Polisi di NTT Terlibat Mafia BBM, Aipda Djefri Girianto Alias Jelo Dipecat
Juang Naibaho May 27, 2026 09:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan sanksi pemecatan terjadap oknum polisi yang terlibat mafia bahan bakar minyak (BBM).

Mantan Kanit Paminal Polres Manggarai Timur, Aipda Djefri Girianto Loude alias Jelo resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri karena terlibat mafia BBM subsidi. 

Kabid Humas Polda NTT, Hendry Novika Chandra, membenarkan adanya pemecatan tersebut. 

“Betul, yang bersangkutan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” ujar Hendry, Rabu (27/5/2026). 

Menurut Hendry, Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Aipda Jelo digelar pada Senin (25/5/2026) di Ruang Sidang KKEP Lantai 2 Dittahti Polda NTT. 

Dalam sidang tersebut, Djefri diperiksa terkait pelanggaran penyalahgunaan BBM subsidi. 

Berdasarkan hasil persidangan, komisi etik menyatakan tindakan Aipda Jelo sebagai perbuatan tercela. 

Selain dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani, ia juga dikenai sanksi PTDH dari dinas kepolisian. 

Meski demikian, Djefri menyatakan banding atas putusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku dalam proses kode etik Polri. 

“Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Hendry. 

Baca juga: MUI Buka Suara soal Prabowo Beli Ribuan Sapi Kurban Pakai Dana APBN

Penyelundupan Solar Subsidi 

Sebelumnya, Polda NTT juga menahan dua anggota Polri berinisial Iptu HPD dan Aipda DGL terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. 

Keduanya diduga terlibat dalam penyelundupan 2.955 liter solar subsidi yang ditemukan di Jalan Trans Flores pada Kamis (16/4/2026). 

Dalam kasus tersebut, Aipda DGL diduga berperan menampung BBM subsidi di wilayah Manggarai Timur sebelum dikirim ke Manggarai Barat. 

Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus untuk menguras BBM subsidi.

Mulai dari penyalahgunaan surat rekomendasi distribusi wilayah terpencil, kongkalikong dengan operator SPBU, hingga pengisian berulang menggunakan kendaraan berbeda.

BBM hasil penyalahgunaan tersebut kemudian ditimbun atau dijual ke sektor industri dan kapal kayu dengan harga tinggi. (*/tribunmedan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.