Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Viral di media sosial terkait dugaan tindakan pemeriksaan non prosedural terhadap saksi yang dilakukan oleh penyidik Polres Bogor dalam suatu perkara.
Hal itupun dibantah oleh Satuan PPA dan Polres Bogor yang dituduhkan melakukan tindakan tersebut dan mengklaim bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur.
Adapun persoalan tersebut bermula dari adanya laporan dugaan perselingkuhan yang dilakukan sang suami dengan wanila lain oleh istri sah.
Pelapor yang merupakan istri sah menggerebek suaminya di suatu rumah di kawasan Sentul tepatnya di wilayah Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
Istri sah melaporkan kejadian itu kepada Polsek Babakanmadang, namun karena persoalan tersebut merupakan ranah khusus maka diarahkan ke Satuan PPA dan PPO Polres Bogor.
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan, pelaporan dilakukan oleh istri sah berinisial A dilakukan pada 22 Maret 2026.
"Dari situ kami menerima laporan LP tersebut dengan pasal yang disangkakan adalah perzinahan dan kumpul kebo," ujarnya, Selasa (26/5/2026).
Setelah laporan diterima, penanganan terhadap persoalan tersebut pun terus berproses hingga berlanjut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Dalam hal itu, penyidik diminta untuk melengkapi keterangan dari saksi kunci dalam hubungan asmara tersebut.
Pasalnya, berdasarkan keterangan salah satu terlapor mengatakan bahwa hubungan keduanya didasari pernikahan siri.
"Didapatilah saksi yang kemarin sempat viral di media tersebut pemeriksaannya. Saksi ini adalah saksi yang menikahkan, berdasarkan keterangan tersangka," katanya.
Pihak kepolisian pun berusaha meminta keterangan dari saksi tersebut dengan mendatangi tempat tinggalnya didampingi oleh pengurus lingkungan setempat.
Saat petugas datang, kata dia, awalnya saksi cukup kooperatif dan bahkan bersedia dimintai keterangan lebih awal dari jadwal yang pemanggilan yang telah ditentukan.
"Penyidik datanglah ke rumah yang bersangkutan dengan didampingi oleh RT setempat. Di situ penyidik membawa surat pemanggilan. Namun dari saksi karena adanya kegiatan dan lain-lain, berkenan untuk diperiksa di rumahnya," katanya.
Akan tetapi, di tengah jalannya proses pemeriksaan tiba-tiba saksi mendapat telepon dari seseorang dan sempat menunda pemeriksaan.
Bahkan, saksi juga sempat keluar dari rumah meninggalkan penyidik untuk bertemu dengan seseorang lalu kembali ke rumah bersama seorang wanita.
Wanita tersebut kemudian memvideokan situasi di dalam rumah yang memperlihatkan penyidik datang membawa printer hingga video tersebut saat ini viral di media sosial.
"Terus habis itu ada juga dengan video call dari salah satu penasihat hukumnya. Penasihat hukum tersangka saat itu, karena saat itu saksi ini belum ada didampingi oleh penasihat hukum gitu," katanya.
"Dan baru kami ketahui juga ternyata rumah tersangka yang perempuan di perkara ini itu tidak jauh dari rumahnya saksi tersebut. masih satu lingkungan lah gitu kayaknya," tambahnya.