Pedagang Banyumas Janji Patuh Bayar Retribusi Usai Tarif Diturunkan
khoirul muzaki May 28, 2026 06:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Penurunan tarif retribusi pasar di Banyumas tak hanya menjawab keresahan pedagang yang selama ini mengeluhkan tingginya biaya usaha di tengah kondisi ekonomi saat ini. 


Ketua Paguyuban Pedagang Pasar se-Banyumas "Satria Banyumas" (Sabamas), Pundi Sukarno, berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas. 


Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 8 Tahun 2026 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pasar yang digelar di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Kamis (28/5/2026). 


Kegiatan tersebut dihadiri 28 perwakilan pedagang pasar dari seluruh wilayah Kabupaten Banyumas.

Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pedagang di tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja.

 

Sebab, ketika terjadi penurunan retribusi ini tentu berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 


Artinya, pemerintah juga harus menyesuaikan kondisi anggaran. 


"Karena itu, kami sadar setelah retribusi diturunkan, pedagang juga harus memiliki tanggung jawab untuk membayar retribusi tepat waktu," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com. 


Ia berharap, berbagai kebijakan pemerintah ke depan, baik terkait retribusi maupun kebijakan lainnya, semakin berpihak kepada pedagang. 


Menurutnya, selama ini pedagang sering kali tidak dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan, termasuk saat terjadi kenaikan retribusi hingga 300 persen.


"Ke depan, jika ada kebijakan seperti itu, pedagang seharusnya diajak berdiskusi, dimintai pendapat, dan diberikan ruang menyampaikan tanggapan. 


Jangan sampai kebijakan langsung ditetapkan tanpa melibatkan pedagang.


Di sinilah Sabamas hadir sebagai jembatan aspirasi, keluhan, dan keresahan pedagang," katanya.

Baca juga: Tarif Retribusi Pasar di Banyuma Turun Separuh Jadi Rp 23 Ribu


Pundi menilai pemerintah harus lebih tanggap terhadap kondisi ekonomi masyarakat, terutama para pedagang pasar yang saat ini menghadapi situasi sulit. 


Ia juga mengapresiasi konsistensi Bupati Banyumas dalam merealisasikan janji penurunan retribusi pasar.


Ia menjelaskan, nominal penurunan retribusi bervariasi tergantung jenis tempat usaha, seperti los maupun kios. 


Menurutnya, apabila mengacu pada Perda tahun 2011, kenaikan retribusi sebelumnya sangat tinggi.


"Untuk los, kenaikannya dulu bisa mencapai sekitar Rp50 ribu per petak. 


Sekarang turun menjadi sekitar Rp23 ribu per petak. Dari Rp50 Ribu Jadi Rp23 Ribu


Penurunannya sangat signifikan. 


Kalau kios tentu lebih besar lagi nominalnya," jelasnya.


Pundi menilai kebijakan penurunan retribusi tersebut menunjukkan kepemimpinan yang memahami keresahan masyarakat.


"Inilah sosok pemimpin yang memahami kesulitan masyarakat dan berani mengambil kebijakan untuk meninjau ulang retribusi demi kepentingan rakyat," katanya.


Menurutnya, secara regulasi kebijakan peninjauan kembali tarif retribusi memang dimungkinkan. 


Ia menyebut peninjauan ulang retribusi dapat dilakukan oleh kepala daerah sesuai ketentuan dalam undang-undang terkait retribusi daerah.


"Ketika masa penjabat (Pj) sebelumnya, upaya penurunan retribusi belum berhasil. 


Namun setelah Pak Bupati Sadewo menjabat, Alhamdulillah beliau berkenan menurunkan retribusi ini," ujarnya.


Pundi juga menjelaskan keputusan penurunan retribusi tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui kajian akademis yang melibatkan lembaga independen. 


Kajian tersebut dilakukan untuk mengukur kemampuan pedagang dan menyesuaikan kondisi ekonomi riil di lapangan.

 

"Mereka turun langsung ke pedagang, melakukan survei, memberikan angket, dan menghitung kemampuan pedagang secara objektif," jelasnya.


Ia menyebut hasil kajian tersebut kemudian disesuaikan dengan tingkat inflasi dari tahun 2011 hingga 2024. 

Baca juga: Tarif Retribusi Pasar di Banyuma Turun Separuh Jadi Rp 23 Ribu


Dari hasil analisis, angka inflasi yang dinilai sesuai untuk penyesuaian retribusi pasar mencapai 51,19 persen.


Meski kebijakan tersebut berdampak pada penurunan PAD, Pundi menegaskan pedagang juga harus menunjukkan komitmen dengan meningkatkan kepatuhan pembayaran retribusi.


"Ini menjadi konsekuensi bersama. 


Ketika retribusi sudah diturunkan, maka pedagang juga harus disiplin dan tepat waktu membayar retribusi. 


Saya selalu menekankan kepada pedagang, setelah tarif turun maka pembayarannya harus lancar," katanya.


Menurutnya, dana retribusi yang dibayarkan pedagang pada akhirnya akan kembali untuk kepentingan pedagang sendiri, seperti pembangunan dan revitalisasi pasar.


"Contohnya revitalisasi Pasar Sokaraja, perbaikan drainase di Pasar Sumpiuh, hingga rencana revitalisasi Pasar Wage yang tadi disampaikan Pak Bupati. 


Semua itu membutuhkan anggaran. 


Jadi ketika pedagang taat membayar retribusi, manfaatnya juga akan kembali kepada pedagang dalam bentuk fasilitas pasar yang lebih baik," tutupnya. (jti) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.