TRIBUN-MEDAN.COM – Ahmad Mursidi Kadis di Pandeglang yang dulu tabrakan rombongan siswa sampai ada yang meninggal dunia kini dijadikan Staf Ahli Bupati.
Adapun Kadis DPMPTSP Pandeglang Ahmad Mursidi yang dulu tabrak rombongan siswa di depan SD tidak ditahan dan justru dijadikan Staf Ahli Bupati.
Sebelumnya, mobil yang dikendarai Ahmad Mursidi menabrak kerumunan siswa dan pedagang di depan SD Sukaratu 5, Pandeglang, Jawa Barat, pada Kamis (30/4/2026).
Insiden maut tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia, yakni seorang siswa bernama Tubagus Muhammad (10) serta seorang pedagang, Dewi Handayani.
Pasca kecelakaan, Ahmad Mursidi tidak ditahan meski pihak keluarga korban disebut menolak upaya damai.
Baca juga: Polisi di NTT Terlibat Mafia BBM, Aipda Djefri Girianto Alias Jelo Dipecat
Kini, muncul kabar terbaru terkait Ahmad Mursidi. Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani melantik Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani di Oproom Setda Pandeglang pada Selasa (26/5/2026).
Selain Ahmad Mursidi, sejumlah pejabat eselon II lainnya juga ikut dilantik.
Di antaranya Yahya Gunawan Kasbin yang dipercaya menjabat sebagai Inspektur Inspektorat, Hasan Bisri sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), hingga Gimas Rahadyan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
Kemudian ada pula Firmansyah yang dilantik menjadi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak.
Tantangan ke depan membutuhkan inovasi dan kreativitas,” ujar Setiani saat pelantikan, dikutip dari Tribun Banten.
Baca juga: Prabowo Pilih Salat Idul Adha di Paris, Seskab Teddy Ungkap Alasan Sudah Lama Direncanakan
Setiani berharap para pejabat yang baru dilantik dapat segera meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menghadirkan hasil nyata bagi masyarakat.
Ia juga meminta para pejabat menghadirkan inovasi dalam sistem pelayanan pemerintahan.
“Kalau ada cara baru yang lebih cepat, lebih baik, lebih tertib, dan sesuai regulasi, lakukan. Jangan terjebak dalam rutinitas kerja,” tegasnya.
Sementara itu, Ahmad Mursidi hingga kini masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
Dalam peristiwa itu, total terdapat sembilan korban, dengan dua korban di antaranya meninggal dunia.
Penetapan status tersangka terhadap Ahmad Mursidi dilakukan pada Selasa (12/5/2026).
Kanit Gakkum Polres Pandeglang Ipda Sofyan Sopian menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka. Dari awal kejadian, kami sudah memeriksa saksi-saksi korban, saksi di TKP, termasuk barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi," katanya.
Meski telah berstatus tersangka, Ahmad Mursidi tidak dilakukan penahanan.
Baca juga: NASIB Bayi Santriwati yang Ngaku Hamil usai Mimpi, Ibu Sebut tak Ada Hubungan Badan, Kini Diadopsi
Menurut Sofyan, alasan tidak ditahannya Mursidi karena kondisi kesehatannya yang sedang menurun.
Selain itu, pihak keluarga juga mengajukan permohonan agar Mursidi tidak ditahan.
"Tidak ada penangguhan penahanan, karena memang belum dilakukan penahanan. Yang ada hanya permohonan dari keluarga, karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit.
Diperkuat dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit Budiasih Serang," ujarnya.
Sofyan menambahkan, Ahmad Mursidi diketahui harus menjalani cuci darah secara rutin setiap minggu.
"Dari hasil pemeriksaan dokter dan keterangan keluarga, yang bersangkutan harus menjalani cuci darah dua kali dalam seminggu. Jadi kondisi tidak memungkinkan untuk terlapor untuk dilakukan penahanan, karena sudah ada penjamin dari pihak keluarga bahwa tidak akan mengulangi perbuatan," ungkapnya.
Di sisi lain, proses hukum kasus tersebut tetap berjalan.
Penyidik menyebut berkas perkara Ahmad Mursidi telah dinyatakan lengkap dan tinggal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
"Berkas perkara nanti akan kami kirim ke kejaksaan. Kalau sudah lengkap, langsung tahap satu untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
*/tribun-medan.com