---
Intisari hadir di whatsapp channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini
---
Intisari-Online.com -Pungutan wajib tak hanya terjadi sekarang, pada zaman kerajaan juga sudah ada. Pungutan wajib kepada rakyat pada zaman kerajaan disebut dengan upeti.
“Masyarakat telah mengenal upeti yaitu pungutan mirip pajak yang bersifat memaksa. Perbedaannya adalah upeti diberikan kepada raja sebagai persembahan. Karena pada masa itu raja dianggap sebagai wakil tuhan dan apa yang terjadi di masyarakat dianggap dipengaruhi oleh raja,” tulis Mukhamad Wisnu Nagoro, di laman Pajak.go.id.
Sebagaimana dikutip dari buku Hukum Pajak di Indonesia (2023) karya Rudy Gunawan Bastari dkk, pajak sudah dikenal di Indonesia sejak masa kerajaan Hindu-Buddha. Ketika itu pajak disebut upeti, persembahan rakyat kepada raja sebagai simbol penghormatan dan kesetiaan.
Biasanya, upeti berbentuk hasil bumi seperti padi, kelapa, hasil ternak, logam mulia, atau kain. Sebagian digunakan untuk kepentingan istana, sebagian lagi untuk membiayai pembangunan jalan, irigasi, dan fasilitas umum.
Tak hanya itu, dengan membayar upeti, rakyat juga mendapat jaminan keamanan dari raja, sebagai imbalan dari pungutan wajib yang dibayarkan.
Tak hanya pajak (dalam wujud upeti), kasus korupsi atau kecurangan atas pajak sudah terjadi sejak zaman Mataram Kuno. Bukti sistem pajak kuno dapat ditemukan dalam prasasti-prasasti, seperti Prasasti Luitan (901 M) dan Prasasti Palepangan (906 M) yang mencatat adanya penyalahgunaan wewenang oleh petugas pajak Manipulasi ukuran sawah membuat beban pajak rakyat meningkat tidak semestinya.
Pada periode ini juga dikenal konsep tanah sima atau tanah perdikan, yakni tanah yang dibebaskan dari pajak sebagai penghargaan atas jasa masyarakat.
Selain pungutan, pada masa itu juga dikenal kebijakan pengurangan bahkan pembebasan pajak. Prasasti Rumwiga I (904 M) misalnya, memuat catatan tentang dikabulkannya permohonan pengurangan pajak untuk Desa Rumwiga.
Kebijakan serupa banyak ditemukan dalam prasasti-prasasti peninggalan kerajaan Hindu-Buddha hingga era Majapahit, khususnya terkait pembebasan pajak atas kepemilikan tanah. Tanah yang dibebaskan dari pajak ini dikenal sebagai tanah perdikan atau sima.
Status tanah sima biasanya diberikan oleh raja kepada masyarakat atau wilayah tertentu yang dianggap berjasa.
Saat bangsa Eropa datang, sistem pajak di Nusantara menjadi lebih sistematis dan terstruktur. VOC memungut berbagai jenis pajak seperti pajak rumah, pajak kepala, dan pajak usaha, terutama dari pedagang Tionghoa dan asing. Tapi di wilayah tertentu seperti Batavia dan Maluku, pajak VOC tidak diberlakukan.
Kebijakan pajak kembali berubah ketika Herman Willem Daendels menjabat Gubernur Jenderal pada periode 1808–1811. Dia memperkenalkan pungutan dari pintu gerbang untuk orang dan barang, pajak penjualan barang di pasar (bazar-regten), serta pajak atas kepemilikan rumah.
Thomas Raffles dari Inggris kemudian memperkenalkan sistem baru yang dikenal sebagai Landrent Stelsel atau sistem sewa tanah ketika Indonesia dikuasai pemerintah kerajaan Inggris. Sistem tersebut mengharuskan petani membayar sebagian hasil panen sebagai sewa kepada pemerintah kolonial.
Sistem inilah yang menjadi cikal bakal Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia.
Pemerintah Hindia Belanda kemudian memperkenalkan pajak penghasilan pada 1920, pajak perseroan pada 1925, pajak kekayaan pada 1932, serta pajak kendaraan bermotor pada 1934. Pajak hasil bumi seperti teh, kelapa, dan tembakau dikenakan tarif 7,5 persen.
Masa pendudukan Jepang membawa perubahan nama pajak tanah menjadi Pajak Bumi. Fokusnya diarahkan pada hasil yang diperoleh dari tanah, namun beban pajak tetap berat karena rakyat juga diwajibkan membayar pajak penghasilan.
Menurut buku Pengantar Hukum Pajak Indonesia (2025) oleh Harly Clifford dkk, menjelang kemerdekaan, para pendiri bangsa memahami bahwa tanpa pajak, negara tidak akan memiliki sumber pembiayaan untuk berdiri mandiri.
Dalam sidang BPUPKI, istilah pajak mulai dimasukkan dalam rancangan UUD, yang kemudian tercantum pada Pasal 23 UUD 1945. Tanggal 14 Juli 1945, saat pajak resmi masuk dalam rancangan konstitusi, kini diperingati sebagai Hari Lahir Pajak.
Pada awal kemerdekaan, Indonesia masih menggunakan sistem official assessment, di mana fiskus menetapkan besaran pajak dan wajib pajak bersifat pasif. Reformasi besar terjadi pada era Orde Baru tahun 1983, ketika diperkenalkan self-assessment system, memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri pajaknya.
Masuk era Reformasi, berbagai undang-undang perpajakan diperbarui untuk menyesuaikan kondisi ekonomi dan teknologi. Lahir sistem e-filing dan e-billing yang memudahkan pelaporan dan pembayaran pajak secara daring.
Pajak kini mencakup berbagai sektor, dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), hingga pajak kendaraan bermotor.
Begitulah, pungutan wajib atau yang kita kenal sebagai pajak tak hanya terjadi sekarang, pada zaman kerajaan juga sudah ada. Pungutan wajib kepada rakyat pada zaman kerajaan disebut dengan upeti.