SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Raden Dewi Setiani, Bupati Pandeglang, Banten yang memberikan jabatan baru untuk Ahmad Mursidi.
Ahmad Mursidi adalah Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menjadi tersangka penabrak kerumunan siswa dan pedagang di depan SD Sukaratu 5, Pandeglang, Jawa Barat pada Kamis (30/4/2026).
Akibat tabrakan itu, dua orang meninggal dunia, yakni siswa Tubagus Muhammad (10) dan seorang pedagang Dewi Handayani.
Meski sudah menyandang status tersangka, Ahmad Mursidi tidak ditahan.
Malah, baru-baru ini dia mendapat jabatan baru sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
Baca juga: Sosok Dewi Handayani, Korban Tewas ke-2 yang Diseruduk Mobil Kepala Dinas di Pandeglang
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani melantik langsung Ahmad Mursidi di Oproom Setda Pandeglang, pada Selasa (26/5/2026).
Mursidi dilantik bersama pejabat eselon II lainnya, misalnya Yahya Gunawan Kasbin sebagai Inspektur Inspektorat, Hasan Bisri sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Gimas Rahadyan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
Kemudian, Firmansyah sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak. Tantangan ke depan membutuhkan inovasi dan kreativitas,” ujar Setiani saat pelantikan, dikutip dari Tribun Banten.
Setiani pun berharap para pejabat yang baru saja dilantik segera melakukan pelayanan secara cepat dan memberikan hasil nyata bagi masyarakat.
Ia meminta mereka untuk menghadirkan terobosan baru dalam pelayanan.
“Kalau ada cara baru yang lebih cepat, lebih baik, lebih tertib, dan sesuai regulasi, lakukan. Jangan terjebak dalam rutinitas kerja,” tegasnya.
Dewi Setiani merupakan adik kandung dari Ahmad Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Banten 2025-2030, dan adik ipar Bupati Pandeglang sebelumnya, Irna Narulita.
Perempuan kelahiran Pandeglang, 17 September 1968, ini memiliki latar belakang di dunia kesehatan.
Tercatat, dia pernah mengenyam pendidikan di Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) Lebak jurusan Bidan hingga kuliah di Poltekkes Bandung dengan gelar Am.KEB.
Dewi juga pernah mengenyam pendidikan di STISIP Banten dan Institut Ilmu Sosial Managemen Setiami Jakarta untuk gelar S-1 dan S-2.
Dewi merupakan seorang abdi negara yang pernah bertugas sebagai Kasubag TU Puskesmas Kadomas, Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan, hingga menjabat sebagai Kepala Puskesmas.
Pada 2009-2012, Dewi kemudian bertugas di RS Berkah dengan menduduki berbagai jabatan strategis.
Dewi kemudian mengemban tugas sebagai Sekretaris Dinas di DP2KBP3A dan Dinas Ketahanan Pangan.
Kariernya menanjak dengan menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas di DP2KBP3A, Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora).
Jabatan terakhirnya di Disdikpora ditinggalkan karena melaju dalam Pilkada Pandeglang 2024.
Tak hanya itu, Raden Dewi Setiani juga mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Raden Dewi Setiani diketahui mendaftar penjaringan bakal calon Bupati Pandeglang ke sejumlah partai politik.
"Sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada, saya akan mengundurkan diri pada saat memasukkan atau sudah ditetapkan sebagai calon Bupati oleh KPU," kata Dewi usai menghadiri fit and proper test di DPD PDIP Banten, Rabu (8/5/2024).
Alasan Dewi meninggalkan dunia birokrat demi menjadi calon Bupati Pandeglang, karena ingin membangun Pandeglang lebih maju dan meneruskan pembangunan era Irna Narulita dan Tanto Warsono Arban.
"Pandeglang ini daerah yang memang sangat strategis untuk pertumbuhan ekonomi, terutama di Pandeglang Selatan. Saya ingin mengabdikan diri sepenuhnya untuk pembangunan di Kabupaten Pandeglang," katanya.
Menurut Dewi, kapasitasnya sebagai Kepala Dinas terbatas untuk memajukan Kabupaten Pandeglang. Oleh karena itu, adik kandung Dimyati Natakusumah ini maju sebagai calon kepala daerah.
"Jadi bupati bisa mengambil keputusan-keputusan yang strategis. Dibandingkan dengan pemimpin yang dibawahnya itu agak sulit melakukan beberapa gerakan-gerakan ataupun keputusan yang memang sentral dan strategis," ungkapnya.
Kendati demikian, Dewi mengaku belum memutuskan untuk masuk ke partai politik. Meskipun ada sejumlah partai yang akan meminangnya.
"Sudah ada (Parpol) yang meminang, tapi nanti kita lihat ke depannya seperti apa, saya tidak bisa berandai-andai tidak bisa juga terlalu percaya diri," ujarnya.
Kecelakaan maut ini terjadi di depan SDN Sukaratu 5, tepatnya di Jalan Raya AMD Lintas Timur, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada 30 April 2026 lalu.
Saksi sekaligus guru SDN Sukaratu 5, Riki Novianti, mengungkapkan peristiwa berawal ketika para siswa tengah jajan di waktu jam istirahat sekolah sekira pukul 09.30 WIB.
Namun, di tengah kerumunan tersebut, tiba-tiba mobil Innova yang dikendarai Mursidi langsung menabrak para siswa yang tengah jajan.
Insiden tersebut pun membuat guru-guru langsung berlarian dan mengevakuasi para korban.
"Posisi lagi beli jajan, nah mobil itu datang menggeruduk siswa, seles dan pedagang yang ada di depan. Ada yang ke bawa, ada yang masuk kolong, ada juga yang masuk selokan."
"Pas kita denger benturan mobil kenceng guru-guru langsung berlarian ke depan, bahkan ada guru yang gotong siswa," katanya, dilansir Tribun Banten.
Setelah kejadian, seluruh korban langsung dilarikan ke RSUD Berkah Pandeglang.
"Semuanya di bawa ke RSUD Berkah Pandeglang. Tadi juga Bupati sudah jenguk ke sini," Novianti.
Dalam insiden kecelakaan ini, ada sembilan orang yang menjadi korban dan dua diantaranya meninggal dunia.
Ahmad Mursidi lalu ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (12/5/2026) lalu.
Kanit Gakkum Polres Pandeglang Ipda Sofyan Sopian mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Mursidi dilakukan setelah adanya rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka. Dari awal kejadian, kami sudah memeriksa saksi-saksi korban, saksi di TKP, termasuk barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi," katanya.
Kendati demikian, Mursidi tidak ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka. Sopian menuturkan alasan tidak dilakukannya penahanan karena yang bersangkutan sedang sakit.
Selain itu, ada pengajuan permohonan dari pihak keluarga agar Mursidi tidak ditahan.
"Tidak ada penangguhan penahanan, karena memang belum dilakukan penahanan. Yang ada hanya permohonan dari keluarga, karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit. Diperkuat dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit Budiasih Serang," ujarnya.
Mursidi, kata Sopian, harus menjalani pengobatan cuci darah secara rutin setiap pekannya.
"Dari hasil pemeriksaan dokter dan keterangan keluarga, yang bersangkutan harus menjalani cuci darah dua kali dalam seminggu. Jadi kondisi tidak memungkinkan untuk terlapor untuk dilakukan penahanan, karena sudah ada penjamin dari pihak keluarga bahwa tidak akan mengulangi perbuatan," ungkapnya.
Di sisi lain, berkas perkara kasus yang menjerat Mursidi telah dinyatakan lengkap.
Sopian menuturkan penyidik tinggal melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
"Berkas perkara nanti akan kami kirim ke kejaksaan. Kalau sudah lengkap, langsung tahap satu untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.