicantumkan setara 2,5 persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional,” kata Nurlis.

Sebelumnya, Mualem telah menyebutkan dua poin penting pada revisi UUPA, yaitu tentang kewenangan Pemerintah Aceh sesuai MoU Helsinki, dan Dana Otsus setara 2,5 persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional. 

Penegasan Mualem

Sebelumnya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem menegaskan bahwa revisi UUPA bertujuan untuk mencegah potensi konflik Aceh di masa depan.

Menurut Mualem, revisi UUPA ini merupakan kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana yang tertuang dalam MoU Helsinki.

“Kalau tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa.

Revisi UUPA ini untuk menghindari pontensi konflik Aceh di masa depan,” ulang Mualem dalam rapat bersama tim pembahas revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPRA di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), di Jakarta, Minggu (24/5/2026). 

Pemerintah Aceh berharap revisi UUPA nantinya dapat memperkuat kewenangan daerah sekaligus memberikan kepastian terkait keberlanjutan Dana Otonomi Khusus bagi Aceh.

Baca juga: Pemerintah Aceh Sertakan Para Guru Besar Bahas Perubahan UUPA

Baca juga: Sekda Aceh dan Forbes DPR serta DPD RI Gelar Pembahasan Perubahan UUPA dan Dana Otsus

Baca juga: Baleg DPR RI Sepakat Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Besarannya Masih Digodok

(Rianza Alfandi/Yarmen Dinamika)

 

 


 
 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.