Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Piethein Richard Daniel Salampessy dan disebut menyeret nama Raja Negeri Suli kini resmi ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku telah melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk proses lebih lanjut.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan polisi milik Piethein Richard Daniel Salampessy dengan nomor LP/B/212/V/2026/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 12 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana penipuan, telah dialihkan penanganannya ke Polresta Ambon.
Kuasa hukum pelapor, Matheos Kainama, membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut.
Menurutnya, langkah yang diambil Ditreskrimum Polda Maluku merupakan bagian dari proses hukum agar kasus tersebut dapat segera ditangani secara lebih lanjut oleh penyidik di wilayah hukum Polresta Ambon.
“Kasus ini sudah ditindaklanjuti dan resmi dilimpahkan ke Polresta Ambon untuk penanganan lebih lanjut,” kata Matheos Kainama kepada TribunAmbon.com, Senin (26/5/2026).
Baca juga: Gasira Advokasi Tim Penanganan: Dorong Keberpihakan Isu KTPA Melalui Program Desa di Malteng
Baca juga: Portal Satu Data Maluku Diluncurkan, Wabup Mario Harap Segera Replikasi di Malteng
Ia berharap penyidik dapat bekerja profesional dan transparan dalam mengusut laporan dugaan penipuan tersebut.
Selain itu, pihak pelapor juga meminta agar seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa intervensi pihak manapun.
“Kami berharap prosesnya berjalan objektif dan semua pihak yang terkait bisa dimintai keterangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Raja Negeri Suli, Habel Suitela akhirnya buka suara usai dirinya bersama Ketua Saniri Negeri Suli, Gerardus Alputila dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan penipuan dan perbuatan curang terkait pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Habel menegaskan, tuduhan yang dilayangkan pelapor Piethein Richard Daniel Salampessy tidak benar dan tidak memiliki unsur pidana penipuan sebagaimana dilaporkan ke polisi.
Bahkan, menurut Habel, pihak Saniri Negeri Suli kini sedang menyiapkan laporan balik ke Polda Maluku.
“Ketua Saniri hari ini ke Polda Maluku untuk buat laporan balik. Semua tuduhan itu tidak benar,” kata Habel saat dihubungi TribunAmbon.com, Rabu (21/5/2026).
Ia menjelaskan, persoalan bermula ketika keluarga pelapor datang meminta Pemerintah Negeri Suli menerbitkan SKT atas sebidang lahan di Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Namun saat itu, dirinya meminta agar proses dilakukan secara hati-hati karena sebelumnya Pemerintah Negeri Suli pernah menerbitkan alas hak kepada keluarga Noya atas lahan yang sama.
“Saya bilang sabar dulu karena tahun 2018 kami pernah mengeluarkan alas hak kepada keluarga Noya,” ujarnya.
Habel kemudian memanggil keluarga Noya untuk memperlihatkan SKT yang pernah diterbitkan. Dari hasil pemeriksaan, keluarga Noya mengaku memperoleh lahan tersebut dari keluarga Tapilaha.
Namun menurut Habel, lahan dimaksud merupakan tanah dati sehingga status kepemilikannya harus diverifikasi lebih lanjut.
“Ini tanah dati. Kalau Tapilaha dan Noya bukan anak adat Negeri Suli,” katanya.
SKT Belum Terbit Karena Masih Proses Validasi
Habel mengaku telah menyampaikan kepada pihak keluarga Noya bahwa keluarga Piethein Richard Daniel Salampessy ingin mengatur penjualan lahan tersebut.
Namun pihak Noya disebut tidak menyetujui hal itu.
Karena adanya keberatan dari pihak Noya, Pemerintah Negeri Suli belum bisa menerbitkan SKT dan memilih melakukan validasi ulang terhadap asal-usul tanah.
“Saya lalu mencabut SKT yang pernah saya keluarkan karena lahan tersebut tanah dati. Setelah saya periksa dan validasi ternyata itu salah, bukan lahan keluarga Noya yang didapat dari keluarga Tapilaha,” jelasnya.
Menurut Habel, selama proses berlangsung pihak keluarga Richard Salampessy memberikan uang secara bertahap untuk kebutuhan operasional rapat dan koordinasi penyelesaian sengketa lahan.
Ia merinci uang yang diberikan masing-masing Rp3 juta, Rp4 juta dan Rp2 juta.
“Pihak Richard Salampessy memberikan uang secara cicil untuk operasional rapat-rapat kami,” katanya.
Meski demikian, Habel membantah uang tersebut merupakan pembayaran untuk menerbitkan SKT secara instan.
Ia menyebut dalam kesepakatan bersama memang terdapat poin yang menyatakan ahli waris berkewajiban memberikan biaya operasional sebesar Rp9 juta untuk proses penerbitan SKT.
Namun, penerbitan SKT baru bisa dilakukan apabila proses pengukuran dan kesepakatan kedua belah pihak telah selesai.
“Richard Salampessy menyatakan dalam kesepakatan bersama bahwa pihak pertama dan pihak kedua mengukur lahan bersama-sama disaksikan Ketua Saniri, baru kemudian diserahkan kepada saya selaku Raja untuk keluarkan SKT,” ungkapnya.
Menurut Habel, sampai saat ini pengukuran lahan bersama itu belum pernah dilakukan sehingga SKT belum dapat diterbitkan.
Bantah Unsur Penipuan
Terkait laporan polisi yang kini bergulir di Polda Maluku, Habel menegaskan dirinya tidak pernah meminta uang maupun memaksa pihak pelapor memberikan dana.
Ia juga mengaku tidak menanggapi dua kali somasi yang dilayangkan pelapor karena merasa tidak memiliki utang.
“Saya merasa tidak meminta uang, saya tidak berhutang, mereka yang memberikan untuk operasional,” ujarnya.
Habel menilai unsur pidana penipuan dalam laporan tersebut tidak terpenuhi.
“Kami sama sekali tidak berhutang, tidak memaksa dan tidak membujuk rayu. Jadi unsur pidana penipuan tidak ada sama sekali karena saya sudah periksa pasalnya,” katanya.
Meski demikian, Pemerintah Negeri Suli disebut telah menggelar rapat internal dan sepakat mengembalikan uang Rp9 juta kepada pihak Richard Salampessy.
“Kemarin kita rapat Pemerintah Negeri Suli, kita sepakat untuk mengembalikan uang Richard Salampessy,” ujarnya.
Sebelumnya Dilaporkan ke Polda Maluku
Laporan tersebut dibuat oleh Piethein Richard Daniel Salampessy bersama tim kuasa hukumnya yakni Matheos Kainama, Frento Laturiuw dan Handy Almendo Frans pada 12 Mei 2026.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/212/V/2026/SPKT/POLDA MALUKU.
Kuasa hukum pelapor menyebut kliennya telah menyerahkan uang Rp9 juta untuk pengurusan SKT atas lahan seluas kurang lebih 3.500 meter persegi di Negeri Suli.
Namun hingga kini SKT yang dijanjikan disebut belum pernah diterbitkan.(*)