TRIBUNJAMBI.COM - Sosok I Kadek Aditya Pradnyana Putra, oknum anggota Brimob di Bali, menjadi sorotan setelah terungkap terlibat kasus pencurian mobil hingga menjual kendaraan hasil curian senilai Rp102 juta.
Meski sempat menjalani aktivitas seperti biasa, kasus yang menjeratnya akhirnya terbongkar dan berujung vonis pidana dari Pengadilan Negeri Gianyar.
Aksi pencurian tersebut bermula pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 05.45 WITA.
Saat itu, I Kadek Aditya berangkat dari Asrama Brimob Tohpati menggunakan sepeda motor Honda Supra yang ternyata juga merupakan hasil curian sehari sebelumnya.
Ketika melintas di wilayah Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, terdakwa melihat sebuah rumah milik Putu Edy Supartha dalam kondisi sepi.
Melihat gerbang rumah tidak terkunci rapat, timbul niat terdakwa untuk masuk ke area rumah dan memastikan situasi di dalam aman untuk melakukan pencurian.
Dalam persidangan terungkap, motif aksi nekat tersebut dipicu masalah ekonomi akibat terlilit utang pinjaman online atau pinjol.
Setelah menemukan kunci rumah yang disimpan di rak teras, terdakwa dengan mudah masuk ke dalam rumah korban.
Dari lokasi tersebut, ia membawa kabur sejumlah barang berharga, di antaranya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Daihatsu Terios, satu unit laptop merek HP lengkap dengan charger, serta sejumlah uang asing milik korban lainnya bernama Ni Nyoman Teriasih.
Baca juga: Lowongan Kerja di BUMN Hari Ini Kamis 28 Mei 2026, Ada BRI hingga Bank Sumut
Baca juga: Iran Mengamuk usai Diserang AS, Pangkalan Udara Amerika di Kuwait Jadi Sasaran
Kasus itu kemudian diproses hingga ke meja hijau.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar akhirnya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada I Kadek Aditya Pradnyana Putra.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam serangkaian aksi kriminal di wilayah Gianyar, Bali.
Tak hanya hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selama dua tahun.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Gianyar pada Senin, 25 Mei 2026.