TRIBUNMADURA.COM – Hukum membaca Surah Al-Fatihah bagi makmum saat salat berjamaah masih menjadi pembahasan yang kerap muncul di tengah masyarakat Muslim, Selasa (26/5/2026).
Perbedaan pendapat ulama mengenai persoalan ini sering menimbulkan pertanyaan, terutama terkait apakah makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah ketika imam sedang memimpin salat.
Sebagian umat Islam meyakini bahwa membaca Al-Fatihah merupakan kewajiban bagi setiap orang yang melaksanakan salat, baik imam, makmum, maupun orang yang salat sendirian.
Namun, sebagian lainnya berpendapat bacaan imam sudah mewakili makmum, khususnya dalam salat berjamaah dengan bacaan keras atau jahriah seperti Magrib, Isya, dan Subuh.
Perbedaan pandangan tersebut lahir dari penafsiran hadist dan dalil Alquran yang menjadi dasar hukum dalam ilmu fikih.
Meski demikian, para ulama mengingatkan agar umat Islam menyikapi perbedaan tersebut dengan bijak dan tetap menjaga persatuan.
Secara umum, membaca Surah Al-Fatihah dalam salat merupakan salah satu rukun salat.
Karena itu, salat dinilai tidak sah apabila seseorang tidak membaca Al-Fatihah.
Dasar hukum tersebut merujuk pada hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ubadah bin Shamit.
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak sah salat orang yang tidak membaca Pembukaan Kitab (Al-Fatihah).”
Hadist tersebut menjadi landasan kuat bagi banyak ulama yang mewajibkan bacaan Al-Fatihah pada setiap rakaat salat.
Baca juga: Deretan Masjid Ikonik di Madura, Jejak Sejarah hingga Simbol Peradaban Islam
Namun dalam praktik salat berjamaah, para ulama memiliki pandangan berbeda terkait kewajiban makmum membaca Al-Fatihah di belakang imam.
Secara garis besar, terdapat dua pendapat utama dalam mazhab fikih.
Mazhab Hanafi berpendapat, makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah ketika salat berjamaah.
Menurut pandangan ini, makmum cukup mendengarkan bacaan imam, terutama saat imam membaca ayat Alquran dengan suara keras.
Pendapat tersebut didasarkan pada firman Allah dalam Surah Al-A’raf ayat 204 yang berbunyi:
“Dan apabila dibacakan Alquran, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.”
Ayat tersebut dipahami sebagai perintah bagi makmum untuk fokus mendengarkan bacaan imam ketika salat berjamaah berlangsung.
Baca juga: Niat Mandi hingga Tata Cara Salat Iduladha 2026, Lengkap dengan Amalan Sunnah dan Doa Kurban
Sementara itu, jumhur ulama atau mayoritas ulama berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah tetap wajib bagi makmum, baik dalam salat sendirian maupun berjamaah.
Pendapat ini dianut oleh Mazhab Syafi’i yang cukup banyak diikuti umat Islam di Indonesia.
Dalam pandangan Mazhab Syafi’i, setiap orang yang melaksanakan salat wajib membaca Al-Fatihah di setiap rakaat, termasuk makmum di belakang imam.
Karena itu, makmum tetap dianjurkan membaca Al-Fatihah meski imam sedang membaca bacaan salat.
Adapun Mazhab Maliki dan Hanbali memiliki pandangan yang sedikit berbeda.
Dalam dua mazhab tersebut, makmum tidak diwajibkan membaca Al-Fatihah ketika imam membaca dengan suara keras atau jahriah.
Namun, pada salat dengan bacaan lirih atau sirriyyah seperti Zuhur dan Asar, makmum dianjurkan membaca Al-Fatihah sendiri.
Pandangan serupa juga disampaikan Wakil Pimpinan Cabang Muhammadiyah Simo, Boyolali bidang Majelis Tarjih dan Tajdid, Sayyaf.
Ia menjelaskan, pada salat berjamaah dengan bacaan keras seperti Magrib dan Isya, bacaan imam dianggap sudah mewakili makmum.
Karena itu, makmum cukup mendengarkan bacaan imam dan tidak wajib membaca Al-Fatihah sendiri.
Namun, pada salat Zuhur dan Asar yang dilakukan dengan bacaan lirih, makmum tetap diminta membaca Al-Fatihah secara pelan.
“Bacaan imam ya bacaan makmum. Tapi kalau salat sirriyyah makmum harus membaca,” ujar Sayyaf.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama tersebut menunjukkan keluasan khazanah ilmu fikih dalam Islam.
Para ulama menegaskan, perbedaan ijtihad merupakan hal yang wajar selama memiliki dasar dalil yang kuat.
Karena itu, umat Islam diimbau untuk tetap saling menghormati praktik ibadah yang berbeda dan tidak mudah menyalahkan satu sama lain.
Yang terpenting, salat berjamaah tetap dilaksanakan dengan khusyuk serta menjaga persaudaraan sesama Muslim.