Ngaku Tak Punya Pekerjaan, Residivis Asal Jombang Nekat Bobol Minimarket di Mojokerto
Januar May 27, 2026 12:14 AM

 


Laporan wartawan TribunJatim.com, M Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO -  Residivis spesialis pembobol minimarket, tersangka Yopi Agung Pradana (22) nekat kembali melancarkan aksinya mencuri karena terdesak ekonomi.

Bapak dua anak asal Jogoroto, Jombang ini mengaku tidak memiliki pekerjaan  sehingga mencuri 120 slop rokok dengan membobol minimarket di kawasan Vihara Mojopahit, Dusun Kedungwulan, Bejijong, Trowulan, Mojokerto. 

Hasil kejahatan tersebut ia gunakan untuk membiayai kebutuhan keluarganya, dan membeli susu buat anak perempuannya yang masih kecil.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, motif tersangka kembali mengulangi perbuatannya lantaran kebutuhan ekonomi.

"Kita lakukan pendalaman dan memang ternyata yang bersangkutan ini punya anak kecil, jadi memang faktor ekonomi yang membuat si tersangka ini melakukan perbuatannya," ujar AKP Aldhino di Polres Mojokerto, Selasa (26/5/2026).

Baca juga: Pemuda di Kediri Diduga Spesialis Bobol Bangunan Sekolah Tertutup, Hanya Modal Kunci Palsu

AKP Aldhino menjelaskan, tersangka dua kali pernah dibui yaitu, dipenjara 1 tahun 6 bulan di Lapas Mojokerto, tahun 2024 dalam perkara pembobolan minimarket di wilayah Mojosari.

Sebelumnya, Yopi divonis 10 bulan penjara menjalani di Lapas Jombang terkait perkara pencurian dengan pemberatan, tahun 2020.

Namun apapun alasannya, perbuatan tersangka Yopi tidak dapat dibenarkan.

"Tersangka Y ini  tidak memiliki pekerjaan, jadi pikirannya dia cara yang cepat dapat uang ya seperti ini," jelasnya.

Menurutnya, tersangka beraksi seorang diri saat membobol minimarket di Trowulan, pada Senin (4/5/2026) sekira pukul 03.00 WIB. Tersangka berdalih pencuri seorang diri lantaran hasilnya lebih besar.

"Memang dari pengakuan tersangka melakukan pencurian sendiri, alasannya biar hasilnya bisa dinikmati sendiri. Kalau ajak teman pembagiannya sedikit, pengakuan dari tersangka seperti itu," ucap Kasatreskrim Polres Mojokerto.

Dikatakan AKP Aldhino, tersangka mencuri 120 slop rokok di dalam etalase minimarket tersebut.

Tersangka hanya mencuri rokok lantaran lebih mudah menjualnya ke toko kelontong pinggir jalan. 

Setiap kali beraksi, tersangka mengantongi uang hasil kejahatan sekitar Rp 3-5 juta.

Namun belum sempat menjual hasil curiannya, tersangka Yopi keburu ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres yang dipimpin Kanit Resmob IPTU Sukron Makmun di Dusun Jarak Kulon, Jogorogo, Jombang, pada Selasa (5/5/2026) sekira pukul 10.00 WIB.

"Untuk kerugian sekitar Rp 6 juta," tandasnya.

Kasi Humas Polres Mojokerto, IPTU Suyanto menambahkan, perbuatan tersangka Y dijerat Pasal 477 Huruf E dan F KUHP baru dengan ancaman 7 tahun pidana penjara. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.