Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Pemda Pelalawan Kembali Keok atas Gugatan Ganti Rugi Lahan Warga
Firmauli Sihaloho May 28, 2026 03:21 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan kembali kalah atas gugatan hukum yang diajukan masyarakat terkait ganti rugi lahan di Kecamatan Pangkalan Kerinci sejak tahun 2025 lalu.

Gugatan diajukan oleh seorang warga Pangkalan Kerinci, Pelalawan, bernama Amir Silaban terkait ganti rugi lahannya yang digunakan untuk pembangunan jalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Gugatan disampaikan melalui penasihat hukumnya dari Kantor Pengacara Maruli Silaban.

"Pada tingkat pengadilan negeri, gugatan kami dikabulkan. Kemudian Pemda banding ke pengadilan tinggi, ditolak. Selanjutnya, Pemda kasasi ke MA kembali ditolak juga. Artinya kami menang 3-0 melawan Pemda," kata Maruli Silaban kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (28/5/2026).

Maruli menjelaskan, gugatan ganti rugi nomor 18/Pdt.G/2025/PN Plw awalnya diajukan oleh Amir Silaban melalui Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners. Setelah proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, hakim membacakan putusan pada tanggal 21 Agustus 2025 yang mengabulkan gugatan warga.

Pemda diminta membayar Rp94 juta atas tanah seluas 330 meter persegi milik Amir Silaban yang dipakai untuk jalan umum oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) belasan tahun yang lalu.

Baca juga: Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Peneliti BRIN: Apakah Pendukung Masih Loyal atau Tidak

Baca juga: Di Balik Rimbunnya Kebut Sawit di Hulu Kuantan, Rakit PETI Beroperasi dan Dibakar Petugas

Selanjutnya, Pemkab Pelalawan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dengan Nomor Perkara 160/Pdt/2025/PT Pbr. Namun, hakim PT menguatkan putusan PN Pelalawan. Pemda kembali kalah untuk kedua kalinya.

Belum puas dengan dua kali kekalahan, Pemkab Pelalawan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 1346 K/PDT/2026.

MA mengeluarkan amar putusan pada 11 Mei lalu dengan isi menolak kasasi Pemda. Langkah hukum Pemkab kembali kandas di tingkat pusat.

"MA menolak permohonan kasasi dari Pemda, sebagaimana tertuang pada E-Court yang kami terima," tambah Maruli.

Dengan demikian, Pemkab Pelalawan wajib membayarkan kerugian masyarakat atas lahan yang digunakan oleh Dinas PUPR menjadi badan jalan di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur sebagaimana dalam putusan pengadilan.

Hak masyarakat harus dibayarkan pemerintah agar tidak timbul ketidakpastian di tengah masyarakat.

Sebab, dari putusan pengadilan mulai tingkat PN hingga MA telah terbukti bahwa Pemda melakukan perbuatan melawan hukum atas penggunaan lahan masyarakat tanpa izin atau tanpa ganti rugi.

"Ini adalah pembelajaran berharga bagi masyarakat dan pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan lahan bagi kepentingan umum. Kami berharap Pemda Pelalawan segera membayarkan hak masyarakat untuk kebaikan bersama," tandasnya.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan, Syaiful Bahri, membenarkan terbitnya putusan MA atas gugatan ganti rugi lahan dari warga.

Upaya hukum Pemda kembali kalah untuk ketiga kalinya dalam perkara yang sama.

Pihaknya masih menunggu putusan lengkap kasasi dari MA agar bisa menentukan sikap selanjutnya atas gugatan warga tersebut.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.