Respons MUI dan DPR soal Polemik Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN
Facundo Chrysnha Pradipha May 27, 2026 06:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Pemberian 1.098 sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggunakan APBN sebesar Rp100 miliar menimbulkan polemik di masyarakat dan netizen.

Di media sosial (medsos), netizen menganggap bahwa pemberian kurban sapi tersebut tidak patut untuk diklaim sebagai pemberian dari Prabowo karena menggunakan APBN yang mayoritas bersumber dari pungutan pajak masyarakat.

Selain itu ada pula anggapan bahwa ketika akan menyumbangkan hewan kurban, maka harus berasal dari harta pribadi yang sah.

Tentang polemik ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan DPR pun buka suara.

MUI: Secara Syar'i, Tidak Masalah

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan bahwa pembelian hewan kurban oleh Prabowo melalui APBN tidak bermasalah secara hukum Islam.

Dia menyebut bahwa langkah yang diambil tersebut tetap sah secara syar'i lantaran penggunaan APBN digunakan kembali untuk kebutuhan masyarakat.

"Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres (Bantuan Presiden), saya kira ini secara syar'i tidak ada soal (tidak bermasalah)," katanya dikutip dari laman MUI Digital, Rabu (27/5/2026).

Baca juga: MUI: Pembelian Sapi Qurban Presiden Prabowo Pakai APBN Tak Masalah Secara Syari

Niam mengatakan pengadaan hewan kurban oleh kepala negara dengan menggunakan APN memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.

Pernyataannya itu merujuk pada hadist riwayat Imam Bukhari yang menjelaskan tata cara berkurban bagi seorang pemimpin atau imam.

Berdasarkan hadist tersebut, pemimpin atau imam bisa menggunakan Baitul Mal (kas negara) untuk kebutuhan pengadaan hewan kurban.

Niam mengatakan APBN masuk dalam konteks Baitul Mal yang tertuang dlaam hadist riwayat Imam Bukhari.

"Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara)," jelasnya.

"Sehingga qurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar'i," tegasnya. 

Selain dari aspek hukum agama, Niam juga menganggap apa yang dilakukan Prabowo telah sesuai dengan mekanisme birokrasi negara.

Dia menyamakan pengadaan hewan kurban dengan program bantuan sosial (bansos) yang rutin disalurkan pemerintah melalui Banpres.

"Secara teknis sebenarnya kita juga bisa memahami, sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu," tuturnya.

Lebih lanjut, Niam menekankan langkah yang diambil pemerintah dengan pengadaan hewan kurban merupakan kebijakan yang kontekstual. 

Ia juga berharap hewan kurban dari Prabowo semakin menguatkan ikatan sosial sekaligus syiar keagamaan.

"Momentumnya adalah momentum Idul Adha. Tentu ini akan menambah semarak syiar Idul Adha. Jadi saya kira secara keagamaan tidak ada isu, dan secara teknis ini sesuatu yang justru kontekstual," kata dia. 

Baca juga: Tak Hanya Prabowo dan Gibran, Megawati hingga Katedral Juga Sumbang Hewan Kurban ke Istiqlal

DPR: Wajar, Presiden Sebelumnya juga Sama

Sementara, Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso mengatakan penggunaan APBN untuk kebutuhan pengadaan hewan kurban Prabowo adalah hal yang wajar dalam praktik kenegaraan.

Menurutnya, seorang kepala memang memiliki alokasi anggaran untuk membantu masyarakat melalui berbagai program sosial.

"Ini hal yang biasa dalam persoalan kenegaraan. Presiden sebagai kepala negara memang memiliki anggaran yang diperuntukkan membantu masyarakat," kata Sugiat saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/5/2026).

Sugiat mengatakan bantuan presiden tidak hanya diwujudkan dalam bentuk kurban tetapi juga melalui dukungan di sektor pendidikan, kesehatan, hingga fasilitas publik.

Baca juga: Soal Prabowo Iduladha di Perancis, Fadli Zon: Salat Bisa di Mana Saja

Alhasil, ia pun meminta masyarakat untuk melihat program bantuan kurban dari Prabowo ini sebagai manfaat yang bisa dirasakan saat Idul Adha.

Sugiat juga menepis anggapan bahwa penggunaan APBN untuk bantuan kurban baru dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo. Menurutnya, program serupa telah dijalankan oleh presiden-presiden sebelumnya.

"Penggunaan APBN untuk bantuan kurban presiden ini sudah dilakukan secara terus-menerus, bukan hanya di masa Presiden Prabowo. Presiden-presiden sebelumnya juga melakukan hal yang sama," tandasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.