Rekam Jejak Hakim Ummi Kusuma Putri yang Akan Adili Kasus 2 Juri dan MC Cerdas Cermat 4 Pilar MPR
Putra Dewangga Candra Seta May 28, 2026 04:32 PM

 

SURYA.co.id – Sidang perdana gugatan terkait juri dan pembawa acara Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juni 2026.

Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah nama yang berkaitan dengan kegiatan resmi bertema kebangsaan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan oleh David Tobing terhadap empat pihak, yakni Ahmad Muzani sebagai tergugat I, Dyasita Widya Budi sebagai tergugat II, Indri Wahyuni sebagai tergugat III, dan Shindy Luthfiana sebagai tergugat IV.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan agenda sidang perdana tersebut. Ia juga menjelaskan susunan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

"Susunan majelis yang akan mengadili, yaitu Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri, dengan didampingi hakim anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa serta Zeni Zenal Mutaqin," kata Sunoto seperti dikutip SURYA.co.id dari Antara, Selasa.

Gugatan Soroti Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

KESALAHAN - Dua juri LCC Empat Pilar yang digelar di Kota Pontianak, Kalbar, pada Sabtu (9/5/2026) lalu. Sikap mereka jadi sorotan dan dianggap melakukan kesalahan fatal.
KESALAHAN - Dua juri LCC Empat Pilar yang digelar di Kota Pontianak, Kalbar, pada Sabtu (9/5/2026) lalu. Sikap mereka jadi sorotan dan dianggap melakukan kesalahan fatal. (tribunnews)

Dalam dokumen petitum yang diajukan penggugat, terdapat empat poin gugatan utama.

David Tobing meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, penggugat juga meminta Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengambil tindakan administratif terhadap dua tergugat lain yang disebut bekerja di lingkungan MPR RI.

Kemudian, memerintahkan Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk memberhentikan secara tidak hormat Dyasita dan Indri, masing-masing selaku pekerja di MPR RI.

Tak hanya soal pemberhentian, gugatan tersebut juga menyentuh aspek partisipasi dalam kegiatan kenegaraan.

Penggugat meminta agar dua nama yang digugat tidak lagi dilibatkan dalam agenda resmi pemerintah atau negara.

Sunoto mengatakan David juga menggugat agar Dyasita dan Indri dilarang menjadi juri pada kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, pusat, maupun nasional.

Baca juga: Kesalahan Fatal Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Diungkap Pengamat, Didesak Segera Minta Maaf

Sidang Perdana Jadi Perhatian Publik

Kasus ini menjadi perhatian karena LCC Empat Pilar selama ini dikenal sebagai program edukasi kebangsaan yang melibatkan pelajar dan unsur pemerintahan.

Persidangan yang menyeret nama juri dan MC kegiatan tersebut dinilai tidak biasa dan memunculkan rasa penasaran publik mengenai pokok sengketa yang akan dibuktikan di pengadilan.

Selain itu, keterlibatan Ketua MPR RI dalam gugatan perdata ini membuat perkara memiliki dimensi kelembagaan yang cukup kuat.

Publik kini menunggu bagaimana argumentasi hukum dari masing-masing pihak dalam agenda sidang berikutnya.

Majelis Hakim PN Jakpus Tangani Perkara

Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin hakim Ummi Kusuma Putri bersama dua hakim anggota, yakni I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Zeni Zenal Mutaqin.

Sidang perdana umumnya menjadi tahap awal pemeriksaan administrasi perkara, termasuk pengecekan kehadiran para pihak dan kemungkinan mediasi.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga kini belum menyampaikan detail materi gugatan secara lengkap di luar petitum yang telah disampaikan ke publik.

Rekam Jejak Hakim Ummi Kusuma Putri

Ummi Kusuma Putri, S.H., M.H. merupakan salah satu hakim yang saat ini bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan data resmi pengadilan, ia menjabat sebagai Hakim Madya Muda dengan pangkat Pembina Tingkat I (IV/b).

Nama Ummi Kusuma Putri tercantum dalam daftar hakim aktif PN Jakarta Pusat bersama sejumlah hakim senior lainnya.

Dalam praktik peradilan, Ummi Kusuma Putri terlibat dalam berbagai perkara perdata maupun pidana di PN Jakarta Pusat.

Salah satu perkara yang sempat tercatat di direktori putusan Mahkamah Agung adalah perkara perdata Nomor 546/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, di mana ia bertindak sebagai hakim ketua. Dalam perkara tersebut, majelis mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat.

Namanya juga tercatat dalam susunan majelis hakim PN Jakarta Pusat berdasarkan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2025.

Dalam dokumen tersebut, Ummi Kusuma Putri masuk dalam daftar hakim yang menangani berbagai perkara bersama sejumlah hakim lain di lingkungan PN Jakpus.

Selain menangani persidangan, Ummi Kusuma Putri juga memiliki tugas pengawasan internal di bidang kepaniteraan pidana.

Berdasarkan dokumen resmi pengadilan, ia ikut mengawasi perkara praperadilan, tilang, tindak pidana ringan (tipiring), hingga administrasi upaya hukum seperti banding, kasasi, grasi, dan peninjauan kembali (PK).

Di luar tugas persidangan, Ummi Kusuma Putri juga beberapa kali terlibat dalam kegiatan edukasi dan pelayanan publik.

Dalam salah satu kegiatan kunjungan mahasiswa ke PN Jakarta Pusat, ia turut mendampingi peserta untuk melihat fasilitas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) serta proses persidangan di lingkungan pengadilan.

Tak hanya itu, nama Ummi Kusuma Putri juga tercantum sebagai hakim mediator di PN Jakarta Pusat.

Peran mediator sendiri penting dalam upaya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sebelum perkara berlanjut ke putusan akhir persidangan.

Meski berstatus sebagai pejabat publik di lingkungan peradilan, informasi pribadi mengenai tempat lahir, usia, riwayat keluarga, maupun perjalanan pendidikan detail Ummi Kusuma Putri masih sangat terbatas di ruang publik.

 Hingga kini, data yang tersedia lebih banyak berkaitan dengan aktivitas profesional dan penugasannya sebagai hakim di lingkungan PN Jakarta Pusat.

2 Juri dan MC Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Digugat

Sebelumnya, nasib dua juri dan master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) ternyata belum aman meski polemik ini sudah reda. 

Dua juri dan MC kini harus menghadapi sidang gugatan yang dilayangkan advokat David Tobing. 

Davod Tobing menggugat juri sekaligus Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Dyastasita Widya Budi, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR, Indri Wahyuni, serta MC Shindy Lutfiana. 

Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, David juga menggugat Ketua MPR, Ahmad Muzani.

David Tobing memastikan sidang perdana gugatan akan digelar pada 2 Juni 2026. 

Dia berharap para tergugat bisa menghadiri sidang perdana tersebut.

"Jadi sudah keluar nomor perkara untuk gugatan perbuatan melawan hukum kepada Ketua MPR, juri, dan MC dengan nomor perkara 335/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst."

 "Lalu sidang pertama hari Selasa, 2 Juni 2026, iya saya minta para tergugat Ketua MPR, juri, dan MC untuk beritikad baik dan menghormati panggilan dari Pengadilan Jakarta Pusat," ujar David dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Rabu (20/5/2026).

Dalam gugatannya, David menganggap tindakan para tergugat tersebut tidak mencerminkan prinsip profesionalitas dan sportifitas dalam berkompetisi.

"Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asass kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel," kata David.

Selain itu, mereka juga dianggap David tidak bertindak adil terhadap peserta saat kompetisi berlangsung.

Secara hukum, David mendalilkan bahwa para tergugat telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:

"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang atau orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut."

David mengungkapkan gugatan yang dilayangkannya ini menjadi wujud dukungan terhadap generasi penerus bangsa yang berani bersuara dan mengungkapkan kebenaran serta sebagai wujud perhatian kepada murid agar berani berpendapat.

Dalam petitumnya, hakim mengabulkan gugatannya agar tergugat II dan tergugat III meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada seluruh siswa dan guru dari SMAN 1 Pontianak.

Selain itu, David juga memohon agar hakim menyatakan seluruh tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Lalu, dia turut meminta agar tergugat II (Dyastasita)  dan tergugat III (Indri Wahyuni) diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pejabat di lingkungan MPR.

"Memerintahkan tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyastasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," demikian isi petitumnya.

Kemudian, gugatan selanjutnya yakni memohon agar Dyastasita dan Indri agar dilarang menjadi juri di kegiatan resmi kenegaraan dari tingkat daerah hingga nasional.

Gugatan yang sama juga ditujukan kepada Shindy agar hakim menyatakan larangan terhadap tergugat untuk menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan di tingkat daerah hingga nasional.

Terakhir, Dyastasita, Indri, dan Shindy juga diminta untuk meminta maaf secara terbuka di media nasional.

"Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, untuk meminta maaf di tiga surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman," jelas David.

Diketahui, peristiwa ini menjadi viral setelah jawaban dari peserta asal SMAN 1 Pontianak dianggap salah oleh juri.

Namun, ketika peserta lain dari SMAN 1 Sambas menjawab persis seperti yang disampaikan oleh peserta SMAN 1 Pontianak, juri justru menganggap benar.

Lalu, peserta bernama Josepha Alexandra mengajukan protes ke juri tetapi berujung tidak diterima.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.