Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Gasira Maluku mengadvokasi tim penanganan kasus untuk mendorong keberpihakan isu Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) melalui program dan anggaran desa di Kabupaten Maluku Tengah.
Para pendamping yang dilatih sejak 2025 lalu berasal dari lima negeri di Kabupaten Maluku Tengah. Antara lain, Negeri Administratif Yainuelo, Negeri Soahuku, Negeri Haruru, Kelurahan Letwaru, Negeri Waru dan Negeri Layeni.
Para peserta aktif menjelaskan ide dan gagasan serta temuan mereka pada forum pelatihan penguatan kapasitas Tim penanganan kasus tentang advokasi kebijakan program dan anggaran di tingkat desa, Senin (25/5/2026) sampai dengan Selasa (26/5/2026).
Ketua Gasira Maluku, Lies Marantika menjelaskan bahwa topik besar advokasi hari ini yaitu mendorong isu Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak masuk dalam program Pemerintah Negeri.
"Makanya sedang dicek apakah pemerintah negeri, menganggarkan tidak pada program mereka. Mereka lagi mempelajari. Dan ini yang didorong, supaya ada di program, otomatis ada di anggaran," ujar Lies Marantika.
Para peserta belajar advokasi, agar bagaimana mendorong kebijakan program dan anggaran. Hal ini juga sudah dibahas dengan Kepala Pemerintah Negeri.
Baca juga: Portal Satu Data Maluku Diluncurkan, Wabup Mario Harap Segera Replikasi di Malteng
Baca juga: Presiden RI Salurkan 17 Sapi Kurban untuk Maluku, Pemprov Tambah 126 Hewan Kurban
Dimana respon baik Pemerintah Negeri, dengan meminta keterlibatan Pemerintah Negeri dalam tim penanganan kasus.
"Nah kemarin, pertemuan lalu, kami gelar pertemuan dengan Kepala Pemerintah Negeri. Kepala Pemerintah Negeri sudah mulai merespon baik, lalu mereka minta supaya dari Pemerintah Negeri juga masuk di tim, menjadi tim," ulas Lies.
Gasira merespon baik hal itu, yang mana pada muaranya akan diterbitkan SK dari Pemerintah Negeri kepada petugas yang nanti terlibat dalam tim penanganan.
"Kita bilang oke, nanti kita bicarakan, nanti mau disampaikan ke mereka juga. Jadi SK-nya nanti mereka buat SK Pemerintah Negeri. Jadi nanti SK-nya dibaharui, mereka tentukan siapa yang dari Pemerintah Negeri itu masuk," imbuh Lies Marantika.
Menurut Lies Marantika, ini adalah ruang yang baik jikalau Pemerintah Negeri terlibat, otomatis mereka sudah mengetahui, maka dapat memastikan program dan anggaran Pemerintah Negeri yang berpihak ke isu Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
"Sekalipun sekarang ADD masih ini ya, dibatasi ya," tukasnya.
Pada intinya harapan dari Gasira maupun IPAS, agar adanya partisipasi politik anggaran terhadap persoalan kasus kekerasan seksual ini.
"Kedua saya selalu bilang, jika masyarakat tidak melakukan kekerasan itu sebuah kemajuan, itu peradaban," tandas Lies.
Ia mengulas Gasira dan IPAS bermaksud para pendamping diberi pengetahuan dan juga kemampuan praksis untuk memastikan bahwa penanganan kasus dapat dilakukan dengan pemahaman dasar bahwa yang dilakukan sebetulnya adalah tanggung jawab negara melalui pemerintah.
"Semua mandat UU TPKS, KUHP, undang-undang perlindungan anak Itu semua mandatnya tanggung jawab negara. Nah, sebagai masyarakat kami membantu pemerintah dengan membangun kapasitas supaya tanggung jawab negara itu kita cari titik temu," ulas Lies.
Diakui, urgensi penanganan korban kekerasan seksual penting, semisal yang terjadi di salah satu Negeri di Kabupaten Maluku Tengah.
"Misalnya sekarang terjadi, tapi masyarakat seperti menganggap itu biasa, itu urusan keluarga. Padahal itu kejahatan," pungkasnya. (*)