Tampang Abdul Khalim Fadlun, Pimpinan Ponpes Diduga Cabuli Santriwati Sejak 2008, Jumlah 23-25 Orang
Rusaidah May 28, 2026 05:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Polres Pekalongan Kota menangkap seorang pria, Abdul Khalim Fadlun alias AKF, pengasuh sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Rabu (27/5/2026).

Abdul Khalim Fadlun kini harus berhadapan dengan hukum yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati. 

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.30 di kediaman pelaku yang juga menjadi lokasi padepokan.

Selanjutnya, AKF dibawa ke kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota guna menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini memerlukan proses panjang lantaran para korban sebelumnya mengalami tekanan dan ketakutan untuk melapor.

"Informasi awal sangat tertutup. Kami memerintahkan, jajaran Reskrim melakukan pendekatan secara person to person kepada keluarga korban hingga akhirnya ada beberapa korban yang bersedia memberikan laporan resmi," ujar Riki.

Baca juga: Viral Santriwati Hamil Tanpa Berhubungan, Ternyata Korban Asusila Pengasuh Ponpes, Modus Minta Pijat

Polres Pekalongan Kota menerapkan metode, scientific crime investigation dalam mengusut dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati Ponpes Padepokan Padang Ati Simbang Kulon.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.

Penanganan Khusus

Riki Yariandi mengatakan, penyelidikan kasus yang diduga berlangsung sejak tahun 2008 itu membutuhkan penanganan khusus karena mayoritas korban mengalami tekanan psikis dan trauma mendalam.

"Kasus ini kami tangani, secara serius dengan pendekatan scientific crime investigation. Kami melibatkan, psikolog dan psikiater untuk mendampingi korban serta memperkuat alat bukti," ujar Riki.

Hingga saat ini, polisi mencatat sedikitnya enam korban telah melapor.

KIAI CABUL
KIAI CABUL (Istimewa via Tribunnews.com)

Para korban berasal dari sejumlah daerah seperti Pekalongan, Pemalang, Batang, hingga Semarang.  

Mayoritas, korban diduga mengalami pelecehan saat masih berada di bawah umur dan tinggal di lingkungan padepokan.

Untuk mendukung proses penyidikan, Polres Pekalongan Kota juga menggandeng Dinas Sosial Kota Pekalongan, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, serta Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Tengah.

Selain itu, polisi membuka posko pengaduan dan menyiapkan rumah aman (safe house) bagi korban maupun saksi yang merasa terancam agar berani memberikan keterangan.

"Kami menjamin keamanan para korban. Jangan takut melapor, apabila mengalami atau mengetahui kasus serupa," tegas Riki.

Yakuza Terima Banyak Aduan

Kasus ini semakin menyita perhatian setelah organisasi Yakuza Maneges dari Kediri, Jawa Timur, mendatangi lokasi padepokan yang juga sekaligus ponpes beberapa jam sebelum polisi melakukan penangkapan.

Mereka mengaku, menerima banyak aduan dari para korban melalui media sosial dan pesan singkat.

Baca juga: Video: Perang Pecah Lagi, IRGC Bom Kapal AS di Hormuz, 210 Pesawat Musuh Lumpuh Sekali Serang

Perwakilan Yakuza Maneges, Eko Ebes mengatakan, pihaknya turun langsung ke lokasi sebagai bentuk pendampingan terhadap korban yang mulai berani menyampaikan kesaksian.

"Kami hadir, karena ada laporan dari korban melalui DM dan Whatsapp. Setelah kami validasi, kami langsung bergerak. Dugaan tindak asusila ini disebut sudah berlangsung cukup lama," kata Eko.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan antar korban, jumlah santriwati yang diduga menjadi korban bisa mencapai 23-25 orang.

Namun, baru enam orang yang sejauh ini berani bicara secara terbuka.

Eko menjelaskan, modus yang diduga digunakan pelaku bermula dari aktivitas sehari-hari di padepokan.

Korban disebut diminta melakukan pijat, lalu dalam kondisi sepi dan tertutup pelaku diduga meminta korban melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual.

"Ini jelas tindakan yang melanggar asusila, dan sangat tidak manusiawi. Kami akan terus mengawal proses hukum agar para korban mendapatkan keadilan," tegasnya.

Berlangsung Sejak 2008

Peristiwa itu terjadi atas dugaan tindak asusila terhadap santriwati yang diduga telah berlangsung lama sejak 2008.

Bahkan yang terbaru, seorang santriwati sampai melahirkan hingga orang tua korban mendapatkan tekanan hal itu merupakan "keajaiban" yang terjadi tanpa hubungan badan.

Kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual di ponpes padepokan Padang Ati, di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, mengungkap alasan para korban selama bertahun-tahun memilih diam.

Selain merasa malu dan menganggap peristiwa itu sebagai aib, korban juga mengalami tekanan psikis karena terduga pelaku yakni Abdul Khalim Fadlun alias AKF merupakan sosok yang ditokohkan dan dihormati di lingkungan tersebut.

Baca juga: Update Harga BBM 28 Mei 2026 Seluruh SPBU Indonesia, Resmi Berubah, Cek Tiga Jenis BBM yang Naik

Advokat pendamping korban, Ahmad Fauzi, mengatakan hingga saat ini sudah ada enam mantan santri yang memberikan keterangan kepada penyidik Polres Pekalongan Kota.

"Yang sudah memberikan keterangan di polres ada enam orang," kata Fauzi kepada Tribunjateng.com, Rabu (27/5/2026).

Menurut dia, seluruh korban yang melapor merupakan mantan santri padepokan tersebut.

Sebagian besar, korban diduga mengalami peristiwa kekerasan seksual ketika masih berusia di bawah 18 tahun.

Fauzi menyebut korban termuda saat ini berusia 17 tahun, sedangkan korban tertua berusia di atas 30 tahun.

Dugaan tindak kekerasan seksual itu sendiri disebut berlangsung dalam rentang waktu panjang, mulai tahun 2008 hingga 2025.

"Kalau tahun 2008 itu ada korban yang saat kejadian masih berumur 14 tahun," ujarnya.

Ia menjelaskan, para korban selama ini sulit berbicara terbuka karena tekanan mental yang cukup berat.

Baca juga: Histeris Pacar Anggi Aulia Arsyad, Rencana Lamaran Bulan Depan Pupus, Tewas Dibuang di Jalanan Bogor

Apalagi, terduga pelaku dikenal sebagai tokoh yang dihormati sehingga korban merasa takut dan tertekan.

"Kalau orang mengalami kekerasan seksual itu, kan dianggap aib. Apalagi pelakunya seorang tokoh yang ditokohkan," katanya.

Terkait modus yang digunakan, Fauzi menduga pelaku memanfaatkan posisinya untuk memengaruhi korban. 

Dari keterangan para korban, terduga disebut menggunakan pengaruh dan kedudukannya untuk mengendalikan korban secara psikis.

Meski demikian, pihak kuasa hukum belum bersedia mengungkap detail bentuk dugaan tindakan yang dilakukan karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan polisi.

Namun ia membenarkan, adanya dugaan tindakan verbal maupun fisik terhadap korban.

Soal kemungkinan intimidasi agar korban tidak melapor, Fauzi mengatakan pihaknya masih mendalami hal tersebut.

"Kalau kemungkinan intimidasi mungkin ada, tetapi itu masih harus diteliti lebih lanjut," ujarnya.

Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut kini masih ditangani oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota. 

Modus Minta Pijat saat Sepi

Kasus pencabulan di pondok pesantren wilayah Jawa Tengah lagi-lagi terungkap ke publik.

Abdul Khalim Fadlun (AKF), pengasuh Pondok Pesantren Padang Ati di Simbangkulon, Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah, ditangkap usai melakukan tindak asusila terhadap santriwati hingga hamil.

Belakangan terungkap sosok AKF yang ternyata sudah melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya sejak tahun 2008 hingga 2025.

Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Korea Selatan Bebaskan Visa Turis Indonesia, Minimal 3 Orang Durasi 15 Hari

Total ada 23 hingga 25 santriwati yang diduga menjadi korban pelecehan, namun baru enam mantan santri yang memberikan keterangan kepada penyidik Polres Pekalongan Kota.

Sebagian besar korban mengalami peristiwa tersebut saat masih di bawah umur, dengan usia termuda 14 tahun ketika kejadian.

Menurut pengakuan Advokat pendamping korban, Ahmad Fauzi, banyak korban yang memilih untuk diam selama bertahun-tahun.

Selain karena merasa malu dan menganggap peristiwa tersebut aib, korban juga mengalami tekanan mental karena pelaku merupakan sosok yang dihormati di lingkungan tersebut.

Informasi ini dibenarkan oleh Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi dalam keterangan pada Rabu (27/5/2026).

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah diungkap oleh organisasi Yakuza Maneges asal Jawa Timur (Jatim) yang ikut turun untuk mengawal dugaan pelecehan.

Ditambah lagi, viralnya pengakuan salah seorang santriwati inisial F yang menyebut "hamil dan melahirkan tanpa hubungan intim dengan laki-laki."

Adapun modus yang digunakan oleh Pimpinan Ponpes Padang Ati, yakni dengan meminta dipijat, lalu dalam kondisi sepi dan tertutup, pelaku diduga meminta korban melakukan tindakan yang mengarah pada asusila.

AKF kemudian ditangkap aparat Polres Pekalongan Kota pada Rabu (27/5/2026) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.

Pria yang juga pimpinan padepokan di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, itu diamankan di kediamannya yang sekaligus menjadi lokasi padepokan.

6 Korban Sudah Melapor

Kapolres Pekalongan Kota, Riki Yariandi, membenarkan pihaknya telah menangkap AKF pada Rabu (27/5/2026) pagi.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang juga menjadi lokasi padepokan.

Menurut polisi, proses pengungkapan kasus berjalan cukup panjang karena para korban sebelumnya takut memberikan laporan resmi.

“Informasi awal sangat tertutup. Kami memerintahkan jajaran Reskrim melakukan pendekatan secara person to person kepada keluarga korban hingga akhirnya ada beberapa korban yang bersedia memberikan laporan resmi,” ujar Riki.

Baca juga: Nasib Wanita Cantumkan Nama Ady Irawan DPRD Pangkalpinang Palsukan KK dan Akta Kelahiran Anak

Hingga kini, sedikitnya enam korban telah melapor ke polisi.

Para korban berasal dari sejumlah daerah di Jawa Tengah seperti Pekalongan, Pemalang, Batang, hingga Semarang.

Sebagian korban disebut mengalami dugaan pelecehan saat masih berusia di bawah umur dan tinggal di lingkungan padepokan.

Hingga kini, polisi mencatat sedikitnya enam korban telah melapor.

Para korban berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Tengah seperti Pekalongan, Pemalang, Batang, hingga Semarang.

Sebagian korban diduga mengalami pelecehan ketika masih berusia di bawah umur dan tinggal di lingkungan padepokan.

Kasus ini juga menarik perhatian publik setelah perwakilan Yakuza Maneges datang langsung ke lokasi beberapa jam sebelum penangkapan dilakukan polisi.

Mereka mengaku menerima banyak aduan dari korban melalui pesan media sosial dan WhatsApp.

Perwakilan Yakuza Maneges, Eko Ebes, mengatakan pihaknya bergerak setelah melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk.

“Kami hadir karena ada laporan dari korban melalui DM dan WhatsApp. Setelah kami validasi, kami langsung bergerak. Dugaan tindak asusila ini disebut sudah berlangsung cukup lama,” kata Eko.

Menurut dia, berdasarkan cerita antar korban, jumlah santriwati yang diduga menjadi korban bisa mencapai lebih dari 20 orang.

Namun hingga kini baru enam korban yang bersedia berbicara secara terbuka kepada aparat penegak hukum.

Pelaku Ditangkap Jelang Idul Adha

Penangkapan AKF disebut berlangsung pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB atau beberapa saat sebelum pelaksanaan salat Iduladha.

Baca juga: Nasib Wanita Cantumkan Nama Ady Irawan DPRD Pangkalpinang Palsukan KK dan Akta Kelahiran Anak

Kiai tersebut diamankan oleh penyidik Polres Pekalongan Kota setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korban dugaan pelecehan seksual.

Kapolres Pekalongan Kota, Riki Yariandi, mengatakan proses pengungkapan kasus dilakukan secara tertutup demi menjaga kondisi para korban.

“Informasi awal sangat tertutup. Kami memerintahkan jajaran Reskrim melakukan pendekatan secara person to person kepada keluarga korban hingga akhirnya ada beberapa korban yang bersedia memberikan laporan resmi,” ujarnya

Scientific Crime Investigation

Polres Pekalongan Kota menerapkan metode, scientific crime investigation dalam mengusut dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret pengasuh pondok pesantren (ponpes) padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Langkah tersebut dilakukan, guna memperkuat pembuktian sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengatakan, penyelidikan kasus yang diduga berlangsung sejak tahun 2008 itu membutuhkan penanganan khusus karena mayoritas korban mengalami tekanan psikis dan trauma mendalam.

"Kasus ini kami tangani, secara serius dengan pendekatan scientific crime investigation. Kami melibatkan, psikolog dan psikiater untuk mendampingi korban serta memperkuat alat bukti," ujar AKBP Riki Yariandi, kepada Tribunjateng.com, Rabu (27/5/2026).

Baca juga: ‘Cuma 1 Nyawa’ Postingan Terakhir Anggi Aulia Arsyad Sebelum Tewas Dibuang dari Atas Jalan Tol Bogor

Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial AKF yang merupakan pimpinan sekaligus pengasuh padepokan.

Ia diduga, melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah santriwati selama bertahun-tahun.

AKF diamankan aparat kepolisian pada Rabu pagi sekitar pukul 06.30 WIB dari kediamannya di wilayah Kecamatan Buaran.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.

AKBP Riki mengungkapkan, pengungkapan kasus ini sempat menemui kendala lantaran para korban dan keluarganya memilih bungkam karena takut serta merasa terintimidasi.

"Informasi awal sangat tertutup. Kami lakukan pendekatan secara personal, kepada keluarga korban hingga akhirnya beberapa korban bersedia melapor," jelasnya.

Hingga kini, sedikitnya enam korban telah melapor secara resmi.

Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Kabupaten Pekalongan, Pemalang, Batang hingga Semarang. 

Sebagian besar korban diduga mengalami kekerasan seksual saat masih berstatus anak di bawah umur.

Untuk mendukung proses penyidikan, Polres Pekalongan Kota juga menggandeng Dinas Sosial Kota Pekalongan, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, serta Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Tengah.

Selain itu, polisi membuka posko pengaduan dan menyiapkan rumah aman (safe house) bagi korban maupun saksi yang merasa terancam agar berani memberikan keterangan.

"Kami menjamin keamanan para korban. Jangan takut melapor, apabila mengalami atau mengetahui kasus serupa," tegas AKBP Riki Yariandi.

(TribunJateng.com/Indra Dwi Purnomo/Achiar M Permana/TribunnewsMaker.com/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.