Pembobol Kios di Ruteng Ternyata Terlibat Kasus Pencurian Keyboard di Nagekeo
Gordy Donovan May 26, 2026 12:47 PM

TRIBUNFLORES.COM, RUTENG - Aggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Manggarai. 

Polisi berhasil mengungkap kasus pembobolan kios pakaian di Ruteng sekaligus membongkar jalur penjualan barang curian hingga lintas kabupaten di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban, Siprianus Jandu (50), warga Lagar, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, yang kehilangan ratusan pakaian dagangan dan kain songke khas Manggarai di kios miliknya di Jalan Wae Belang, Ruteng.

Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah, S.I.K., S.H., M.Si, melalui keterangannya menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Jumat dini hari, 8 Mei 2026 sekitar pukul 03.45 WITA. Namun kejadian baru diketahui korban saat hendak membuka toko pada pagi harinya.

Baca juga: Kronologi Polisi Ciduk Pria yang Mencuri Keyboard dan Sound System di Gereja Aeramo dan Kapela Rendu

Korban Kaget

“Korban mendapati gembok kios dalam keadaan rusak. Setelah diperiksa, seluruh isi toko berupa pakaian dan kain songke telah hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta,” jelasnya.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/109/V/2026/SPKT/Polres Manggarai/Polda NTT, Tim URC Resmob langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial EAJ alias E (33), seorang petani asal Kabupaten Manggarai.

Dalam proses pengembangan kasus, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka lebih dahulu diamankan di Polres Nagekeo terkait kasus pencurian alat musik keyboard milik gereja di Kabupaten Nagekeo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Resmob Polres Manggarai bergerak menuju Polres Nagekeo untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah membobol kios milik korban di Ruteng dan menjual barang hasil curian secara bertahap di wilayah Nagekeo, Boawae hingga Kabupaten Ende.

“Berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antarwilayah, tim berhasil menelusuri dan mengamankan sebagian besar barang bukti yang telah dijual pelaku,”ujar Kapolres Manggarai

Dalam penelusuran tersebut, polisi berhasil menyita puluhan celana panjang dan pendek di Pasar Nagekeo, sejumlah kain songke di rumah warga, hingga barang bukti lain yang dititipkan di wilayah Boawae. 

Bahkan, sisa kain songke yang sebelumnya sempat dijual kembali dikirim oleh pihak keluarga melalui bus angkutan umum ke Manggarai untuk diserahkan kepada penyidik.

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan yakni 30 lembar kain atau sarung songke khas Manggarai, 200 lembar celana panjang, 17 lembar celana pendek, dan 5 lembar baju kaos.

AKBP Levi Defriansyah menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang menyasar komoditas adat dan budaya bernilai tinggi seperti kain songke khas Manggarai.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kain songke merupakan identitas budaya Manggarai yang harus dijaga bersama,” tegas Kapolres Manggarai.

Ia juga mengimbau para pemilik usaha agar meningkatkan sistem keamanan toko maupun kios dengan memasang pengaman tambahan dan CCTV guna mencegah aksi kriminalitas.

Selain itu, masyarakat diingatkan agar tidak membeli barang dengan harga murah yang tidak jelas asal-usulnya karena dapat terjerat tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 hingga Pasal 593 KUHP Baru.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Jika mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan keamanan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center 110,” tutupnya.

Baca juga: Polres Manggarai Ungkap Motor Hasil Pencurian Dijual Seharga Rp 600 Ribu

Kasus di Mbay

Sebelumnya, Aparat gabungan dari Polres Nagekeo bersama anggota Lidik Polres Ende berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang beraksi di sejumlah rumah ibadah di wilayah Kabupaten Nagekeo. 

Terduga pelaku diketahui bernama Ewentinus Alfonsius J. Barus yang diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Anggrek, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Rabu (13/05/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah peralatan musik dan perangkat sound system di dua lokasi berbeda di Kabupaten Nagekeo.

Laporan pertama diterima oleh Polsek Aesesa pada Jumat, 08 Mei 2026 dari seorang perempuan bernama Paskalia Juani (55), seorang ASN yang berdomisili di Desa Tutubhada, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo. 

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan satu unit keyboard merek Yamaha PSR S775 yang berada di Kapela Santo Ardianus Tutubada.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/V/2026/SPKT POLSEK AESESA/POLRES NAGEKEO/POLDA NTT.

Sementara itu, laporan kedua diterima Polres Nagekeo pada Minggu, 10 Mei 2026 dari Pastor Paroki Aeramo, Carles Lelu Umbu Tigar Ame (38), terkait hilangnya sejumlah perangkat audio di Gereja Yesus Kerahiman Ilahi Aeramo. 

Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit mixer merek Yamaha 10 channel, satu unit penyaring suara merek MSQ, serta satu unit equalizer merek MSQ.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/37/V/2026/SPKT POLRES NAGEKEO/POLDA NTT.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim gabungan akhirnya berhasil melacak keberadaan terduga pelaku hingga ke Kabupaten Ende. Saat diamankan dan menjalani interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian di Kapela Santo Ardianus Tutubhada dengan cara membongkar jendela kapela untuk masuk ke dalam ruangan sebelum mengambil keyboard. 

Setelah berhasil membawa barang curian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Keyboard hasil curian tersebut kemudian dijual di wilayah Tuwak, Kabupaten Manggarai Barat menggunakan mobil pickup warna putih bersama seorang saksi bernama Nando.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku melakukan aksi pencurian di Gereja Yesus Kerahiman Ilahi Aeramo dengan modus serupa, yakni membuka jendela gereja lalu masuk dan mengambil sejumlah perangkat sound system. 

Barang hasil curian tersebut selanjutnya dijual di wilayah Aimere, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada menggunakan mobil pickup warna putih bersama seorang saksi bernama Arnol.

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi atas kerja cepat dan sinergitas anggota Polres Nagekeo bersama Polres Ende dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan kerja keras anggota di lapangan sehingga terduga pelaku dapat segera diamankan. Tindakan pencurian yang menyasar rumah ibadah sangat meresahkan masyarakat dan menjadi perhatian serius Polda NTT. Kami memastikan setiap tindak pidana akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat pengamanan lingkungan, khususnya di fasilitas umum dan rumah ibadah.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan ataupun tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Nagekeo AKBP Rachmat Muchamad Salihi melalui Kasat Reskrim IPTU Fajar E. Cahyono, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Terduga pelaku saat ini telah diamankan oleh anggota gabungan Polres Nagekeo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing,” ujar IPTU Fajar E. Cahyono.

Saat ini penyidik Polres Nagekeo masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk keberadaan barang bukti lainnya yang belum ditemukan. (Sumber tribratanewsntt.com/kgg).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.