TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek toko kosmetik di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Toko kosmetik tersebut diduga hanya dijadikan kamuflase untuk menjual obat keras secara ilegal.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan dua orang berinisial TM (26) dan SN (24) sebagai tersangka.
Mereka menjual obat keras merek tramadol, trihexyphenidyl, hingga hexymer.
"Mereka perannya sebagai pelaku penyimpanan, pemilik, dan sekaligus pengedar berbagai jenis obat-obatan golongan keras," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, Rabu (27/5/2026).
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 146 ribu butir pil putih double Y, 33.325 butir obat diduga Hexymer, 14 ribu butir obat kuning, 4.500 butir obat putih polos, 8.830 butir obat diduga Trihexyphenidyl, 3.450 butir obat bungkus polos.
Selain itu, polisi turut menyita uang hasil penjualan obat keras sebesar Rp 1.257.000.
Tak hanya mengedarkan lewat toko, kedua tersangka juga menjual obat keras secara online dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD).
"Rata-rata cash on delivery atau mereka membuat janji bertemu di satu titik tertentu, bahkan di sudut-sudut tertentu," ungkap Victor.
Kepada polisi, para tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak 2025. Saat ini, polisi masih mendalami pemasok obat keras tersebut.
"Sedang kami dalami, mereka mendapatkan dari mana, seperti apa mereka mendapatkannya," ujar Victor.