TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan mengungkap fakta, bahwa Ponpes Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, tidak memiliki izin operasional dan tidak pernah terdaftar sebagai pondok pesantren resmi di Kemenag.
Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, Moh. Irkham usai usai mengecek kondisi santri di Ponpes Padepokan Padang Ati, Kamis (28/5/2026).
Menurut Irkham, selama ini pengelola padepokan tidak pernah mengajukan izin operasional maupun melaporkan keberadaan lembaga tersebut ke Kementerian Agama.
Akibatnya, Kemenag tidak memiliki data maupun kewenangan pembinaan terhadap lembaga itu.
"Pondok ini tidak terdaftar, dan tidak berizin operasional di Kemenag," tegasnya.
Ia menjelaskan, pihaknya baru mengetahui secara detail keberadaan padepokan tersebut setelah kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati mencuat ke publik dan ditangani aparat penegak hukum.
"Kalau tidak melapor ke Kemenag, maka kami tidak bisa mendeteksi," katanya.
Irkham mengakui, meski padepokan tersebut tidak berada di bawah pengawasan resmi Kemenag, pihaknya tetap memiliki beban moral karena sistem pengajaran yang dijalankan berkaitan dengan pendidikan keagamaan.
"Kami tetap merasa memiliki tanggung jawab moral, terkait pengajaran dan kondisi para santri," ujarnya.
Baca juga: Pedagang Banyumas Janji Patuh Bayar Retribusi Usai Tarif Diturunkan
Pasca kasus tersebut, Kemenag Kabupaten Pekalongan langsung melakukan langkah mitigasi untuk membantu para santri, terutama yang mengalami trauma. Pihaknya juga berkoordinasi dengan sejumlah madrasah dan pondok pesantren lain agar para santri tetap dapat melanjutkan pendidikan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pondok pesantren sekitar yang siap menampung santri agar tetap bisa belajar dengan nyaman," imbuhnya.
Selain itu, Kemenag akan melakukan pendataan ulang terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan di Kabupaten Pekalongan, khususnya yang belum memiliki izin operasional.
Irkham juga mengimbau, seluruh pengelola pondok pesantren agar segera mendaftarkan lembaganya secara resmi ke Kementerian Agama guna memudahkan pendataan, pembinaan, dan pengawasan.
"Kami akan segera melakukan pendataan dan menghimbau pesantren-pesantren yang belum terdaftar untuk mengajukan izin operasional," pungkasnya. (Dro)