Black Rock Bengkulu Tak Punya Izin Jual Minuman Beralkohol Golongan B dan C, Satpol PP: Pantau Terus
Ricky Jenihansen May 26, 2026 05:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Satpol PP Kota Bengkulu memastikan akan terus memantau Bar Black Rock Bengkulu terkait penjualan minuman beralkohol golongan B dan C.

Pemantauan tersebut dilakukan setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu menyampaikan bahwa tempat hiburan malam tersebut tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol golongan B dan C.

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang mengatakan, pihaknya turun langsung ke lokasi pada Sabtu (23/5/2026) malam untuk memastikan kabar yang beredar terkait dugaan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di tempat tersebut.

“Minuman beralkohol yang ada itu golongan A, karena dia mendapatkan izin dari PTSP Provinsi. Jadi yang tidak ada kan B dan C,” kata Sahat kepada TribunBengkulu.com, Selasa (26/5/2026).

Satpol PP Belum Temukan Minuman Beralkohol Golongan B dan C

Sahat menjelaskan, dari hasil pengawasan yang dilakukan pada Sabtu malam lalu, petugas tidak menemukan adanya minuman beralkohol golongan B maupun C di Bar Black Rock.

“Dalam razia itu kita tidak temukan golongan B dan C, tapi kita pantau terus,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui terdapat informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di lokasi tersebut.

“Kalau ada yang bilang dibohongi dan sebagainya, namanya pekerjaan, mana yang di depan mata itu yang kita cek,” katanya.

Menurut Sahat, pengawasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Ini kan pengawasan, meyakinkan bahwa di situ tidak ada,” jelasnya.

Penjualan Minuman Beralkohol Diatur dalam Perda

Dalam Perda Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2016 disebutkan, tempat hiburan yang tidak memiliki izin usaha menjual minuman beralkohol dilarang menyediakan maupun memperjualbelikan minuman beralkohol.

Selain itu, Pemerintah Kota Bengkulu juga diwajibkan melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol secara berkala, terpadu dan terkoordinasi melalui tim terpadu lintas instansi.

Satpol PP Pastikan Sesuai Izin

Menurut Sahat, dari hasil pengawasan di lapangan pada Sabtu malam lalu, petugas tidak menemukan adanya minuman beralkohol golongan B maupun golongan C yang dijual di lokasi tersebut.

Ia menjelaskan, pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Sahat menambahkan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam maupun lokasi lain yang menjual minuman beralkohol di Kota Bengkulu.

Aturan Pengawasan dalam Perda

Dalam Perda Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2016 disebutkan, Pemerintah Kota Bengkulu melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol secara berkala, terpadu dan terkoordinasi.

Pengawasan dilakukan melalui tim terpadu yang melibatkan sejumlah instansi, mulai dari perangkat daerah bidang perdagangan, kesehatan, pariwisata, ketertiban umum, perizinan, hingga Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, pada Pasal 21 disebutkan bahwa tempat hiburan yang tidak memiliki izin usaha menjual minuman beralkohol dilarang menyediakan maupun memperjualbelikan minuman beralkohol.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.