TRIBUNPRIANGAN.COM - Hari raya Idul Adha 1445 Hijriah, telah terlaksana sejak kemarin, Rabu, (27/5/2025).
Selain merayakan dengan menunaikan Shalat Sunnah pada pagi hari, umat muslim sedunia juga dianjurkan untuk Berqurban dengan cara menyembelih hewan ternak pada hari fitrah ini.
Penyembelihan hewan kurban tidak dapat dilakukan sembarangan.
Waktu menjadi penentu sah atau tidaknya ibadah tersebut.
Jika dilakukan di luar waktu yang telah ditetapkan oleh syariat, maka hewan tersebut hanya dianggap sebagai sembelihan biasa, bukan kurban.
Disamping itu, saat ini, kita berada pada hari Sabtu, 28 Mei 2026, yang berarti telah memasuki hari tasyrik ke-2 (12 Dzulhijjah).
Dalam Islam, hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Ketiga hari ini masih termasuk waktu yang sah untuk menyembelih hewan kurban.
Baca juga: Berapa Banyak Daging yang Boleh Dimakan Sahibul Qurban? Jangan Salah! Catat Segini Jumlah Beratnya
Dengan demikian, batas waktu terakhir untuk menyembelih kurban pada Idul Adha 2025 adalah hari Senin, 9 Juni 2025 (13 Dzulhijjah 1446 H), tepat sebelum matahari terbenam.
Menurut syariat Islam dan berdasarkan sunnah Nabi Muhammad SAW, waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah salat Idul Adha selesai pada tanggal 10 Dzulhijjah. Di tahun 2025 ini 10 Dzulhijjah jatuh pada Jumat 6 Juni 2025.
Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa menyembelih sebelum salat Id, maka sembelihannya bukan kurban, hanya sembelihan biasa."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Penjelasan para ulama, seperti Imam Nawawi dalam Al-Majmu', menegaskan bahwa waktu penyembelihan dimulai sekitar 15-20 menit setelah matahari terbit, usai pelaksanaan salat Id dan khutbah.
Jadi, jika seseorang menyembelih hewan kurban sebelum salat Idul Adha, maka kurbannya dianggap tidak sah.
Baca juga: Batas Akhir Potong Kuku dan Rambut Bagi Sohibul Qurban Sebelum Sampai Idul Adha 2025
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa waktu penyembelihan hewan kurban berlangsung selama empat hari, yaitu:
Dengan demikian, batas waktu penyembelihan kurban tahun ini adalah Minggu, 30 Mei 2026, sebelum matahari tenggelam.
Menyembelih hewan kurban di luar waktu yang ditetapkan syariat akan menyebabkan ibadah tersebut tidak sah. Artinya, kurban tersebut tidak diterima dan hanya dihitung sebagai sembelihan biasa.
Hal ini ditegaskan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 12 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa penyembelihan kurban hanya sah dilakukan pada tanggal 10-13 Dzulhijjah.
Karena itu, siapa pun yang ingin berkurban harus memastikan bahwa proses penyembelihannya dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
Sebagai bentuk ibadah yang agung, kurban memiliki aturan waktu yang sangat jelas. Menyembelih di luar waktu tersebut tidak hanya membatalkan ibadah, tetapi juga menyebabkan pelaksana kehilangan kesempatan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Maka dari itu, bagi umat Islam yang belum menyembelih kurban pada Idul Adha 2025 ini, masih ada waktu hingga Minggu, 30 Mei 2026, sebelum matahari tenggelam.
Pastikan kurban dilakukan sesuai ketentuan agar ibadah diterima dan membawa berkah, baik bagi yang melaksanakan maupun mereka yang menerima manfaatnya.
(*)