Tribunjogja.com Yogyakarta --- Petualangan sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) lintas pulau akhirnya terhenti.
Para pelaku yang lihai membobol motor dengan kunci T ditangkap aparat kepolisian ketika hendak membawa kabur hasil curian menggunakan mobil pickup tertutup menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Dalam sekali beraksi, kelompok ini mampu menggondol hingga empat sepeda motor.
Para tersangka memiliki peran masing-masing:
Kapolsek Wirobrajan, Kompol Arif Darmawan, menjelaskan kronologi bermula pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Seorang pelapor baru pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya di kost kawasan Wirobrajan. Keesokan harinya, Rabu (20/5/2026) pukul 07.00 WIB, motor tersebut sudah raib.
Helm korban ditemukan tergeletak di lantai, sementara pintu gerbang kost terbuka. Korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Wirobrajan.
Unit Reskrim Polsek Wirobrajan bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku juga beraksi di Magelang dan Purworejo. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polres Purworejo dan Polres Magelang.
Informasi penting muncul: para pelaku telah menyeberang ke Lampung menggunakan kapal. Tim segera berkoordinasi dengan KSKP Pelabuhan Bakauheni. Identitas para pelaku terdeteksi, dan penangkapan pun dilakukan.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver dengan nomor polisi B 1330 SFO yang dikendarai tersangka S. Di dalam mobil, terdapat empat sepeda motor, termasuk milik pelapor.
Barang bukti bersama para pelaku kemudian dibawa ke Polsek Wirobrajan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Semua Pelaku Residivis
Kapolsek Arif menegaskan, seluruh tersangka adalah residivis kasus serupa. Mereka terbiasa mengincar motor yang tidak dikunci setang atau diparkir di lokasi mudah diakses.
Setelah motor berhasil dibobol, eksekutor menghubungi rekan lain yang menyiapkan mobil angkut.
Tujuan akhir mereka adalah Palembang, tempat penadah sudah menunggu. Polisi masih mendalami jaringan ini.
Jerat Hukum
Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian malam hari dengan kunci palsu secara bersekutu. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara menanti mereka.
Unit Reskrim Polsek Wirobrajan menghimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. Parkir motor di tempat aman, gunakan kunci ganda, dan jangan lengah.
Aparat menegaskan tidak akan segan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. (hda)
• Hendak Tawuran, Belasan Pelajar di Ngampilan Diamankan Polisi, Orang Tua dan Guru Dipanggil