Oleh: Fathu Rizqil Mufid
Ketua PWI Bulungan
TRIBUNKALTARA.COM - Momentum Hari Raya Idul Adha selalu membawa ingatan kita pada sebuah narasi agung tentang ketundukan mutlak.
Kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS bukan sekadar ritual penyembelihan hewan kurban.
Melainkan, sebuah manifestasi tertinggi dari ketakwaan, ketaatan, dan keimanan kepada Sang Pencipta.
Kurban yang secara harfiah berasal dari kata ‘qaruba’ (mendekatkan diri), adalah simbol kerelaan manusia untuk memangkas ego dan melepaskan apa yang paling dicintainya demi meraih rida Allah SWT.
Namun, jika kita bawa hakikat kurban ini ke dalam realitas kontemporer, maknanya meluas melampaui batas fisik.
Di era digital saat ini, medan “penyembelihan” yang paling nyata bukan lagi sekadar di atas tanah lapang dengan sebilah pisau.
Melainkan di dalam diri kita sendiri, yaitu menyembelih syahwat dan hasrat jempol untuk menyebarkan informasi secara terburu-buru.
Baca juga: Penampakan Bruno, Sapi Kurban Jenis Limosin Bantuan Presiden Prabowo di Malinau
Dalam ruang digital yang bergerak secepat kedipan mata, publik kerap didera penyakit sosial baru.
Yaitu syahwat untuk selalu menjadi yang pertama tahu dan yang pertama membagikan (sharing) informasi. Keinginan tampil eksklusif ini seringkali menenggelamkan nalar kritis.
Di sinilah esensi kurban harus dikontekstualisasikan.
Menahan diri dari membagikan informasi yang belum pasti kebenarannya adalah bentuk ketakwaan digital.
Bahkan dalam Islam, ditegaskan tentang Tabayyun (Al-Qur’an Surah Al-Hujurat Ayat 6).
Publik harus mampu mengurbankan ego dan hasrat provokatifnya demi kemaslahatan bersama.
Ketika menerima kabar yang bombastis, meragukan, atau berpotensi memecah belah, sikap terbaik seorang mukmin adalah menahan diri.
Jangan gampang terprovokasi, apalagi menjadi jembatan bagi mengalirnya informasi yang tidak reliabel (tidak dapat dipercaya).
Hikmah mendasar dari ibadah kurban adalah pembagian daging kepada mereka yang membutuhkan sebagai wujud kepedulian sosial.
Di dunia maya, “daging kurban” yang bergizi itu adalah konten yang edukatif, positif, dan mencerahkan.
Masyarakat digital yang bertakwa adalah mereka yang membiasakan diri untuk menyadur, memproduksi, dan membagikan hal-hal yang membawa kemanfaatan bagi publik luas.
Sebaliknya, menyebarkan hoaks atau informasi prematur sama saja dengan memberi “racun” kepada masyarakat.
Kepedulian sosial di ruang digital diwujudkan dengan menjaga ekosistem ruang publik agar tetap bersih, sehat, dan aman dari polusi informasi.
Bagi kita, masyarakat umum maupun insan pers, akurasi adalah harga mati.
Dalam dunia jurnalistik, prinsip ini dijaga ketat oleh konstitusi dan norma profesi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) telah menginstruksikan dengan tegas pentingnya menguji informasi.
Dasar hukum ini bukan hanya pajangan bagi jurnalis, melainkan literasi penting yang harus diadopsi oleh publik.
Menguji informasi (verifikasi) adalah benteng agar kita tidak terpedaya oleh kabar yang menyesatkan.
Sekaligus, tidak terperangkap oleh kebiasaan buruk menerima informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
1. Jerat Hukum: Di Indonesia, menyebarkan informasi palsu atau disinformasi yang menimbulkan keonaran memiliki konsekuensi pidana yang nyata (seperti yang diatur dalam UU ITE dan KUHP).
2. Implikasi Sosial: Putusnya tali silaturahmi, rusaknya reputasi seseorang, hingga konflik horizontal di tengah masyarakat akibat fitnah di ruang digital.
Untuk itu, sebagai bentuk implementasi makna kurban secara luas, sembelihlah hasrat ingin viral yang tak berakar pada kebenaran.
Bersikaplah bijak, saring sebelum sharing, dan pastikan setiap ketukan jempol kita di layar gawai bernilai ibadah, bukan justru berbuah petaka dan dosa.
(*)