Alasan Zulkifli Hasan Akui Minta Jabatan Menko Pangan ke Prabowo
Arif Tio Buqi Abdulah May 27, 2026 10:22 PM

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengaku secara langsung meminta jabatan Menko Pangan kepada Presiden Prabowo Subianto karena merasa memiliki kedekatan emosional dan ideologis terhadap isu pangan serta kehidupan petani desa.

Pengakuan itu disampaikan Zulhas dalam podcast bersama Refly Harun saat menjelaskan alasan dirinya memilih mengurus sektor pangan dibanding posisi ekonomi yang lebih luas.

“Mengko pangan ini saya minta,” kata Zulhas dikutip pada Rabu (27/5/2026).

Ia mengungkapkan, keinginannya memimpin sektor pangan berangkat dari janji masa kecil kepada ayahnya untuk membela kehidupan petani desa jika suatu saat berhasil di dunia politik dan pemerintahan.

Menurut Zulhas, latar belakangnya sebagai anak petani di Lampung membuatnya memahami langsung persoalan ketimpangan ekonomi desa, rendahnya posisi tawar petani, hingga praktik perdagangan pangan yang dinilai terlalu liberal pascareformasi.

“Saya masuk politik itu tujuannya itu. Janji sama ayah saya, kalau berhasil harus bela saudara-saudara yang petani,” ujarnya.

Ketua Umum PAN itu mengatakan dirinya bahkan sempat diarahkan ke posisi Menko Perekonomian sebelum pelantikan kabinet. Namun ia kembali meminta agar diberi tanggung jawab khusus di bidang pangan.

“Sehari sebelum dilantik saya bilang lagi, kalau boleh saya ngurusi pangan saja,” katanya.

Dalam podcast tersebut, Zulhas juga menyebut Presiden Prabowo memiliki perhatian besar terhadap isu swasembada pangan sejak lama.

Ia mengklaim agenda kemandirian pangan sudah menjadi komitmen politik yang dibangun sejak beberapa kali pemilihan presiden.

Baca juga: Sampaikan Arahan Presiden soal Pangan di Lemhannas, Zulhas Ungkap Produksi Beras Naik Tajam

Menurut dia, pemerintah saat ini tengah menjalankan pendekatan ekonomi yang lebih berpihak kepada petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil desa.

“Pangan itu hak warga negara. Tanpa pangan yang cukup, kita enggak bisa ke mana-mana,” ucapnya.

Klaim Impor Beras Nol

Dalam kesempatan yang sama, Zulhas turut mengklaim Indonesia tidak lagi melakukan impor beras sepanjang 2025 seiring meningkatnya produksi domestik dan stok cadangan pemerintah.

Ia menyebut produksi beras nasional naik menjadi sekitar 34,69 juta ton setelah pemerintah melakukan deregulasi distribusi pupuk dan menaikkan harga pembelian gabah petani menjadi Rp6.500 per kilogram.

“Tahun 2025 nol, enggak impor lagi,” katanya.

Zulhas juga mengklaim stok beras pemerintah di gudang Bulog mencapai lebih dari 5 juta ton dan menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah.

Menurut dia, peningkatan produksi dipicu oleh dua kebijakan utama, yakni penyederhanaan regulasi pupuk dari 145 aturan menjadi tiga aturan serta intervensi pemerintah terhadap harga gabah petani.

Sebelumnya, pemerintah memang menargetkan penguatan swasembada pangan melalui penguatan serapan gabah nasional dan pengurangan ketergantungan impor.

Sejumlah pernyataan Zulhas terkait stok pangan nasional juga pernah disampaikan dalam berbagai kesempatan resmi.

Ia beberapa kali menyebut cadangan beras pemerintah berada dalam kondisi aman di tengah tekanan geopolitik global.

Namun demikian, klaim tidak adanya impor beras sepanjang 2025 masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui data resmi Badan Pusat Statistik (BPS), Bulog, maupun Kementerian Perdagangan terkait realisasi neraca perdagangan pangan nasional.

Di sisi lain, pengamat pertanian dan ekonomi pangan sebelumnya juga kerap mengingatkan bahwa capaian swasembada tidak cukup diukur dari penghentian impor semata, melainkan juga keberlanjutan produksi, stabilitas harga, distribusi, hingga kesejahteraan petani.

Selain membahas pangan, Zulhas dalam podcast tersebut turut menyinggung program Koperasi Desa Merah Putih, distribusi pupuk subsidi, program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga upaya pemerintah menertibkan kawasan kebun dan tambang ilegal.

Ia juga menyebut Presiden Prabowo memiliki keberanian menghadapi kepentingan oligarki sumber daya alam dan mendorong implementasi Pasal 33 UUD 1945 dalam kebijakan ekonomi nasional.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.