Pengelola Dapur MBG di Manokwari Dipolisikan, Air Sumur Warga Tercemar hingga Penghuni Kos Minggat
Paul Manahara Tambunan May 28, 2026 08:16 PM

 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA — Operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Amban, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, berujung pada masalah hukum.

Pengelola dapur tersebut resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Papua Barat atas dugaan pencemaran lingkungan dan udara.

Laporan polisi ini dilayangkan oleh seorang warga bernama Purwati melalui kuasa hukumnya, Yohannes Akwan, setelah upaya mediasi dan somasi sebelumnya menemui jalan buntu.

"Ya, kami adukan hal ini secara pidana ke Polda Papua Barat terkait pencemaran air sumur dan udara," kata Yohannes kepada awak media, Kamis (28/5/2026).

Baca juga: Program MBG di Biak Papua Terhenti, Sembilan SPPG Tak Memenuhi Standar

Berikut adalah sejumlah fakta terkait kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh dapur MBG di Manokwari:

1. Air Sumur Tak Bisa Diminum, Penghuni Kos Pilih Pindah

Yohannes menjelaskan, aktivitas dapur MBG yang berada dekat dengan area kos-kosan milik kliennya telah membawa dampak buruk bagi lingkungan sekitar.

Salah satu yang paling fatal adalah penurunan kualitas air sumur.

Air yang dulunya layak dikonsumsi untuk kebutuhan minum, kini kondisinya berubah drastis.

"Air sumur yang sebelumnya digunakan untuk kebutuhan minum, kini hanya dapat dipakai untuk mencuci," ungkap Yohannes.

Tak hanya masalah air, bau atau polusi udara yang ditimbulkan dari aktivitas memasak skala besar tersebut dinilai mengganggu kenyamanan.

Akibatnya, bisnis kos-kosan milik Purwati merugi karena para penghuni memilih angkat kaki.

"Adanya pengoperasian dapur MBG yang diduga tidak sesuai SOP sehingga penghuni kos-kosan tidak betah dan tidak nyaman tinggal di kosan milik Purwati, klien kami," ujarnya.

Adapun aduan tersebut resmi terdaftar dengan nomor laporan STPLP/75/V/2026 di Ditreskrimsus Polda Papua Barat sejak 22 Mei 2026 lalu.

2. Respons Kuasa Hukum Pengelola Dapur MBG

Di sisi lain, kuasa hukum pengelola dapur MBG, Rustam SH, mengaku baru mengetahui jika kliennya telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.

Meski begitu, Rustam membenarkan bahwa aparat kepolisian sempat mendatangi lokasi dapur MBG beberapa hari lalu.

"Saya baru dapat informasi soal klien saya diadukan ke Polda," ujar Rustam saat dikonfirmasi terpisah.

Menanggapi tudingan pencemaran tersebut, Rustam mengingatkan pihak pelapor mengenai asas hukum yang berlaku dalam pembuktian perkara.

Ia menantang pihak Purwati untuk membuktikan seluruh dalil kerugian yang diajukan.

"Barang siapa yang mendalilkan, maka dia yang membuktikan," tegas Rustam. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.