SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Dicabutnya izin operasional Fakultas Hukum (FH) Universitas Sjakhyakirti Palembang oleh Kementerian Riset dan Teknologi menuai keprihatinan.
Mantan Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Sjakhyakirti, Bambang Haryanto, S.H., M.H., menyayangkan keputusan tersebut dan meminta konflik dualisme internal jangan sampai mengorbankan nasib para mahasiswa.
Bambang menegaskan, sanksi berat dari kementerian ini seharusnya tidak terjadi jika seluruh pihak memiliki niat baik untuk menyelesaikan konflik dan melakukan pembenahan tata kelola kampus secara transparan.
"Kita sesalkan hal itu (pencabutan izin operasional Fakultas Hukum) terjadi. Persoalan ini tidak boleh mengorbankan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Pihak kampus harus segera memberikan solusi konkret agar proses perkuliahan tetap berjalan dan status akademik mereka tidak dirugikan," kata Bambang, Rabu (27/5/2026).
Menurut Bambang, cikal bakal Sjakhyakirti bermula dari semangat para tokoh pendidikan di Sumatera Selatan yang ingin menghadirkan lembaga pendidikan tinggi di daerah.
Setelah berdirinya Universitas Sriwijaya pada 1960, aktivitas Yayasan Perguruan Tinggi Sjakhyakirti sempat meredup, sebelum akhirnya kembali diaktifkan pada akhir 1970-an hingga awal 1980-an.
“Waktu itu banyak tokoh yang terlibat menghidupkan kembali yayasan ini. Bukan milik satu atau dua orang saja, melainkan hasil perjuangan banyak pihak,” terangnya.
Ia menyebut, seiring berkembangnya lembaga pendidikan tersebut, mulai muncul klaim dari sejumlah pihak keluarga yang merasa paling berhak atas yayasan.
Kondisi itu kemudian memicu konflik internal yang berujung pada persoalan hukum, baik gugatan perdata maupun laporan kepolisian.
Bambang mengaku mulai terlibat di Sjakhyakirti pada akhir 2021 setelah diminta sejumlah pihak untuk menjadi pengurus Yayasan termasuk keluarga Rani (alm).
Saat menjabat sebagai ketua yayasan, ia melihat banyak persoalan hukum dan administrasi yang harus dibenahi.
“Saya punya inisiatif agar semua pihak berdamai. Karena kalau konflik terus berlanjut, kampus tidak akan bisa berjalan normal,” paparnya.
Bambang menjelaskan, upaya perdamaian akhirnya dilakukan dengan mempertemukan sejumlah keluarga pendiri dan pihak-pihak terkait.
Kesepakatan damai tersebut kemudian membuat sejumlah gugatan dan laporan polisi dicabut sehingga aktivitas yayasan kembali berjalan.
Setelah kondisi internal mulai kondusif, pihak yayasan berupaya melakukan pembenahan di berbagai sektor, terutama Fakultas Hukum yang dinilai memiliki persoalan paling kompleks karena jumlah mahasiswanya paling banyak dibanding fakultas lain.
“Fakultas Hukum memang paling banyak persoalannya, karena jumlah mahasiswa juga paling besar. Karena itu kami ingin melakukan pembenahan secara bertahap,” ujarnya.
Pembenahan yang direncanakan, lanjut Bambang, mencakup peningkatan kualitas tata kelola akademik hingga pembangunan fasilitas perkuliahan yang lebih memadai.
Salah satu fokus utama adalah pembangunan gedung Fakultas Hukum yang dinilai sudah tidak lagi representatif untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Pihak mahasiswa berharap persoalan internal yayasan dan universitas tidak berdampak pada hak mereka memperoleh pendidikan.
Mereka meminta kampus segera memberikan solusi konkret agar proses perkuliahan tetap berjalan dan status akademik mahasiswa tidak dirugikan.
Bambang, mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya berupaya membenahi Fakultas Hukum agar menjadi fakultas yang memiliki kredibilitas dan kualitas pendidikan yang baik.
Menurut pengacara kondang ini, pembenahan yang direncanakan tidak hanya menyasar Fakultas Hukum, tetapi juga peningkatan kualitas dosen melalui dukungan terhadap studi lanjut dan pengembangan sumber daya manusia.
“Kami ingin Fakultas Hukum ini menjadi fakultas yang baik dan memiliki kredibilitas. Dosen-dosen yang melanjutkan pendidikan juga kami dukung semampunya,” ujarnya.
Namun, kata Bambang, upaya pembenahan tersebut justru mendapat penolakan dari unsur pembina dan pengawas yayasan yang berasal dari satu keluarga.
Kebijakan yang dibuat yayasan disebut kerap dianggap sebagai pemborosan.
Ia menilai persoalan utama bukan semata soal pengelolaan kampus, melainkan adanya keinginan dari kelompok tertentu untuk mengendalikan universitas sesuai kepentingan mereka sendiri.
“Mereka ingin semua berjalan sesuai versi mereka, mulai dari penunjukan pejabat kampus hingga perencanaan universitas,” capnya.
Bambang mengaku dirinya beberapa kali didesak untuk memberhentikan rektor, kepala program studi, hingga direktur pascasarjana. Namun ia menolak karena menilai tidak ada dasar kuat untuk melakukan pemecatan.
“Kalau hanya memecat itu mudah, tetapi harus ada alasan yang jelas. Mereka dilantik secara sah dan seharusnya menyelesaikan masa jabatan,” ujarnya.
Ia bahkan mengusulkan agar pemilihan rektor dilakukan secara terbuka sehingga figur terbaik dapat mengikuti proses seleksi. Namun usulan tersebut disebut tidak mendapat dukungan.
Menurut Bambang, konflik semakin memanas ketika dilakukan perubahan struktur yayasan secara sepihak melalui rapat internal yang disebutnya dilakukan diam-diam.
Perubahan itu, lanjutnya, bertujuan memperkuat posisi kelompok tertentu agar bisa mengganti pimpinan universitas.
Akibat konflik berkepanjangan tersebut, kondisi kampus dinilai semakin memburuk hingga akhirnya mendapat sorotan dari kementerian dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Bambang menyebut kementerian sebenarnya telah memberikan sejumlah peringatan dan pembinaan kepada pihak kampus.
Di antaranya berupa larangan menerima mahasiswa baru dan larangan melaksanakan wisuda sebagai bentuk sanksi administratif.
Selain itu, pihak kampus juga diminta melakukan berbagai pembenahan, termasuk menyelesaikan persoalan administrasi akademik yang terjadi di Fakultas Hukum.
“Kalau sekarang izin Fakultas Hukum dicabut, saya pribadi bisa memahami langkah kementerian itu. Karena tujuannya untuk melindungi mahasiswa dan masyarakat,” tandasnya.
Meski demikian, Bambang menilai universitas masih memiliki kesempatan untuk melakukan pembenahan, terutama pada fakultas lain yang masih bisa diselamatkan.
Ia menegaskan perbaikan harus dilakukan secara serius dengan menghadirkan sumber daya manusia yang kompeten, memperbaiki sistem akademik, serta meningkatkan fasilitas pendidikan.
Ia juga memastikan persoalan hukum terkait konflik yayasan masih terus bergulir di pengadilan sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian dan mendorong perbaikan di tubuh Universitas Sjakhyakirti.
“Kami prihatin dengan kondisi Sjakhyakirti. Harapannya kampus ini benar-benar dibenahi demi menyelamatkan dunia pendidikan dan mahasiswa,” bebernya.
Bambang juga menilai pencabutan izin operasional Fakultas Hukum menjadi bukti gagalnya pengurus yayasan saat ini dalam melakukan pembenahan pendidikan di lingkungan kampus.
“Kalau dilihat dari kondisi sekarang, mereka gagal total melakukan pembenahan,” ujar Bambang.
Ia mengatakan, surat dari kementerian sebenarnya sudah memberikan arahan yang jelas agar dilakukan pembenahan menyeluruh, termasuk konsolidasi internal untuk menyelesaikan konflik yang selama ini terjadi di tubuh yayasan.
Menurut Bambang, persoalan utama di Universitas Sjakhyakirti bukan hanya masalah akademik, tetapi konflik kepentingan internal yang membuat yayasan seolah dikuasai oleh satu kelompok keluarga tertentu.
“Ini harus dikembalikan ke cita-cita awal para pendiri, bahwa Sjakhyakirti adalah lembaga pendidikan, bukan milik pribadi atau diwariskan ke keluarga tertentu,” katanya.
Ia menegaskan, yayasan merupakan badan hukum publik sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai aset keluarga yang diwariskan secara turun-temurun.
Karena itu, Bambang menyarankan agar seluruh keluarga pendiri dan pihak terkait duduk bersama untuk menyamakan visi menyelamatkan lembaga pendidikan tersebut demi kepentingan masyarakat Sumatera Selatan.
“Kalau semua sudah sepakat, bentuk lagi struktur yayasan secara benar. Pembina, pengawas, dan pengurus harus diisi orang-orang profesional yang memahami dunia pendidikan,” ujarnya.
Menurut dia, pengelolaan universitas tidak boleh didasarkan pada kepentingan pribadi ataupun orientasi mencari keuntungan semata.
Kampus, kata dia, harus dipimpin oleh figur yang kompeten dan memiliki kemampuan manajerial di bidang pendidikan tinggi.
Ia juga meminta agar pihak universitas dan yayasan mulai memetakan persoalan yang terjadi secara objektif dengan melibatkan rektorat dan seluruh unsur akademik untuk mencari solusi terbaik.
“Kalau masih berpikir untuk kepentingan kelompok atau hanya mencari posisi aman, maka persoalan ini tidak akan selesai,” pungkasnya.
Bambang mengungkapkan, selama menjabat sebagai ketua yayasan, dirinya sebenarnya telah mencoba melakukan pembenahan. Namun langkah tersebut sulit berjalan karena adanya dominasi pihak tertentu yang merasa paling berhak atas yayasan.
“Masalah utamanya ego. Ada yang merasa yayasan ini milik keluarga mereka sendiri,” katanya.
Ia menilai pola pikir seperti itu justru menjadi penyebab banyak yayasan pendidikan di Indonesia mengalami kemunduran hingga akhirnya hancur akibat konflik internal berkepanjangan.
Padahal, menurut Bambang, Universitas Sjakhyakirti masih memiliki potensi besar untuk berkembang.
Kampus tersebut memiliki aset tanah, gedung, serta lokasi strategis yang dinilai cukup mendukung pengembangan pendidikan di masa depan.
“Kalau benar-benar dibenahi, cari rektor dan pengelola yang profesional, saya yakin Sjakhyakirti masih bisa diselamatkan,” pungkasnya.
Berdasarkan data internal yang diketahuinya, jumlah mahasiswa aktif Universitas Sjakhyakirti saat ini diperkirakan mencapai sekitar 2.500 hingga 3.000 orang, mulai dari jenjang sarjana hingga pascasarjana.
Fakultas Hukum sendiri selama ini menjadi salah satu program studi favorit karena memiliki prospek kerja yang luas.
Lulusan hukum dinilai memiliki peluang berkarier di berbagai bidang, mulai dari advokat, hakim, jaksa, kepolisian, hingga profesi penegak hukum lainnya.
Sementara itu, beberapa fakultas lain disebut memiliki jumlah mahasiswa yang relatif lebih sedikit. Seperti FKIP yang hanya memiliki satu program studi dengan jumlah mahasiswa terbatas.
Ia menilai penyelamatan Universitas Sjakhyakirti hanya dapat dilakukan apabila seluruh pihak mengesampingkan kepentingan pribadi dan fokus pada perbaikan kualitas pendidikan.
“Kalau benar-benar ingin menyelamatkan Sjakhyakirti, maka yang dibutuhkan sekarang adalah pembenahan total dan pengelolaan profesional,” tukasnya.