Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka kasus rudapaksa (pemerkosaan) berinisial SU alias BM (41), warga asal Indrapuri Aceh Besar yang terjadi di lahan kosong kawasan Radar Blang Bintang Aceh Besar pada Kamis (21/8/2025) malam lalu, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyebutkan, tersangka dijerat tindak pidana tindak pidana/jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap Anak di bawah umur sebagaimana dalam Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum jinayat, berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/670/VII/2025/SPKT/ Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 25 Agustus 2026.
“Dan sudah kita serahkan pada Senin, 25 Mei di Kejari (Kejaksaan Negeri) Aceh Besar,” jelas Kompol Dizha kepada Serambi, Rabu (27/5/2026).
Baca juga: Siasat Licik Ayah di Aceh, Rudapaksa Putri Kandungnya hingga Hamil Lalu Tuduh Orang Lain Berbuat
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu bercerita, kejadian bermula dari perkenalan di media sosial Facebook pada Juli 2025. Tersangka dan korban BA (16) warga Pidie kemudian berjanji melakukan pertemuan pada Kamis (21/8/2025) malam.
Tersangka sempat mengajak korban jalan-jalan ke Ulee Lheue, kemudian melanjutkan perjalanan ke arah radar Blang Bintang Aceh Besar. “Melihat situasi sepi, tersangka membawa korban BA ke sebuah lahan kosong dan melakukan pemerkosaan dengan cara pemaksaan,” ucap Kompol Dizha.
Di saat tersangka melancarkan aksinya, korban sempat menghubungi dan meminta tolong kepada keluarga dengan cara mengirimkan lokasi kejadian, dan keluarga korban pun tiba di lokasi beberapa saat kemudian.
Melihat keluarga korban berada di sekitar lokasi kejadian, tersangka langsung kabur ke hutan dan meninggalkan sepeda motor miliknya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pun ditangkap dan ditahan di Polresta Banda Aceh. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejari Aceh Besar, untuk proses hukum lebih lanjut.(*)