Polres Bangka PTDH Tiga Personel
Ajie Gusti Prabowo May 28, 2026 05:50 PM

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Bangka menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga personelnya, yaitu Aipda WH, Brigpol AD, dan Bripda FA di halaman kantornya, Senin (25/5) pagi. Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan di lingkungan Polri.

Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra merasa prihatin dan menekankan sanksi berat ini adalah hulu dari konsekuensi yang tak bisa ditawar. "Patut kita sayangkan kejadian seperti ini. Mari kita belajar dari kesalahan rekan kita yang telah mengakhiri masa dinasnya lebih cepat karena terbukti melanggar peraturan di tubuh Polri," tegas Deddy Dwitiya Putra.

Dirinya mengingatkan, seluruh personel agar momentum kelam ini dijadikan bahan introspeksi diri yang mendalam bagi seluruh jajaran Polres Bangka. "Momen ini menjadi introspeksi bagi kita semua. Ikuti aturan yang benar dan jangan terjerumus oleh perilaku maupun perbuatan sendiri," ujarnya.

Ia memberikan garis tebal, beberapa poin krusial yang harus ditaati oleh seluruh anggotanya tanpa terkecuali. Di antaranya, melarang keras keterlibatan personel dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Memperkuat ikatan dan saling mengingatkan antar sesama anggota agar tidak salah melangkah, menjaga kehormatan institusi, kehormatan pribadi, serta nama baik keluarga di rumah. "Upacara PTDH ini diketuk sebagai peringatan terakhir sekaligus pelajaran berharga. Harapannya jelas dan mutlak, hari ini adalah yang terakhir, dan tidak boleh ada lagi personel Polres Bangka yang harus pulang dengan cara yang sama di kemudian hari," harapnya. (v1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.