Motif Sebenarnya Ririn Bunuh Haji Sahroni Sekeluarga Terkuak di Sidang, Priyo Tahu Skenario Awal
Musahadah May 26, 2026 03:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Alasan terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan membunuh satu keluarga Haji Sahroni di Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat terungkap di sidang. 

Sebelumnya, motif ini berubah-ubah sejak dari awal penangkapan hingga dalam proses persidangan.

Di awal rilis kasus ini, polisi menyebut motif Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan menghabisi satu keluarga Haji Sahroni didasari rasa sakit hati karena uang sewa sebesar Rp 750.000 tidak dikembalikan setelah mobil yang disewa mogok.

Namun, dalam perkembangannya di persidangan, motif tersebut diragukan.

Pihak keluarga saat dihadirkan sebagai saksi bahkan menyebut bahwa korban sama sekali tidak pernah bisnis rental mobil.

Baca juga: 6 Fakta Sudutkan Ririn di Kasus Pembunuhan Haji Sahroni Sekeluarga, Awal Ngaku Kenapa Kini Mengelak?

Dalam persidangan terakhir pada Senin (25/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi verbal lisan tambahan, yakni Prasetyo (penyidik yang memeriksa Priyo), Teguh (penyidik yang memeriksa Ririn), dan Denis (anggota Inafis).

Penyidik yang dihadirkan itu kemudian membongkar keterangan awal Ririn dan Priyo terkait motif pembunuhan tersebut.

Saksi Prasetyo menerangkan, terdakwa Priyo ketika diperiksa mengaku tidak mengetahui alasan di balik tindakan sadis tersebut.

Meski begitu, Priyo sedari awal mengaku sudah tahu soal rencana Ririn yang akan melakukan pembunuhan terhadap Budi dan keluarganya.

"Yang diketahui oleh Terdakwa Priyo itu hanyalah Ririn menyuruh bahwa nanti kita berpura-pura untuk berbisnis sembako atau minyak goreng," kata Prasetyo di hadapan majelis hakim.

Adapun Ririn mengaku motif awal itu karena dendam kepada korban Budi.

Ia mengaku sebelumnya pernah memberikan modal sebesar Rp 900 ribu untuk bisnis minyak goreng.

Namun, bisnis tersebut tidak terealisasi, korban juga disebut Ririn, tidak mengembalikan modal yang ia berikan.

"Seperti itu, motif awal yang disampaikan Ririn kepada kami," ujarnya.

Adapun motif sakit hati terkait sewa mobil sendiri diketahui didapat pihak kepolisian usai memeriksa saksi-saksi.

Salah satunya mantan istri Ririn bernama Shella. Di persidangan, Shella mengaku Ririn sempat pamit untuk sewa mobil dan meminta uang Rp 750 ribu. Akan tetapi, mobil yang disewa tersebut mogok.

2 Terdakwa Berbelit-belit

Di sisi lain, Prasetyo juga mengakui bahwa selama pemeriksaan di kepolisian berlangsung, sempat terjadi dinamika antara kedua terdakwa.

Terutama soal pelaku pembunuhan sebenarnya.

Prasetyo menjelaskan, Priyo awalnya mengaku hanya terlibat menenggelamkan bayi B (8 bulan) di bak mandi, sementara Ririn menyebut Priyo ikut memukul korban lainnya yang terdiri dari korban Budi (45), Sahroni (75), dan Euis (40).

Saat dikonfirmasi bersamaan di meja penyidik, Ririn langsung mengintimidasi Priyo.

"Ada argumentasi antara Ririn dan Priyo. Ririn lalu berbicara kepada Priyo, 'Sudah Priyo, kamu jujur saja'. Nah pada saat itu, tersangka Priyo langsung terdiam dan akhirnya membenarkan keterangan Ririn," ungkapnya.

Tak hanya itu, Prasetyo juga mengungkap keduanya kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Salah satu contohnya terkait keberadaan palu besi yang menjadi senjata pembunuhan.

Awalnya mereka mengaku membuang palu itu di sungai Desa Babadan, Kecamatan Sindang.

Polisi dan warga bahkan sampai terjun ke sungai untuk mencari, tetapi hasilnya nihil. Baru pada persidangan beberapa waktu lalu, Priyo membongkar keberadaan palu tersebut.

Termasuk membongkar lokasi pembunuhan yang terjadi di dua tempat, yakni di toko korban dan rumah korban.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu pada Kamis (28/8/2025) malam.

Lima korban tewas dalam kasus tersebut ialah H Sahroni (75), Budi (45), istrinya Euis (40), anak mereka RK (7), dan bayi B berusia 8 bulan.

Jenazah para korban ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah.

Dari hasil penyelidikan dan alat bukti, polisi menyebut bahwa pelaku pembunuhan tersebut mengarah kepada Ririn dan Priyo. Keduanya kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu, pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Namun, dalam perkembangannya, Ririn berontak dan mengeklaim dirinya ia bukanlah pelaku pembunuhan sesungguhnya, melainkan seseorang bernama Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko.

Adapun Priyo menyebut bahwa empat nama itu hanyalah karangan yang dibuat Ririn, seminggu jelang persidangan pertama digelar saat keduanya berada di dalam sel.

Hingga kini, proses persidangan masih terus bergulir untuk mengungkap kebenaran di balik tragedi hilangnya nyawa satu keluarga di Kabupaten Indramayu ini, termasuk soal motif dari kedua terdakwa.

Ririn Dituding Sebagai Pelaku Utama

TERDESAK - Nasib Ririn Rifanto di kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat kian terdesak.
TERDESAK - Nasib Ririn Rifanto di kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat kian terdesak. (kompas.com/kolase tribun jabar)

Terdakwa Ririn Rifanto dituding menjadi dalang atau pelaku utama pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. 

Tudingan itu disampaikan kuasa hukum terdakwa Priyo Bagus Setiawan, Ruslandi seusai mendengarkan keterangan saksi di sidang PN Indramayu pada Senin (25/5/2026).

Di sidang tersebut, jaksa penuntut umum melampirkan bukti baru berupa rekaman kamera pengawas dari tiga titik di sekitar TKP, yakni bengkel di samping toko korban, rumah di sebelah kanan TKP, dan areal dekat tempat fotokopi.

Selain itu, JPU turut melampirkan palu yang diduga digunakan untuk membunuh para korban beserta video saat penemuannya, hingga bukti forensik dari ponsel milik terdakwa.

Rekaman CCTV dari 28 - 30 Agustus 2025 tersebut terlihat diputar, dan disaksikan langsung majelis hakim, JPU, saksi, hingga terdakwa Priyo beserta kuasa hukumnya.

"Dari rangkaian rekaman CCTV tersebut, tergambar pelaku utama dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman diduga hanya dua orang," ujar Ruslandi.

Ia menyampaikan, rekaman awal memperlihatkan tiga orang, yakni korban Budi dan terdakwa Ririn tengah berjalan kaki menuju toko kira-kira pukul 22.00 WIB, sedangkan Priyo yang mengikuti menggunakan sepeda motor

Namun, beberapa jam kemudian mereka kembali ke rumah yang menjadi TKP, dan pada rekaman CCTV lain di kawasan Karangturi memperlihatkan aktivitas mobil pikap keluar masuk rumah korban.

"Nah, dari situ ada pergerakan mobil pikap yang awalnya keluar dari TKP menuju toko, sepertinya mengecek untuk mengangkut jenazah, tetapi tidak jadi, sehingga kembali masuk ke garasi," kata Ruslandi.

Sidang juga memutar rekaman CCTV malam berikutnya yang memperlihatkan terdakwa Priyo dan Ririn menggunakan sepeda motor putih milik korban, kemudian tiba-tiba berhenti di toko untuk memantau situasi.

Beberapa jam berikutnya kira-kira pukul 02.10 WIB, mobil pikap yang dikemudikan terdakwa Ririn, dan Priyo berada di bagian belakangnya terlihat berhenti di depan toko, kemudian keduanya langsung masuk.

Saat itu, mobil pikap tersebut masih kosong, tetapi sudah ada terpal yajg kondisinya tertutup, sehingga tampak seperti mengangkut barang, dan rekaman CCTV lainnya memperlihatkan proses pemindahan jasad korban.

"Di situ, terdakwa Priyo naik ke sisi kiri depan kendaraan, sementara jenazah korban Budi terlihat ditopang menggunakan alat berupa bambu besar," ujar Ruslandi.

"Priyo tidak mengakui memukul menggunakan palu, karena tindakan kekerasan itu dilakukan saudara Ririn," kata Ruslandi kepada Tribuncirebon.com, Selasa (26/5/2026).

Ia mengatakan, Priyo juga membantah ikut membunuh anak korban, karena tindakan menenggelamkan anak korban dilakukan Ririn sesuai pernyataannya yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.