TRIBUNMANADO.CO.ID - Terduga pelaku penikaman dua orang pelajar di Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara telah ditangkap, Selasa (26/5/2026).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Berikut Fakta-Fakta Ditangkapnya Pelaku Penikaman 2 Pelajar di Amurang Minsel:
Korban dalam kasus ini adalah dua orang pelajar.
Yakni Devis Onibala dan Agung.
Sementara terduga pelaku berinisial AB alias Aldo.
Aldo diketahui adalah warga Mogolaing, Kota Kotamobagu tersebut ditangkap oleh
Kasus ini terjadi di sebuah rumah kos yang berada di samping SMA Aquino Amurang pada Selasa (26/5/2026).
Tim Resmob yang mendapat laporan dari masyarakat terkait kasus ini langsung bergerak memburu pelaku.
Tim Resmob awalnya menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya Tim Resmob bergerak memburu pelaku.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Katim Resmob Polres Minsel, Alfian Ober, bersama sejumlah anggota.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," tutur Katim Alfian Ober, mewakili Kasat Reskrim Polres Minahasa saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, tim masih mendalami motif penikaman serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.
"Pelaku dan barang bukti langsung kita amankan," tuturnya.
Pihak Polres Minahasa Selatan mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal di sekitar mereka.