Terdakwa Pembunuhan Ketua RT di Balikpapan Barat Divonis 13 Tahun Penjara, Istri Korban: Sudah Lega
Samir Paturusi May 26, 2026 02:15 PM

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN – Istri korban pembunuhan Ketua RT 02 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, Arbayah mengaku menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Sumarni alias Marni.

Usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (26/5/2026), Arbayah mengatakan dirinya sudah ikhlas dan merasa lebih lega setelah sebelumnya diliputi kebimbangan selama proses hukum berjalan.

“Kalau di atas 13 tahun itu sesuai lah. Kalau di bawah 10 mungkin aku keberatan. Alhamdulillah sudah agak lega lah. Dari kemarin itu masih bimbang, masih mikir-mikir,” ujarnya.

Meski kehilangan suami, Arbayah mengaku tidak menyimpan dendam terhadap terdakwa dan memilih menyerahkan semuanya kepada Tuhan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pembunuh Ketua RT di Balikpapan Barat Divonis 13 Tahun Penjara

“Kalau saya orangnya enggak pendendam. Sudah saya serahkan sama Allah aja,” katanya.

Ia juga menegaskan menerima putusan hakim dan tidak ingin memperpanjang persoalan tersebut.

“Sudah terima. Kalau 13 tahun sudah cukup lah,” ucapnya.

Arbayah mengaku memahami kondisi terdakwa yang juga merupakan perempuan dan disebut sebagai tulang punggung keluarga.

Menurutnya, hal itu menjadi pertimbangan dirinya menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

“Kita juga rasa kasihan dia. Namanya sama-sama perempuan. Tapi saya juga enggak mungkin membela dia, karena saya juga membela suami saya,” katanya.

“Dia kan tulang punggung, jadi sama-sama. Kita paham baik-baik,” lanjutnya.

Meski demikian, Arbayah berharap terdakwa dapat berubah setelah menjalani masa hukuman.

“Kalau saya sih ya Marni, kalau seandainya kamu dapat 13 tahun di penjara, kalau bisa diubah lah sifatnya,” tuturnya.

“Cukup suami saya saja yang mengalami. Jangan sampai laki-laki lain atau orang lain lagi,” sambungnya.

Baca juga: Istri Korban Pembunuhan Ketua RT Balikpapan Barat Minta Terdakwa Dihukum Berat

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Sumarni alias Marni dalam perkara pembunuhan Ketua RT 02 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan yakni terdakwa dinilai tidak memiliki empati terhadap korban.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.