Kronologi Kasus STNK Palsu Surabaya: Produksi di Rumah Warga Pasuruan
Cak Sur May 27, 2026 04:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang beroperasi di wilayah Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).

Praktik ilegal ini memproduksi dokumen yang dikenal sebagai 'STNK Aspal' (Asli tapi Palsu), yang digunakan untuk melegalkan kendaraan hasil kejahatan atau kendaraan bodong.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan tersangka utama berinisial AR yang berperan sebagai produser dokumen di sebuah rumah di Pasuruan.

Penyelidikan mendalam mengungkap, bahwa sindikat ini memiliki jaringan yang rapi untuk mendistribusikan surat kendaraan palsu ke berbagai daerah di Jawa Timur.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa tersangka AR memproduksi dokumen yang secara visual sangat menyerupai STNK asli. Menggunakan peralatan cetak khusus, tersangka mampu mengelabui mata awam dengan tingkat kemiripan yang tinggi.

“Bahan baku untuk pembuatan dokumen palsu tersebut, diduga diperoleh dari tersangka MA yang turut diamankan dalam pengembangan perkara,” jelas AKBP Edy kepada SURYA.co.id di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (27/5/2026).

BARANG BUKTI - Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengecek satu per satu STNK asli tapi palsu di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (27/5/2026), polisi berhasil mengungkap kasus sindikat pemalsu STNK kendaraan sepeda motor dan mobil.
BARANG BUKTI - Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengecek satu per satu STNK asli tapi palsu di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (27/5/2026), polisi berhasil mengungkap kasus sindikat pemalsu STNK kendaraan sepeda motor dan mobil. (istimewa)

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat STNK Palsu: Tarif Rp 3 Juta per Lembar

Modus Operandi: Modal Printer dan Stempel

Meski hasil produksinya cukup rapi, tim penyidik menemukan fakta mengejutkan, bahwa proses pembuatan dokumen ini tidak menggunakan alat-alat canggih industri. Para pelaku diketahui hanya memanfaatkan perangkat perkantoran standar, namun dimodifikasi dengan teknik tertentu.

Berdasarkan penggeledahan di lokasi produksi, petugas menemukan sejumlah alat bukti utama, antara lain:

  • Perangkat printer dan alat pemotong kertas presisi.
  • Stempel palsu dari berbagai instansi terkait.
  • Alat tulis khusus dan bahan kimia untuk pemrosesan kertas.
  • Bahan khusus pencetak identitas yang menyerupai material resmi kepolisian.
INTEROGASI - Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan saat interogasi para pelaku pemalsuan STNK di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (27/5/2026). Polisi mengamankan 5 pelaku komplotan pembuat STNK palsu.
INTEROGASI - Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan saat interogasi para pelaku pemalsuan STNK di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (27/5/2026). Polisi mengamankan 5 pelaku komplotan pembuat STNK palsu. (istimewa)

Baca juga: Sindikat STNK Palsu Surabaya Terbongkar: Pelaku Ternyata Residivis

Barang Bukti dan Kendaraan Sitaan

Selain menangkap para pelaku, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga menyita ratusan lembar dokumen siap edar, dan sejumlah kendaraan yang telah menggunakan STNK palsu tersebut. Temuan ini menjadi bukti kuat adanya peredaran kendaraan bodong berskala besar.

Berikut adalah rincian barang bukti yang diamankan petugas:

  • 318 lembar surat pajak kendaraan (SKP).
  • 22 lembar STNK hasil pemalsuan.
  • 7 buah KTP dan 2 buah SIM.
  • Kendaraan Roda Dua: Honda PCX, Honda Nex, Honda Fino, dan Honda CS1.
  • Kendaraan Roda Empat: Suzuki XL7 dan Honda CRV.

Penangkapan dilakukan secara serentak di beberapa titik strategis, mulai dari kawasan Pondok Pesantren Nurul Khidmah (Tandes, Surabaya), SPBU Kebonagung, hingga wilayah Desa Toyaning dan Petahunan di Kabupaten serta Kota Pasuruan.

Ancaman Hukum dan Pasal Berlapis

AKBP Edy menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan AR dan MA. Fokus penyelidikan kini diarahkan pada pengejaran jaringan penadah kendaraan, dan kemungkinan adanya oknum lain yang terlibat dalam penyediaan material dokumen.

Para tersangka kini terancam hukuman penjara yang berat. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis terkait persekongkolan jahat, penadahan, pemalsuan surat hingga penipuan.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru),” tegasnya.

Diimbau masyarakat agar selalu waspada saat membeli kendaraan bekas dengan harga di bawah pasar. Pastikan melakukan cek fisik kendaraan secara resmi di Samsat terdekat, untuk memverifikasi keaslian dokumen guna menghindari jeratan hukum sebagai penadah barang ilegal.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.