Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Dian Anditya Mutiara May 28, 2026 11:35 AM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (27/5/2026) malam, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat sebagai pengedar serta menyita sebanyak 1.802 butir obat keras dari berbagai jenis.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan warga mengenai maraknya praktik peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Tanah Abang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti obat-obatan keras yang diduga diedarkan tanpa izin.

Baca juga: Razia Kendaraan, Polsek Duren Sawit Temukan Pengendara Bawa Obat Daftar G

“Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal. Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras,” kata Reynold dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat keras seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam hingga pil Double Y.

Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp 218.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan ilegal tersebut.

Baca juga: Toko Obat di Pondok Kopi Jaktim Banyak Jual Obat-obat Ilegal, 50 Butir Dimusnahkan

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (38), RAD (33), dan K (43).

Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Reynold menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika menemukan adanya tindak kriminalitas maupun peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” tambah Reynold.

Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.(m27)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.