Modus Paranormal Gadungan, 2 Pria Gasak Motor dan Ponsel Milik Pemuda di Jakarta Timur
Irwan Wahyu Kintoko May 28, 2026 03:20 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua pria berinisial RAT (60) dan AJ (46) ditangkap Polda Metro Jaya setelah diduga menipu dan merampas harta milik pemuda bernama Ilham (19) di Jakarta Timur.

Mereka beraksi dengan mengaku sebagai paranormal.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban sedang duduk di motornya. 

Pelaku RAT mendatangi korban dengan berpura-pura mencari alamat pasien yang akan diobati.

Baca juga: Rugi Rp 85,5 Juta, Pengantin di Bekasi Diduga Jadi Korban Penipuan Wedding Organizer dan Katering

Tak lama kemudian, pelaku lain inisial AJ datang dan mengaku sembuh setelah diobati RAT. 

Korban diyakinkan bahwa pelaku merupakan 'orang pintar'.

"Pelaku meyakinkan korban agar percaya dan mengikuti instruksi tersangka," kata Danang, Kamis (28/5/2026).

Saat itu Ilham mulai terperdaya hingga diminta mengendarai motornya.

Baca juga: Seorang Wanita Diduga Jadi Korban Penipuan Modus Love Scamming, Total Kerugian Lebih Rp 10 Miliar

Di tengah jalan, korban ditakuti mengalami nasib buruk. 

Pelaku memperlihatkan trik paku yang seolah keluar dari tubuh korban sebagai ritual membuang sial.

Paku tersebut dibungkus menggunakan uang milik korban dan diminta dibuang sejauh sekitar 50 meter. 

Ketika Ilham berjalan menjauh, kedua pelaku kabur membawa motor korban.

Baca juga: Kehilangan Uang Rp 100 Juta, Anisa Bahar Menangis setelah Sadar Jadi Korban Penipuan

Akibat kejadian itu, korban kehilangan motor, telepon genggam, serta dompet berisi uang tunai dan dokumen.

Polisi menangkap RAT di Cilincing, Jakarta Utara, pada 23 Mei 2026, dan sehari kemudian AJ ditangkap di Semper, Jakarta Utara.

Dari tangan pelaku, polisi menyita ponsel korban, motor yang digunakan saat beraksi dan sejumlah ponsel lain. 

Sementara motor milik korban masih dalam pencarian.

Polisi menduga kedua tersangka telah beberapa kali menjalankan aksi serupa di sejumlah wilayah. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf g dan/atau Pasal 492 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (m31)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.