Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Warga korban longsor di kawasan BTN Gadihu akhirnya melaporkan pengembang perumahan atas dampak bencana yang terjadi pada Jumat (8/5/2026).
Laporan resmi dimasukan ke ke SPKT Polisi Daerah (Polda) Maluku, Sabtu (24/5/2026) dan tercatat dengan nomor STTLP/231/V/2026/SPKT/POLDA MALUKU.
Diketahui, 12 unit rumah alami kerusakan, dua diantaranya amblas.
Menyikapi laporan itu, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena memberi dukungan.
Wali Kota menegaskan hal yang dilakukan warga terdampak sudah tepat sehingga pengembang dapat bertanggung jawab.
"Sudah tepat kalau masyarakat yang menjadi korban melaporkan kepada pihak berwajib. Pemerintah kota mendukung supaya pihak pengembang bisa bertanggung jawab," tegasnya kepada awak media di Balai Kota Ambon, Senin (25/5/2026).
Baca juga: Inspektorat SBT Belum Bisa Periksa Proyek Revitalisasi SMP 18 di Wakate, Tunggu Juknis Pusat
Baca juga: Bertemu Korban Longsor Gadihu, Pemkot Ambon Akui Gagal Mengawasi Kinerja Pengembang
Wattimena juga menyingung keberadaan pengembang yang hingga saat ini masih terus dicari Pemerintah Kota.
Pasalnya perumahan BTN Gadihu tidak memiliki ijin membangun atau ilegal dan belum melakukan penyerahan untuk prasarana umum (PSU).
Sehingga tidak menjadi kewenangan pemerintah untuk ganti rugi.
Namun, ia menegaskan upaya penanggulangan tanggap darurat sudah diberikan berupa logistik seperti tempat tidur, selimut dan makanan siap saji.
Tak hanya itu, aliran sungai yang tertutup akibat material longsor juga sudah dibersihkan.
Sehingga tidak terjadi banjir untuk warga yang berada di lokasi lereng bukit.
"Pemerintah kota Ambon sudah melakukan mekanisme prosedur yang ditetapkan seperti tanggap darurat bencana, diluar dari itu tidak bisa," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum, Abdul Safri Tuakia dalam keterangan resminya menerangkan laporan polisi tertuju pada Taufik Bassotjatjo dan Badrun sebagai pengembang.
Laporan dilayangkan dengan pasal 492 KUHP UU No 1 tahun 2023 atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
Selain itu, pengembang juga disangkakan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Bahwa pelapor atau dan para korban warga terdampak longsor merasa telah di tipu oleh pengembang atau developer karena menjual rumah yang cacat konstruksi," ujarnya.
Hingga saat ini upaya pemanggilan pengembangan dari Pemkot Ambon masih terus dilakukan. (*)