Fraksi PDIP DKI Soroti Dugaan Kejanggalan SHP di Kwini Jakpus, Warga Mengadu Soal Status Tanah
Dodi Hasanuddin May 27, 2026 12:21 AM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyoroti dugaan kejanggalan dalam penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 48 Tahun 2023 di kawasan Jalan Kwini 08, RT 04/RW 01, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Persoalan itu mencuat setelah puluhan warga mendatangi DPRD DKI Jakarta untuk mengadukan sengketa lahan yang mereka tempati sejak puluhan tahun lalu.

“Warga, termasuk Ketua RT 04 dan RW 01, merasa tidak pernah membuat ataupun menandatangani dokumen tersebut,” kata Rio usai menerima audiensi warga di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Dorong Sinergi Eksekutif-Legislatif demi Pembangunan Jakarta

Rio menjelaskan, Fraksi PDIP kerap menerima pengaduan masyarakat terkait persoalan pertanahan.

Menurut dia, DPRD memiliki fungsi mediasi untuk menjembatani persoalan warga dengan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Pertahanan.

Rio yang juga menjabat Ketua Panitia Khusus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta mengatakan, pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat kepada instansi terkait guna meminta klarifikasi mengenai penerbitan SHP tersebut.

Baca juga: Fraksi PDIP DKI Jakarta Kritik Balik PSI: Jangan Hambat Transformasi PAM Jaya

Menurut Rio, warga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan SHP Nomor 48 Tahun 2023, khususnya terkait dokumen pendukung seperti surat penguasaan fisik dan surat keterangan RT/RW yang disebut menjadi dasar penerbitan sertifikat.

Fraksi PDIP, lanjut Rio, menyarankan warga menempuh jalur hukum sekaligus membuka ruang negosiasi dengan berbagai pihak, mulai dari BPN, Pemerintah Daerah, Kementerian Pertahanan hingga lembaga negara lainnya.

“Langkah berikutnya tentu melalui jalur hukum maupun negosiasi. Bahkan persoalan ini bisa dibawa ke Komnas HAM, Ombudsman, Komisi I DPR RI hingga Istana,” ujarnya.

Baca juga: Fraksi PDIP DPRD DKI Buka Kembali Wacana DKI Akuisisi KRL Demi Integrasi Moda Transportasi

Sementara itu, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Jakarta Pusat Suaib mengatakan pihaknya mendampingi warga setelah menerima berbagai keluhan terkait penerbitan SHP tersebut.

“Agenda kami ke Fraksi PDIP terkait persoalan Jalan Kwini 08 RT 04/RW 01, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Kami menilai SHP Nomor 48 Tahun 2023 memiliki cacat hukum,” ujar Suaib.

Menurut dia, salah satu hal yang dipersoalkan warga ialah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik maupun Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang disebut menjadi dasar penerbitan sertifikat hak pakai.

Suaib menjelaskan, dokumen tersebut semestinya ditandatangani Ketua RT, Ketua RW dan diketahui pihak kelurahan serta masyarakat setempat.

Namun RT 04 dan RW 01 disebut mengaku tidak pernah menandatangani permohonan penerbitan SHP ke Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

“RT dan RW setempat menyatakan tidak pernah menandatangani surat permohonan Sertifikat Hak Pakai tersebut,” katanya.

Baca juga: Refleksi Akhir Tahun 2025, Fraksi PDIP DKI Serap Aspirasi Warga Jakarta

Dia menambahkan, warga juga telah mengajukan surat permohonan pembatalan SHP Nomor 48 Tahun 2023 dan kini masih menunggu tanggapan dari pihak terkait.

Menurut Suaib, konflik bermula ketika warga mengajukan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2019, namun permohonan itu tidak dikabulkan BPN.
Q
Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Berkas 13773/2022 tertanggal 20 Juni 2022. Namun pada 2023 justru muncul Sertifikat Hak Pakai yang disebut diajukan pihak Kodam.

“Lahan itu sudah ditempati warga sejak tahun 1940 di Jalan Kwini 08. Tapi kemudian muncul hak pakai atas lahan tersebut,” ungkapnya.

Suaib menyebut ada sekitar 179 kepala keluarga dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 1.000 jiwa terdampak persoalan tersebut. 

Sedikitnya 46 rumah berdiri di atas lahan sekitar 4.000 meter persegi yang kini menjadi objek sengketa.

“Warga merasa gelisah dengan adanya sertifikat hak pakai tersebut,” tuturnya.

Dia memastikan BBHAR DPC PDIP Jakarta Pusat akan terus mendampingi warga dalam memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum maupun komunikasi dengan instansi terkait.

“Tim BBHAR DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat akan tetap membela rakyat dan memperjuangkan hak-hak masyarakat,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.