Pengasuh Padepokan di Pekalongan Jadi Tersangka Percabulan Santri, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti
rika irawati May 28, 2026 02:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KAJEN - Polisi menetapkan AKF, pengasuh Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, sebagai tersangka kasus dugaan percabulan terhadap santriwatinya, Kamis (28/5/2026) dini hari.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah AKF menjalani pemeriksaan dan penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah.

Usai pemeriksaan, AKF langsung ditahan di rutan Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi korban, saksi ahli, serta mengamankan barang bukti pendukung.

"Perkembangan penyidikan yang kami lakukan, kami telah melakukan gelar perkara dan kami telah mendapatkan dua alat bukti sehingga terduga pelaku, mulai jam ini, hari ini, ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Setiyanto.

Baca juga: Enam Santri Laporkan Dugaan Percabulan di Padepokan Pekalongan, Polisi Siapkan Rumah Aman

Menurut dia, alat bukti yang telah dikantongi antara lain keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, serta pakaian korban yang digunakan saat peristiwa terjadi.

Hingga kini, ada enam santriwati yang memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam perkara tersebut.

Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

"Dalam kasus ini, AKF dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," imbuhnya.

Bantah Tuduhan

Sementara itu, tim penasihat hukum tersangka yang dipimpin Arif NS menyatakan, kliennya membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Arif mengungkapkan, selama proses pemeriksaan yang berlangsung sejak Rabu (27/5/2026) siang hingga dini hari, kliennya menerima 52 pertanyaan dari penyidik.

"Tadi ada sekitar 52 pertanyaan, kemudian pihak penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan," kata Arif.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan para pelapor dibantah oleh tersangka.

"Dari pertanyaan penyidik tadi, semuanya ditolak. Tidak benar, tidak benar, seperti itu," ungkapnya.

Baca juga: Malu, Santri Korban Percabulan di Padepokan Pekalongan Memilih Diam Bertahun-tahun

Kuasa hukum juga mengaku terkejut dengan munculnya laporan dugaan percabulan yang dilakukan AKF.

Arif mengatakan, AKF dikenal sebagai tokoh agama yang dinilai alim dan berperilaku baik.

Meski begitu, pihaknya menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik bertindak objektif serta profesional dalam menangani perkara itu.

"Kami melihat, ada keyakinan dari kami bahwa perbuatan itu tidak terbukti."

"Jika memang dari hasil penyidikan ternyata tidak cukup bukti, ya kami mohon penyidik untuk menghentikan perkara ini," tambahnya.

Untuk menghadapi proses hukum selanjutnya, tim penasihat hukum berencana menghadirkan saksi adecharge atau saksi yang meringankan, termasuk saksi ahli guna menguji apakah peristiwa yang dilaporkan benar-benar memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.