Pemkab Mamuju Tengah Siapkan Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK, Pemprov Sulbar Hanya PNS
Nurhadi Hasbi May 26, 2026 05:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, memastikan akan membayarkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gaji ke-13 tersebut diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Mamuju Tengah, Imansyah, di ruang kerjanya, Selasa (26/5/2026).

Baca juga: Korban Kebijakan Fiskal, PPPK Pemprov Sulbar Dipastikan Kehilangan Gaji ke-13 Setelah Tak Terima THR

Baca juga: Hore ! Gaji 13 PNS dan PPPK Pemkab Mateng Segera Cair

“Insyaallah sesuai dengan peraturan bupati yang telah disetujui sebelumnya terkait gaji ke-14 Hari Raya dan gaji ke-13, Pemkab Mateng tetap akan memberikan untuk ASN, yaitu PNS dan PPPK penuh waktu,” ujar Imansyah.

Ia menyebutkan, jumlah ASN penerima gaji ke-13 di Mamuju Tengah mencapai sekitar 3.000 orang.

Pencairan akan dilakukan setelah proses penggajian induk bulan Juni selesai.

Selanjutnya, pemerintah daerah akan melanjutkan proses pembayaran gaji ke-13.

Gaji ke-13 Diprioritaskan untuk Kebutuhan Pendidikan

Imansyah berharap gaji ke-13 dapat dimanfaatkan ASN untuk kebutuhan penting, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Ia menyebut, dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak maupun keperluan rumah tangga lainnya.

Sementara itu, berbeda dengan Pemkab Mamuju Tengah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dipastikan tidak memberikan gaji ke-13 bagi PPPK.

Pemprov Sulbar hanya menyiapkan gaji ke-13 untuk ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.