NasDem: Kami Satu-satunya Partai yang Punya Anggota DPR 30 Persen Perempuan
Muhammad Zulfikar May 26, 2026 03:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, menyatakan partainya tidak mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi diskualifikasi bagi partai yang tak memenuhi kuota 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan.

Hermawi menjelaskan, sejak keikutsertaannya pada pemilu 2014 hingga pemilu 2024, NasDem selalu menaruh perhatian serius terhadap isu keterwakilan gender di parlemen.

Baca juga: PSI Siap Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi soal Kuota Caleg Perempuan Wajib 30 Persen

"Sejak keikutsertaannya dalam pemilu 2014, NasDem senantiasa mengedepankan keterwakilan perempuan," kata Hermawi saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (26/5/2026).

"Hingga pemilu 2024 di tingkat pusat, NasDem senantiasa memperhatikan dengan sungguh-sungguh keterwakilan perempuan 30 persen dan selalu terpenuhi dalam setiap pemilu," ujarnya menambahkan. 

Menurut dia, partainya memiliki rekam jejak dalam menempatkan kader perempuan di kursi strategis legislatif.

"NasDem satu-satunya partai yang memiliki anggota DPR RI 30 persen perempuan, dan satu-satunya partai yang menempatkan perempuan sebagai unsur pimpinan MPR RI," ujar Hermawi. 

Hermawi menuturkan, hal tersebut juga diterapkan dalam struktur kepengurusan internal partai.

Ia menyebut, unsur perempuan dalam kepengurusan NasDem di tingkat pusat saat ini telah mencapai angka 30 persen.

"Demikian juga kepengurusan di tingkat pusat, unsur perempuan adalah 30 persen hingga saat ini," ungkap Hermawi. 

Baca juga: Eks Komisioner KPU Menilai Putusan MK Nomor 128 Bukti KPU Tak Tegas Terapkan Kuota Perempuan

NasDem juga, kata dia, memiliki Akademi Perempuan yang secara rutin setiap minggu mengumpulkan perempuan aktivis NasDem dari seluruh Indonesia

"Yang berdiskusi secara mendalam tentang topik-topik keperempuanan dengan narasumber, baik dari kalangan internal maupun dari pihak luar," ucap Hermawi. 

Sebagai informasi, MK sebelumnya mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu soal keterwakilan perempuan lewat sidang permohonan nomor 128/PUU-XXIV/2026 pada Senin (25/5/2026).

Lewat putusan tersebut, MK mengubah ketentuan Pasal 245 UU Pemilu. Kini, KPU di semua tingkatan memiliki dasar hukum yang kuat dan diwajibkan untuk menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik sebagai peserta pemilu di dapil bersangkutan jika tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.