Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto, memastikan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus pemalsuan riset di luar negeri bukan merupakan dosen atau peneliti aktif di perguruan tinggi Indonesia.
WNI tersebut diduga melakukan pemalsuan identitas dan fabrikasi data riset terorganisir, salah satunya dalam konferensi ilmiah ISPPD 2026 di Kopenhagen, Denmark.
Meski begitu, Brian mengatakan kasus tersebut tetap menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi memengaruhi persepsi internasional terhadap ekosistem riset nasional.
"Berdasarkan informasi awal yang kami peroleh, pihak-pihak yang disebut dalam kasus ini tidak terindikasi sebagai dosen atau peneliti aktif di perguruan tinggi Indonesia," kata Brian dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Meski begitu, Brian mengatakan kasus tersebut tetap menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi memengaruhi persepsi internasional terhadap ekosistem riset nasional.
Kemdiktisaintek, kata Brian, saat ini terus melakukan koordinasi dan pendalaman bersama berbagai pihak untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya.
Termasuk pendalaman terhadap status para WNI, bentuk afiliasi yang digunakan, serta keterkaitannya dengan institusi pendidikan tinggi atau lembaga riset di Indonesia.
"Kami memahami bahwa kasus seperti ini dikhawatirkan dapat berdampak pada persepsi internasional terhadap integritas peneliti Indonesia. Karena itu, integritas akademik harus menjadi fondasi utama ekosistem pendidikan tinggi dan riset kita," ujarnya.
Brian menegaskan praktik fabrikasi data, falsifikasi, maupun penyalahgunaan afiliasi akademik tidak dapat dibenarkan dalam dunia pendidikan tinggi dan penelitian.
Dirinya meminta publik tetap melihat persoalan secara proporsional.
Menurutnya, Indonesia memiliki banyak peneliti, dosen, mahasiswa, dan inovator yang bekerja secara profesional serta menjunjung tinggi standar etik dan integritas ilmiah.
"Kasus yang melibatkan segelintir pihak tidak boleh menutupi capaian dan kerja keras komunitas ilmiah Indonesia secara keseluruhan," katanya.
Brian juga menekankan Indonesia memiliki mekanisme pengawasan integritas riset yang melibatkan perguruan tinggi, komite etik, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), sistem penjaminan mutu akademik.
Hingga mekanisme pemantauan dan evaluasi dari Kemdiktisaintek maupun Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai kewenangannya.
Ia menjelaskan penelitian yang dilakukan dosen dan peneliti di Indonesia berada dalam koridor pemantauan berkala untuk menjaga mutu hasil penelitian.
Sejak tahap pengajuan proposal, penelitian harus melalui proses review bertingkat mulai dari LPPM hingga tim reviewer Kemdiktisaintek.
Selain itu, laporan kemajuan dan laporan akhir penelitian juga dievaluasi serta dimonitoring.
Penelitian pun wajib mematuhi ketentuan etika akademik, termasuk melalui pengawasan komite etik dan ketentuan ethical clearance untuk penelitian yang melibatkan manusia maupun hewan.
"Dengan keseluruhan mekanisme tersebut, validitas data, mutu riset, dan integritas publikasi ilmiah diharapkan dapat tetap terjaga," ujar Brian.
Namun, ia mengingatkan apabila seluruh proses pengawasan dan evaluasi itu dilewati atau tidak dijalankan dengan benar, maka mutu riset dapat terdampak.
Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!