SURYA.CO.ID, SURABAYA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang beroperasi di wilayah Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).
Praktik ilegal ini memproduksi dokumen yang dikenal sebagai 'STNK Aspal' (Asli tapi Palsu), yang digunakan untuk melegalkan kendaraan hasil kejahatan atau kendaraan bodong.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan tersangka utama berinisial AR yang berperan sebagai produser dokumen di sebuah rumah di Pasuruan.
Penyelidikan mendalam mengungkap, bahwa sindikat ini memiliki jaringan yang rapi untuk mendistribusikan surat kendaraan palsu ke berbagai daerah di Jawa Timur.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa tersangka AR memproduksi dokumen yang secara visual sangat menyerupai STNK asli. Menggunakan peralatan cetak khusus, tersangka mampu mengelabui mata awam dengan tingkat kemiripan yang tinggi.
“Bahan baku untuk pembuatan dokumen palsu tersebut, diduga diperoleh dari tersangka MA yang turut diamankan dalam pengembangan perkara,” jelas AKBP Edy kepada SURYA.co.id di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (27/5/2026).
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat STNK Palsu: Tarif Rp 3 Juta per Lembar
Meski hasil produksinya cukup rapi, tim penyidik menemukan fakta mengejutkan, bahwa proses pembuatan dokumen ini tidak menggunakan alat-alat canggih industri. Para pelaku diketahui hanya memanfaatkan perangkat perkantoran standar, namun dimodifikasi dengan teknik tertentu.
Berdasarkan penggeledahan di lokasi produksi, petugas menemukan sejumlah alat bukti utama, antara lain:
Baca juga: Sindikat STNK Palsu Surabaya Terbongkar: Pelaku Ternyata Residivis
Selain menangkap para pelaku, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga menyita ratusan lembar dokumen siap edar, dan sejumlah kendaraan yang telah menggunakan STNK palsu tersebut. Temuan ini menjadi bukti kuat adanya peredaran kendaraan bodong berskala besar.
Berikut adalah rincian barang bukti yang diamankan petugas:
Penangkapan dilakukan secara serentak di beberapa titik strategis, mulai dari kawasan Pondok Pesantren Nurul Khidmah (Tandes, Surabaya), SPBU Kebonagung, hingga wilayah Desa Toyaning dan Petahunan di Kabupaten serta Kota Pasuruan.
AKBP Edy menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan AR dan MA. Fokus penyelidikan kini diarahkan pada pengejaran jaringan penadah kendaraan, dan kemungkinan adanya oknum lain yang terlibat dalam penyediaan material dokumen.
Para tersangka kini terancam hukuman penjara yang berat. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis terkait persekongkolan jahat, penadahan, pemalsuan surat hingga penipuan.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru),” tegasnya.
Diimbau masyarakat agar selalu waspada saat membeli kendaraan bekas dengan harga di bawah pasar. Pastikan melakukan cek fisik kendaraan secara resmi di Samsat terdekat, untuk memverifikasi keaslian dokumen guna menghindari jeratan hukum sebagai penadah barang ilegal.