Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum tahu soal anggaran pembelian sapi kurban Presiden Prabowo Subianto.
Sapi kurban yang jumlahnya mencapai 1.098 ekor dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui anggaran Bantuan Kemasyarakatan Presiden.
Purbaya meminta wartawan untuk bertanya kepada Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Namun, ia menduga anggaran untuk pembelian sapi berasal dari kantong pribadi presiden.
"Saya tidak tahu masalah itu. Saya cek, saya tidak tahu. Tanya Mensesneg, tapi rasanya pakai uang mereka sendiri," ujar Purbaya, dikutip dari Kompas.com pada Rabu (27/5/2026).
Adapun Purbaya melaksanakan Salat Idul Adha di Masjid Salahuddin, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada Rabu (27/5/2026) pagi.
Tahun ini, ia berkurban dua ekor sapi menggunakan uang pribadi.
Satu sapi diserahkan ke Kementerian Keuangan, sementara satu lainnya ke kawasan rumahnya di Jagakarsa.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro membenarkan bahwa sapi yang dibeli Prabowo berasal dari APBN.
Total anggaran yang dikucurkan untuk membeli 1.098 sapi tersebut mencapai Rp 100 miliar.
"Kita menyesuaikan harga sapi di setiap daerah, kurang lebih anggaran yang dikeluarkan sebanyak 100-an miliar," kata Juri dalam konferensi pers di istana, Selasa (26/5/2026).
Hal ini menimbulkan kontroversi di media sosial hingga membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersuara.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan, pembelian sapi kurban Prabowo menggunakan APBN tidak masalah secara hukum Islam.
Langkah tersebut dinilai sah secara syar'i karena peruntukannya kembali kepada kemaslahatan masyarakat luas.
Niam menambahkan, model pengadaan hewan kurban oleh Prabowo menggunakan kas negara juga memiliki landasan fikih yang kuat.
Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern.
Oleh karena itu, kurban yang dilakukan oleh presiden menggunakan anggaran tersebut pada hakikatnya adalah kurban atas nama negara yang ditujukan bagi rakyat.
"Sehingga qurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar'i," tegas Niam.