Polres Kuansing Bongkar Sarang Narkoba Berkedok Bengkel di Benai Kuansing
Firmauli Sihaloho May 26, 2026 04:25 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Kali ini, sebuah bengkel di Desa Talontam, Kecamatan Benai, diduga dijadikan lokasi transaksi barang haram tersebut.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuansing, seorang pria berinisial BQ (26) berhasil diamankan pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah bengkel di Desa Talontam.

“Tim menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar AKP Hasan Basri, Selasa (26/5/2026).

Saat penggerebekan berlangsung, tersangka sempat berusaha melarikan diri ke area perkebunan karet di belakang bengkel.

Bahkan, BQ disebut berlari sejauh sekitar 500 meter untuk menghindari kejaran petugas.

Baca juga: SF Hariyanto Instruksikan ASN Eks Sekwan Diawasi Ketat, Absen Dilaporkan untuk Dasar Pemecatan

Baca juga: Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Kuantan Hilir Ringkus Pembobol Pangkalan LPG di Kuansing

Namun upaya kabur itu gagal setelah Tim Elang Kuantan berhasil mengejar dan mengamankan tersangka.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibuang tersangka saat melarikan diri,” kata Hasan Basri.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,55 gram, dua plastik klip bening kosong ukuran sedang dan satu unit handphone OPPO A7 warna gold.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial E yang kini masih dalam penyelidikan polisi.

Barang haram itu disebut dipesan secara online dengan harga Rp1,5 juta.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine. Polisi menduga tersangka tidak hanya mengedarkan, tetapi juga menggunakan narkotika tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas Hasan Basri.

Ia menegaskan, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuansing guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.